Pembayaran Fidyah

Muraja’ah: Ust. Aris Munandar

Setelah mengetahui hukum tentang pembayaran puasa bagi ibu hamil dan menyusui, kini kita lengkapi ilmu kita tentang cara pembayaran fidyah.

Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,

Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.

Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”

Cara Pembayaran:

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,

  1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
  2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.

Wallahu a’lam

Disusun ulang dari majalah As Sunnah Edisi Khusus tahun IX dengan berbagai tambahan dari kitab Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah cet. 2, 2006

***

Artikel muslimah.or.id

Kirim Komentar

Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.





20 Komentar

  • ustadz, saya mau bertanya. Saya seorang ibu 1 anak. Pada waktu saya hamil dan anak saya berusia 1 tahun, saya pernah tidak puasa beberapa hari. Banyak orang menyarankan saya untuk membayar fidyah saja. Tetapi saya pernah ikut kajian, dan dianjurkan jika masih kuat hendaknya membayar dengan puasa,bukan dengan membayar fidyah. Sehingga saya bayar kekurangan saya dengan puasa. Saya mohon penjelasan dalam kondisi bagaimana sesungguhnya harus membayar fidyah?jika saya sakit, bukankah saya bisa membayarnya di lain hari waktu sehat? Mohon penjelasannya..

  • ass.wr.wb.
    mohon infonya,
    1. bila seorang muslimah tidak puasa krn hamil & menyusui tp dia tdk sanggup membayar fidyah bagaimana hukumnya?
    2. Bila pembayaran fidyah dilakukan setelah beberapa th kemudian (dikarekan baru ada rezki) bagaimana hukumnya?
    3. Bila pembayaran fidyah terlanjur dibayar hanya dengan uang bagaimana hukumnya?
    terima kasih atas penjelasannya.
    wass.wr.wb.

  • #Ine septya rina: silakan baca artikel sebelumnya, “Antara Qadha dan Fidyah.” Insya ALlah yang ukhti lakukan sudah benar.

    ukhti Yunarsih, afwan, kami juga merupakan tholabul ‘ilmi (penuntut ilmu). Karena itulah tulisan-tulisan pada website ini masih dikoreksi oleh para ustadz pengasuh.

    Oleh karena itu jika ada permasalahan yang sifatnya khusus dan kami tidak mampu menjawabnya maka perlu diajukan ke ustadz. Dan mungkin ada dari pembaca lainnya yang telah mengetahui jawabannya, silakan di sampaikan pada kolom komentar ini.

    Jazakillahu khoiro

  • askum… saya ingin bertanyakan bagaimanakah caranya jika seseorg itu lupa puasa yang hendak digantikan dari akil baligh sehingga sekarang ? dan bagaimanakah hendak membayar fidyahnya…….. 1 lagi soalan jika org yang kne dibayarkan fidyah itu sendiri tidak mampu membayar fidyah bagaimana pula caranya?

  • #Siti Saniah
    Untuk pertanyaan pertama, hal ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz. Beliau menjawab:
    Pertama, anda harus bertaubat kepada Allah karena menunda-nunda qadha puasa.
    Kedua, anda harus mengira-ngira jumlah puasa yang ditinggalkan sebisa mungkin. Kemudian berpuasa sesuai hari yang diperkiraan tersebut.
    Ketiga, anda harus membayar fidyah juga kepada orang miskin sebanyak jumlah hari hasil perkiraan tadi.
    http://www.ibnbaz.org.sa/mat/565

    Pertanyaan kedua, juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Ibnu Baz, beliau menjawab jika kondisinya demikian, yaitu ia tidak mampu membayar fidyah, maka kewajiban membayar fidyah gugur.
    http://www.ibnbaz.org.sa/mat/13368

  • Bismillah..
    1 mud itu sama dengan berapa ya??

    Mohon dijawab melalui email..

    jazaakumullooh khoiron..

  • bayaran 1 cupak sama dengan berapa grm bg negara malaysia

  • ketika saya bersalin pada tahun 2006 iaitu bulan puasa.. ketika itu saya tidak berpuasa kerana darah nifas dan menyusukan anak,
    sahingga kini tahun 2009 saya belum mengganti puasa ..
    bagaimana kan cara kira puasa yang perlu saya ganti,, dan perlukah saya membayar fidyah.. adakah dengan membeli beras dan disedahkan di fakir miskin dan anak yatim sudah memadai?
    soalan ke 2: ketika bulan puasa.. saya masih dlm berpantang.. tetapi darah sudah tiada..adakah perlu saya berpuasa?

  • ustaz..saya ingin bertanya..sekiranya seawal baligh sehingga kini saya tidak pernah menggantikan puasa, bagaimana harus saya gantikannya seandainya saya sendiri tidak mengingati berapa banyak puasa yang telah saya tinggalkan..adakah saya harus membayar fidyah dan dalam masa yang sama saya juga mesti menggantikan puasa? dan bagaimana jika saya tidak mampu menggantikan kesemuanya?

