Petunjuk Nabi Dalam Shalat ‘Ied
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menunaikan shalatnya di masjid kecuali sekali saja, yaitu karena hujan.
- Pada saat hari Raya ‘Idul Fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian terbaik (terindah).
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa makan kurma -dengan jumlah ganjil- sebelum pergi melaksanakan shalat ‘ied. Tetapi pada ‘Idul Adha beliau tidak makan terlebih dahulu sampai beliau pulang, setelah itu baru beliau memakan sebagian daging binatang sembelihannya.
- Dianjurkan untuk mandi sebelum pada hari ‘ied sebelum ke tanah lapang, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu Umar yang dikenal semangat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berjalan (menuju tanah lapang) sambil berjalan kaki. Beliau biasa membawa sebuah tombak kecil. Jika sampai di tanah lapang, beliau menancapkan tombak tersebut dan shalat menghadapnya (sebagai sutroh atau pembatas ketika shalat).
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri (agar kaum muslimin memiliki kesempatan untuk membagikan zakat fitrinya) dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha (supaya kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang kurbannya).
- Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali setelah matahari terbit, lalu beliau bertakbir dari rumahnya hingga ke tanah lapang.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai di tanah lapang langsung menunaikan shalat tanpa ada adzan dan iqomah. Tidak ada juga ucapan, ‘Ash Sholatul Jami’ah‘. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga sahabatnya tidak menunaikan shalat sebelum (qobliyah) dan sesudah (ba’diyah) shalat ‘ied.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat ‘ied dua raka’at terlebih dahulu kemudian berkhutbah. Pada rakaat pertama beliau bertakbir 7 kali berturut-turut setelah Takbiratul Ihram, dan berhenti sebentar di antara tiap takbir. Tidak disebutkan bacaan dzikir tertentu yang dibaca saat itu. Hanya saja ada riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa bacaan ketika itu adalah berisi pujian dan sanjungan kepada Allah ta’ala serta bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan diriwayatkan pula bahwa Ibnu Umar (yang dikenal semangat dalam mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir.
- Setelah bertakbir, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat “Qaf” pada raka’at pertama serta surat “Al-Qamar” pada raka’at kedua. Kadang-kadang beliau membaca surat “Al-A’la” pada raka’at pertama dan “Al-Ghasyiyah” pada raka’at kedua. Kemudian beliau bertakbir lalu ruku’ dilanjutkan takbir 5 kali pada raka’at kedua lalu membaca Al-Fatihah dan surat lainnya.
- Setelah menunaikan shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah jamaah, sedang mereka tetap duduk di shaf masing-masing. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah yang berisi wejangan, anjuran dan larangan.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di tanah dan tidak ada mimbar ketika beliau berkhutbah.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memulai khutbahnya dengan ‘Alhamdulillah…‘ dan tidak terdapat dalam satu hadits pun yang menyebutkan beliau memulai khutbah ‘ied dengan bacaan takbir. Hanya saja dalam khutbahnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak bacaan takbir.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada jamaah untuk tidak mendengar khutbah.
- Diperbolehkan bagi kaum muslimin, jika ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at untuk mencukupkan diri dengan shalat ‘ied saja dan tidak menghadiri shalat Jum’at.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melalui jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang (dari shalat) ‘ied.
Pembahasan ini disarikan dari kitab Zadul Ma’ad, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslimah.or.id
October 2nd, 2008 at 01:02
Assalamualaikum Wr.wb
ini pak Ustad.. saat sholat Ied pada rabu kmaren saya lupa tidak membawa tikar.. Lalu saya menumpang pada tikar orang lain… yang saya ingin tanyakan bolehkah kita sholat dengan tidak menggunakan tikar dan kedua kaki menginjak tanah tanpa alas kaki?
October 3rd, 2008 at 20:49
Untuk akh Bagas
Ketika shalat kita tidak diharuskan menggunakan tikar maupun alas lainnya, karena menggunakan tikar ataupun alas lain bukan merupakan syarat shalat. Rasulullah mengatakan, “Aku diberikan lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun…”, diantaranya beliau mengatakan, “Dan Allah menjadikan bumi ini sebagai tempat shalat seluruhnya, maka apabila ada seorang dari umatku mendapatkan waktu shalat maka hendaklah ia shalat dimanapun ia berada.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits ini, Rasulullah tidak mensyaratkan seseorang untuk shalat menggunakan alas, jika ia mendapatkan waktu shalat maka hendaklah ia shalat di sana (tentunya terkecuali tampat2 yg terlarang shalat disana, seperti wc dll).
Praktek Rasulullah dan para sahabat dahulu juga mereka seringkali shalat di atas tanah, bahkan ketika tanahnya becek karena hujan sekalipun…
October 4th, 2008 at 23:17
waalaikum salam wa rahmatuLLah wa baraakatuhu, akh Bagas, semoga Allah merahmati kita semua,memakai tikar atau istilah sekarang dengan sajjadah,bukan merupakan syarat sahnya sholat, bukan juga perkara yang wajib bahkan sunnahpun juga tidak, bahkan sebagian para Ulama me-makruhkannya, kalau tikar tersebut menjadikan kita lalai dan tidak khusu’ dlm sholat, seperti tikar yang bergambar atau bercorak dg warna-warnanya, sebagaimana yg terjadi pada Nabi ketika mendapatkan hadiah kain yang bermotif garis-garis dari salah satu sahabat beliau, beliau memerintahkan untuk mengembalikannya karena itu melalaikan beliau dr sholatnya,waLLahu A’lam,wassalamu alaikum.
