Penulis: Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari
Muroja’ah: Ustadz Jamaluddin, Lc
“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”
Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.
Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).
Adapun mahar dapat berupa:
1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)
2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)
3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)
Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.
Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))
Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.
Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).
Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)
Jika Suami Istri Berpisah
Jika Allah mentakdirkan suami meninggal, baik setelah dukhul (berkumpul) ataupun belum, maka sang istri tetap berhak atas mahar secara sempurna, baik dalam mahar yang telah ditentukan sebelumnya maupun dalam mahar mitsl (yang belum ditentukan). Sebagaimana ini dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian juga halnya jika terjadi perpisahan antara suami istri dan telah terjadi dukhul, baik pisah dengan thalaq maupun dengan fasakh. Namun jika thalaq terjadi sebelum dukhul, jika sebelumnya mahar telah ditentukan maka istri berhak setengah dari milik keseluruhannya, dan jika sebelumnya tidak pernah ditentukan maka hak istri atas mahar gugur secara keseluruhan, dan hanya berhak mut’ah (semacam pesangon) dari suami dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi suami (lihat Qs. Al-Baqarah: 236-237).
Demikian juga hak mahar akan gugur secara keseluruhan jika thalaq dan fasakh terjadi atas pengajuan istri, atau fasakh terjadi atas pengajuan suami lantaran cacat istri yang belum pernah ia ketahui sebelumnya misalkan, lalu pengajuan itu dikabulkan oleh hakim. Wahai Saudariku, murahkanlah maharmu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahanmu. Akhirnya Saudariku, teriring do’a untukmu: baarakallahulaki wa baraka ‘alaiki wa jama’a bainakumaa fii khair…
Maraaji’:
Manhajus Saalikiin wa Taudhlihul Fiqhi Fiddiin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’diy
Untukmu yang Merindukan Keluarga Sakinah, Abu Zahroh al-Anwar, Pustaka Al-Furqon
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
August 23rd, 2010 at 13:27
@ Zainal Abidin
Wa’alaikumussalam,
Setahu kami, seorang suami boleh menggunakan harta istri (seperti harta mahar) dengan kerelaan sang istri. Namun jika Anda berjanji mengembalikannya maka kewajiban Anda adalah menunaikan apa yang Anda janjikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman penuhilan janji-janji…” (Al-Maidah :1)
August 27th, 2010 at 06:51
Mahar berupa uang tunai apakah wajib/harus segera dibelanjakan ?
August 28th, 2010 at 12:03
@ budi
tidak wajib. wallohu a’lam
September 19th, 2010 at 04:25
siapakah yang berhak menentukan mahar? calon mempelai wanita ataukah orang tua dari calon mempelai wanitanya?
September 20th, 2010 at 02:13
@ Vivian
Mahar adalah pemberian kerelaan dari pihak laki-laki. Dan tentunya sesuai dengan kemampuan pihak laki-laki. Adapun jika pihak wanita menetapkan ini dan itu sebagai maharnya maka jika pihak laki-laki menyanggupinya, insya Allah tidak ada masalah. Dan seyogyanya wanita yang baik tidak memberatkan calon suaminya dengan meminta mahar yang tinggi.
September 20th, 2010 at 21:14
terkait artikel ini yang berbunyi mahar dapat berupa -> Harta (materi) dengan berbagai bentuknya. dalam kondisi saat ini..apakah memberatkan bila seorang wanita meminta mahar sebuah perangkat IT (contoh : laptop)? terkait manfaatnya itu karena sang lelaki masih kuliah, sehingga laptop dapat digunakan bersama nantinya…mohon sarannya ya…terima kasih..
September 21st, 2010 at 00:02
@ Nenock
Memberatkan ataukah tidak semua kembali kepada pihak laki-laki. Jika dirasa mahar berupa laptop ataupun seperangkat PC tidak meberatkan bagi calon mempelai laki-laki maka tidak mengapa. Namun yang perlu diperhatikan harta mahar adalah sepenuhnya hak istri. Jika nanti dalam penggunaannya istri ridha mahar tersebut dipakai bersama-sama (suamiistri) maka hal ini pun juga tidak masalah. Allahu a’lam.
October 26th, 2010 at 16:49
Thankz u/ uraian_x…
November 13th, 2010 at 11:27
Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh …
Saya berniat untuk bisa segera naik haji bersama istri saya, tapi saat ini saya belum menikah dan belum mempunyai calon untuk saya nikahi, yang jadi pertanyaan saya adalah apakah bisa naik haji saya jadikan mahar pada penikahan saya? meskipun belum langsung ditunaikan tapi segera setelah saya menikah, mohon petunjukknya.
Terimakasih…
November 15th, 2010 at 12:52
@ Tami
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Mahar boleh dihutang dan ditunaikan setelah akad nikah.
November 29th, 2010 at 14:12
saya mau tanya “apakah boleh memberi mahar dalam bentuk uang, tapi uang tersebut merupakan pinjaman”
December 26th, 2010 at 08:03
Assalamualaikum. .