  • ustaz sy nk tnyer….taun lepas sy ader buat pembedahan mase blan puase…sy ader ganti puasa tp xhabis…jd mcm mner yer…

  • assalamu’alaikum…. saya mau tanya dibulan puasa sebelumnya saya belum sempat mengganti puasa yang saya tinggalkan, jadi karena sekarang mau bulan puasa kembali apa saya masih bisa membayar fidyah saya sekarang untuk bulan puasa yang tahun lalu. trus apa saya masih bisa mengganti puasa saya 2 tahun sebelumnya ustadzz… mohon penjelasannya.

  • @maya
    wa’alaikumussalam
    iya, ukhti bisa membayar fidyah sekarang untuk mengganti puasa tahun lalu. dengan catatan kemarin meninggalkan puasa dengan sebab yang membolehkan untuk diganti dengan fidyah (misalnya: tua renta, orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, ibu hamil atau menyusui jika dikhawatirkan memadharatkan keadaan dirinya atau bayinya). Tetapi jika sebabnya haidh atau sakit, maka harus di qodho (diganti puasa).
    Jika ternyata 2 tahun yang lalu juga masih punya hutang, segera dibayar sekarang. Dan kedepannya perlu untuk diperhatikan supaya tidak bermudah-mudah dalam masalah ini.
    barakallahu fik

  • Sekedar tambahan untuk Maya,
    Pada intinya orang yang menunda-nuda menggati puasa ramadhan tanpa udzur hingga tiba ramadhan berikutnya sementara dia belum melunasi hutangnya wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah, segera mengganti puasanya dan membayar fidyah selama puasa yang ia tinggalkan. demikian pendapat yang paling kuat sebagaimana fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah. Silahkan Ukhti simak artikel bermanfaat ini untuk penjelasan lebih lengkap:
    http://muslim.or.id/ramadhan/permasalahan-qodho-puasa-ramadhan.html

  • Ustadz, Saya mau bertanya. Puasa tahun kemarin saya lagi hamil muda, dan saya tidak berpuasa selama 6 hari, tapi sampai sekarang saya belum melunasi hutang saya karena sekarang saya lagi menyusui. Saya ingin melunasi hutag saya dengan cara fidyah, tapi saya tidak tahu bagai mana caranya. Yang saya ingin tanyakan
    1. Apa Masih bisa saya melunasi hutang saya sekarang?
    2. Bagaimana caranya?
    3. Apakah kalau di uangkan bisa terus bagaimana hitunganya?

  • @ Santi
    1. Masih bisa
    2. Dengan memberikan makan kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan. berarti kalau Anda memiliki hutang 6hari maka wajib memberikan makan (seperti nasi bungkus lengkap dengan lauk pauk,sayur, buah yang cukup mengenyangkan atau disesuaikan dengan kebiasaan di daerah Anda tinggal) kepada 6 orang fakir miskin.
    3. Tidak bisa diganti dengan uang. Karena yang diwajibkan adalah memeberi makan bukan memberi uang. Namun jika yang dimaksud adalah Anda memberikan uang kepada seseorang dan orang tersebut nantinya membelikan makan untuk diberikan kepada fakir miskin maka ini tentu boleh-boleh saja. Allahu A’lam

  • assalamualaikum,

    bagaimana hukumnya membayar fidyah kepada kaum muslimin yang sedang iftar di masjid sedangkan disana berbagaimacam kalangan, ada yang miskin ada juga yang berkecukupan (kaya) bagaimana boleh atau tidak??
    mohon penjelasanya

  • @ Abu Fathi
    Wa’alaikumussalam,
    Fidyah itu hanya diberikan kepada fakir miskin. Saran kami berikanlah makanan tersebut tepat sasaran dengan mendatangi rumahnya atau memanggil fakir miskin makan dirumah kita.

  • assalamualaikum,

    pak ustadz istri saya hamil terus dia mau membayar fidyah menurut pak ustadz harus memberi makanan ke fakir miskin tapi seandainya dia memberi makanan ke anak yatim piatu atau yayasan boleh tidak pak ustadz, soalnya di daerah kami tidak ada fakir miskin, mohon penjelasan nya pak ustadz…????

  • @ abas
    wa’alaikumussalam
    Fidyah adalah untuk fakir miskin. Adapun anak yatim, belum tentu termasuk fakir miskin. Bisa jadi anak yatim itu mampu atau kaya. Fidyah tidak boleh diberikan kepadanya. Jika anak yatim nya miskin, maka boleh.
    Fidyah juga tidak diberikan kepada yayasan, kecuali kalau yayasan itu menyalurkannya kepada fakir miskin.
    Mengenai kriteria fakir miskin, didasarkan pada urf (kebiasaan) di suatu tempat. Bisa jadi standar disebut fakir miskin di suatu daerah berbeda dengan daerah lain.
    Wallahu a’lam

  • Assalamu’alaikum, mw nanya…skrg saya lagi dalam kondisi hamil muda (1,5 bln). saya ga puasa udah 6hr ini krn kondisi saya yg skrg suka mual…apakah 6hr puasa yg saya tinggalkan ini cukup dibayar dg fidyah atau mengqhodonya?? mohon dijawab, Terima kasih sblmnya

donasi muslimah
Toko Muslim presiden pulsa Radio Al-Hikmah KonsultasiSyariah.com Donasi Buletin yufid.com
Semarak Ramadhan
Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress