Soal:
Syaikh Abdullah al-Jibrin ditanya: “Apakah kosmetika pelembab kulit dapat membatalkan puasa jika termasuk jenis yang tidak menghalangi aliran air pada kulit?”
Jawaban:
Tidak mengapa menggunakan pelembab pada tubuh saat berpuasa jika hal tersebut dibutuhkan. Karena pelembab tersebut hanya membasahi permukaan kulit dan tidak masuk hingga ke dalam tubuh. Jika diperkirakan pelembab tersebut dapat masuk ke dalam pori-pori kulit, maka hal itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.
***
Dipublikasikan oleh www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
September 19th, 2008 at 07:28
alhamdulillah…
September 19th, 2008 at 20:26
kalau yang sering menjaga wudhu gimana ?
October 12th, 2008 at 02:21
Asal gunakan dirumah, sebab kalau keluar rumah sedangkan bau pelembab yang wangi tercium oleh bukan mahram maka hal itu termasuk yang dilarang Rasulullah Saw. Nabi melarang para wanita menggunakan minyak wangi ketika keluar rumah. Demikian wallahu’alam
October 30th, 2008 at 00:38
ana seorang akhwat usia 20th, banyak ilmu yang ana belum tau, mohon bimbingan tentang fikih wanita terutama masalah haid.
August 30th, 2009 at 12:00
Assalamu’alaikum.. Ana seorg akhwat yg mnderita mata minus shg u/ mlihat ana mmrlukn bntuan lensa kontak (alhmdulillah tdk mnyrupai mata binatang). Stiap kering, ana hrz mneteskn tetes mata, pdhl sdg brpuasa. Serupa dg pnggunaan plembab, bgmn u/ lensa? Apakh tdk mmbtalkn puasa?