Saya mau tanya mengenai mengembalikan mahar sbg tebusan diri sy atas terjadinya cerai. Saya sudah hampir 2thn bercerai dr suami (khulu’) atas putusan hakim tanpa kehadiran suami (2th sblm bcerai suami meninggalkan rumah n tdk mmberi nafkah). Mahar yg dberikan mantan suami adlh seperangkat alat sholat dan Al Qur’an. Apakah sy brkewajiban mengembalikan mahar tersebut sdgkan mahar tsb sampai skrg msh sy gunakan.
Mohon jawabannya dan terima kasih. Wassalamualaikum..
January 14th, 2011 at 23:13
Seperti yang kita ketahui mahar tidak boleh memberatkan calon suami, saya ingin bertanya, utk masalah mahar pihak dari orang tua calon istri saya menetapkan mahar berupa emas 30 gram minimal 2 buah, yg cukup memberatkan saya, apakah saya berhak menolaknya ? tp di satu sisi saya takut menjadi gagal pernikahan karena itu.
Thx
January 15th, 2011 at 19:26
assalamualaikum, saya mau bertanya mengenai mas kawin (mahar), siapakah yg menentukan jumlah / besarnya mas kawin (mahar) tersebut? apakah dari sang calon suami atau dari sang calon istri? dan apabila dari sang calon suami, apakah sang calon istri hanya menerima berapapun jumlah / besar nya sekemampuan sang calon suami(dalam hal ini misal emas, dari segi gram dan karatnya)mas kawin yg di berikan, atau boleh kah sang calon istri meminta (request) besaran, jika tidak mampu bs di negosiasikan berdua, trima kasih, wassalam
January 18th, 2011 at 12:12
@ Hanivah
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Diperbolehkan seorang wanita meminta jenis dan jumlah mahar kepada calon suami. Akan tetapi hendaknya tidak memberatkan bagi pihak laki-laki. Sehingga alangkah lebih baiknya jika didiskusikan kira-kira mahar apakah yang cocok dan bisa diterima bagi keduanya.
January 28th, 2011 at 18:26
bagaimana kalau calon saya tdk mau memberikan mahar berupa alat sholat apalagi alquran, sdngkan orgtua dr phk perempuan mahar tsb udh biasa, saya harus bagaimna? saya setju mnrt balon saya klw alat shalat itu tdk untuk djadikan mahr dlm ijab qobul,
January 29th, 2011 at 17:31
@ Niapermanasari
Ukhti Nia, pada artikel di atas telah disebutkan bahwa:
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar.
Adapun tentang jenis mahar, juga telah dirinci pada artikel di atas:
1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.
2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).
3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:
- Memerdekakan dari perbudakan
- Keislaman seseorang
- Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Mudah-mudahan, jawaban ini bisa membantu meringankan kebimbangan Ukhti Nia. Kami turut mendoakan semoga pernikahan Ukhti Nia kelak bisa langgeng hingga ke surga. Amin ….
January 31st, 2011 at 08:10
klo seandainya mahar yang kita minta sesuai dengan kemampuan calon suami…dan bagaimana memberi pengertian kepada pihak keluarga..
February 1st, 2011 at 10:58
memang pada dasarnya kita rus tau tentang maharr,,maupn yg lainnya.cz kt dah gdeee…..dah hrs tau mna yg yg shrusnya kt lkkukan,mna yg bae ato enda……dll…,.,.
February 9th, 2011 at 13:31
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya mau tanya mengenai mas kawin (mahar).. mas kawin yg di berikan itu harus hasil dr keringat mempelai pria itu sendiri atau boleh dari keluarga mempelai pria?? Mksh
February 11th, 2011 at 10:35
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)
Berikan mahar kepada calon isteri yang tidak memberatkan calon suami. Pemberian mahar adalah awal dari proses pernikahan. Hal yang harus kita sikapi adalah proses setelah pernikahan. Agar kita mendapatkan kebahagian di dunia dan di akhirat. Amin.
February 20th, 2011 at 11:28
As wr wb,,,,saya masauddin hamid umur saya 25 th, hari ini 20 Februari 2011 saya sedang melamar perempuan sekarang sudah pada tahap penentuan mahar,,,,,muda mudahan aku mammpu……..terima kasih atas penjelasannya
February 26th, 2011 at 10:14
apabila sebuah mahar di piih oleh calon istri apa boleh atw sbalikx hanya boleh ditentukan oleh calon suami saja,n apabila mahar y brupa uang di jadikn hiasan dinding di maskkan bingkai dr kebanyakan org jaman skrng sbgai kenang2an apa di bolehkn atw mmng hrus di belanjakan agar rmh tnggax awet,mohon penjelasanx.sukron katsir
February 26th, 2011 at 19:23
@ Fitriah
Mahar ditentukan oleh calon istri karena itu adalah haknya. Mahar yang telah menjadi miliknya berhak dimanfaatkan oleh sang istri, maupun sekadar disimpan; itu hak istri. Pemanfaatan mahar tersebut (baik berupa uang, perhiasan, tanah, buku, atau apa pun bentuknya) tidak perlu dikaitkan dengan awet atau tidaknya rumah tangga.