April 13th, 2009 at 19:06
jika memakai sajadah tidak di sunahkan apalagi di wajibkan, apakah memakai sajadah shalat kita percumah? karena tidak sesuai dengan ajaran nabi??
April 14th, 2009 at 19:55
assalaamu’alaikum, buat mbk marya…memakai sajadah dalam sholat memang tidak ada dalam syariat Islam, namun bukan berarti sholatnya percuma.bukankah syarat sah sholat salah satunya adalah suci tempat dan pakaian?sajadah digunakan untuk menjaga kemungkinan kalau-kalau tempat kita melakukan ibadah itu terdapat najis yang dapat membatallan sholat dan wudhu. Itulah indahnya islam,begitu cinta pada kebersihan sehingga kebersihan itu menjadi bagian dari iman.Ibadah yang dilandasi dengan niat karena Allah SWT,tidak akan pernah percuma ataupun sia-sia Insya Allah.
June 17th, 2009 at 01:48
Pada judul keatas poin ke 13 tertulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memulai khutbahnya dengan ‘Alhamdulillah…‘ dan tidak terdapat dalam satu hadits pun yang menyebutkan beliau memulai khutbah ‘ied dengan bacaan takbir. Hanya saja dalam khutbahnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak bacaan takbir, tapi pada judul artikel yg lain disebutkan bahwa pada saat khutbah, Rasulullah SAW tidak diselingi dengan bacaan takbir, maaf ana kurang paham ? kok keterangannya bisa berbeda ya?
September 16th, 2009 at 12:38
tolong d perjelas kenapa kalau sholat ied bertepatan dengan hari jumat kenapa kita tidak di wajibkan untuk menunaikan sholat jumat….dasar hukum apa,,,….???
September 18th, 2009 at 08:09
Assalamu’alaykum!
Jazakumullahu khoyron atas postingnya yg bermanfaat ini
September 18th, 2009 at 17:11
Assalamu’alaykum….ijin copas,ukhti..
November 28th, 2009 at 09:12
Assalamu’alaikum
Ustd. saya mhn diberikan penjelasan tentang Khutbah Jum’at di Hari Raya Idul Adha, pada awal khotimahnya bertakbir/tidak mohon penjelasan ? Syukron
December 24th, 2009 at 05:47
assalam muanya..
mhn izin bertanya..
sbenarnya dlm Islam ni da brapa shalat wjb ? kq shalat Id bs mggantikan shalat jm’at ? stau sya shalat Id tu hukumnya SUNAT MUAKKAD…
February 11th, 2010 at 20:51
biar orang muslim tidak di sesatkan
March 5th, 2010 at 02:45
assalamualaikum…
saya mau tanya..? dalil mengenai Diperbolehkan bagi kaum muslimin, jika ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at untuk mencukupkan diri dengan shalat ‘ied saja dan tidak menghadiri shalat Jum’at. ada atau tidak…?
March 31st, 2010 at 02:25
posisi salat id dibanding dengan salat – 2 sunnat yang lain
August 15th, 2010 at 07:07
Assalamu’alaikum… Ust izin copas. Syukron, jazakallahu khoir
Wassalamu’alaikum
September 8th, 2010 at 01:22
saya minta tolong tampilkan adab bersuci mulai dari awal,,,kan ngak khusuk sholatnya tanpa bersuci atau bersucinya kurang benar…..
September 8th, 2010 at 10:29
@ Mahpuzon
Silahkan baca artikel kami tentang wudhu di tautan berikut
http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/wudhu-muslimah.html
October 22nd, 2010 at 05:45
Shalat jum’at tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan 3 alasan(msafir, sakit, hujan) shalat jum’at adalah shalat wajib, begitu pentingnya sehingga orang yang tidak melaksanakan shalat jum’at 3 kali diancam kafir, sedangkan shalat id hukumnya sunnah (tidak ada penjelasan tentang wajib). yang menjadi pijakan adalah apakah bisa dibenarkan jika kita melaksanakan ibadah sunnah dengan meninggalkan ibadah wajib???
October 22nd, 2010 at 14:00
Dalam permasalahan ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, tentang apakah orang yang telah melaksanakan shalat ied juga wajib melaksanakan shalat jumat.
Salah satu pendapat mengatakan bahwa orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Dalilnya adalah:
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310)
Pembahasan ringkas tentang perselisihan ulama ini beserta dalil-dalil masing-masing pihak, bisa disimak pada artikel Bila Shalat ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at di http://www.muslim.or.id
November 3rd, 2010 at 11:51
Pak ustaz sah atau tidak kalau sholat ied bacaannya ada yang kurang
tapi tidak ada yang menegur orang dibelakangnya
August 23rd, 2011 at 16:31
Ada sebagian mengatakan bahwa hukum shalat idul fitri itu wajib dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunat. Yang mana yang betul?