April 16th, 2011 at 10:27
apa kah boleh istri kita membelanja kan uang mahar dan uang nya di belanja kan ke makanan,lalu makan itu kita makan bersama-sama.?
April 16th, 2011 at 16:20
@ edy
Boleh, jika itu memang keputusan sang istri.
April 29th, 2011 at 09:42
assalmu’alaikum,
mau nanya,apabila mahar dijual trus uang hasil penjualan dipergunakan bersama suami boleh tidak?
April 29th, 2011 at 22:45
@ Wildan
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh. Boleh kalau istri mengizinkan.
May 9th, 2011 at 22:15
assalamu’alaikum…
mau nanya, kal hukum mengembalikan mahar gimana za?
mohon penjelasannya.
wassalam terima kasih
September 19th, 2011 at 12:56
apakah mahar harus selalu benda yang dapat dipakai langsung pada anggota badan seperti cincin, kalung, atau perhiasan lainnya???? bagaimana jika mahar itu berupa Uang Dinar atau Dirham ????
September 25th, 2011 at 14:42
Mau tanya?
bolehkah kedua calon pengantin berpatungan membeli mahar nikah? (bukan hanya menggunakan uang laki2 saja melainkan uang wanita juga) apa hukumnya dalam islam?
Mohon jawabannya, terimaksih
October 5th, 2011 at 12:04
Assalamualaikum…
Saya mau tanya, Syah / tidak pada saat Ijab kabul. Saya dari pihak laki2 sblm melangsungkan akad nikah diminta dari pihak mempelai wanita dengan mahar sejumlah uang, sdh saya sanggupi & dibayar tunai. Kemudian mahar tsbt digunakan pihak wanita utk membeli cincin dan seperangkat alat Sholat. Namun pada saat IJAB KABUL YANG DISEBUTKAN HANYA SEPERANGKAT ALAT SHOLAT.
Demikian, mhn jwbnya..!
October 6th, 2011 at 06:51
@ Ee
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Insyaalah sah.
October 7th, 2011 at 11:24
assalamualaikum,,,
apakah mahar termasuk adat atau bukan?
karna sebagian orang tua memberi syarat mahar yang sesuai dg keinginan orang tua dari pihak perempuan,,,
October 7th, 2011 at 23:38
@ ukhti ika
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakkatuh.
Mahar adalah bagian dari syariat Islam.
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)
http://muslimah.or.id/fikih/mahar.html
October 15th, 2011 at 21:46
saya mau tanya, bolehkah saya memberikan mahar berupa uang tunai namun nilainya tidak bulat dan beberapa diantaranya terdiri dari uang kuno yang sudah tidak laku?
Karena akan saya sesuaikan dengan tanggal pernikahan kami.
Terima kasih
October 15th, 2011 at 22:50
@ Timur Wahyu
Boleh. Selama pihak perempuan mau menerima.
December 4th, 2011 at 16:37
Subhanallah,..
Artikelnya Bermanfaat
December 4th, 2011 at 19:54
Bismillaah..
Afwan ukh, ijin bertanya. Jika meminta mahar berupa kitab, semisal tafsir Al-Qur’an, apakah suami kelak memiliki keWAJIBan mengajarkannya kepada istri? Karena ana takut meminta sesuatu yang akan memberatkan calon suami. Jazzakillahukhoir…
December 5th, 2011 at 20:47
sy mau bertanya.Bagaimana seandainya jika mahar yg d sebutkan pd saat akad nikah dan jg telah tertulis d buku nikah tdk ada. misalnya maharnya sepetak tanah,krn sesauatu hal pihak wanita ingin menjual,namun ketika hendak d jual ada pihak yg mangaku sebagai pemilik tanah tersebut. itu g mana yah? apakah pernikahan itu syah? g mana kl seandainya jwbannya tdk syah mengingat usia pernikan hingga kini sdh 5 tahun berjalan..tp br saat ini tahu mengenai hal tsb
December 11th, 2011 at 09:37
@ Ummu Maryam
Jika maharnya kitab tidak ada kewajiban untuk mengajarkan kepada istrinya kecuali bila ketika akad disebutkan bahwa maharnya adalah kitab plus pengajaran kepada sang istri. Namun perlu diketahui sudah selayaknya para suami mengajari istri-istrinya perkara agama meskipun tidak bermahar kitab atau buku. Karena ini sudah menjadi kewajiban suami mendidik keluarganya. Allahu A’lam
January 2nd, 2012 at 11:46
Ass…
mahar adalah sesuatu yang diberikan calon laki” kepada pihak perempuan, jumlahnya ditentukan oleh pihak perempuan. jika mas kawin dibeli dari hasil uang tabungan bersama (calon pengantin laki” n perempuan), apakah mas kawin tersebut sah? apakah perkawinannya juga sah?
tks,