Madzi dan Wadi
Madzi adalah cairan bening, halus dan lengket yang keluar ketika adanya dorongan syahwat, seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan) atau menginginkannya. Keluarnya madzi tidak memancar dan tidak diakhiri dengan rasa lemas atau kendornya syahwat, bahkan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya madzi. Air ini terjadi pada kaum lelaki maupun kaum wanita, akan tetapi lebih sering pada kaum wanita. Air tersebut adalah najis berdasarkan kesepakatan ulama.
Sedangkan wadi adalah cairan berwarna putih dan kental, biasanya keluar setelah buang air kecil. Air tersebut najis berdasarkan ijma’. (Al-Wajiz, hal. 58; Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/25; Ensiklopedi Shalat, I/19; Fiqhus Sunnah, I/48)
Cara membersihkan madzi dan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, berdasarkan riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang menyuruh Miqdad bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal dirinya yang sering mengeluarkan madzi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يغـسل ذكره ويتـوضأ
“(Hendaklah) dia mencuci kemaluannya dan berwudhu’.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 269), dalam Fat-hul Baari (I/230 no. 132) dan Muslim (no. 303))
Dan apabila air madzi mengenai pakaian, maka cukup dibersihkan dengan menyiramkan air setelapak tangan ke pakaian yang terkena madzi tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai madzi yang mengenai pakaiannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
يكفيك أن تأخذ كفا من ماء فتـنضح به ثو بك حيث ترى أنه قد أصاب منه
“Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan, lalu tuangkanlah ke pakaianmu (yang terkena madzi) sampai engkau lihat air tersebut mengenainya (membasahinya).” (Hasan, riwayat Abu Dawud (no. 215), Tirmidzi (no. 115) dan Ibnu Majah (no. 506))
*Catatan:
Mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan yang disertai dengan rasa nikmat. Dan keluarnya cairan ini menyebabkan seseorang wajib mandi janabat. Sebagian orang menganggap mani itu najis, akan tetapi menurut pendapat yang kuat hukum mani tidaklah najis. (Lihat Ensiklopedi Shalat, I/19-20; Fiqhus Sunnah, I/49-50)
Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan
Kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah najis, hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يتبرز. فقال: ائتني بثلاثة أحجار. فو جدت حجرين وروثة فأمسك الحجرين وطرح الروثة, وقال: هي رجس
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak buang air besar, lalu beliau berkata, ‘Bawakan untukku tiga batu!’ Kemudian kudapati untuk beliau dua batu dan satu kotoran. Beliau mengambil dua batu dan melemparkan kotoran, lalu bersabda, ‘Ia kotor lagi keji (najis).’” (Shahih, riwayat Bukhari Shahih-nya(no. 156), Ibnu Majah dalam Shahih-nya (no. 253), Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (I/39 no. 70), an-Nasa’i (I/39), Tirmidzi (I/13))
Kata رِجْسٌ bermakna najis.
Dan cara membersihkannya sama dengan membersihkan kotoran manusia (point A).
Air Liur Anjing
Air liur anjing adalah najis. Adapun seluruh tubuh dan bulunya, kecuali mulutnya, pada dasarnya adalah suci. (Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/26-27)
Untuk membersihkan air liur anjing yang mengenai benda, maka bisa dilakukan dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan cucian pertama dicampur dengan tanah. Jika yang dikenai adalah makanan, maka hendaklah membuang bagian yang terkena air liur tersebut dan yang disekelilingnya, sedang sisanya masih dianggap suci. (Fiqhus Sunnah, I/55)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طهـور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولا هن بالتراب
“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian jika dijilati anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan yang pertama kali dicampur dengan tanah.” (Shahih, riwayat Muslim (no. 279). Lihat juga Shahih Jami’ush Shaghir (no. 3933))
Bersambung insya Allah…
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
***
Artikel muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
April 5th, 2010 at 19:33
Bismillah Assalamualaikum… afwan mau tanya bagaimana hukumnya dengan keputihan yang sering dialami pada wanita apakah termasuk dari madzi ??? mohon jawabannya ya.. jazakumulloh
April 5th, 2010 at 21:18
wa’alaikumussalam warahmatullah…
Insya Allah keputihan bukan madzi ukhti. Seperti telah disebutkan di atas, madzi keluar ketika adanya syahwat (insya Allah kalau ukhti sudah menikah, hal ini lebih mudah dipahami : ))
Sedangkan keputihan berkaitan dengan keadaan rahim seseorang. Wallahu a’lam.
April 11th, 2010 at 21:29
semuanya harus dibersihkan
May 21st, 2010 at 20:16
Mohon jawabannya, kadang wanita itu kan lewat jalan depan ada keluar seperti angin… apakah itu membatalkan wudhu? terlebih itu agak sering karena bagi wanita yang telah melahirkan…
May 23rd, 2010 at 09:19
@ Ukhti Rizky Eka K
Jika memang yang keluar lewat jalan depan (qubul)itu adalah angin seperti halnya angin yang keluar lewat jalan belakang (dzubur) maka ia membatalkan wudhu. Hal ini sebagaimana pendapat jumhur yang berpendapat bahwa angin yang keluar lewat qubul membatalkan wudhu.
Allahua’lam.
May 24th, 2010 at 17:45
afwan, mau tanya. jadi kalau kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan itu najis atau tidak najis ?
May 25th, 2010 at 02:13
Tidak najis Ukhti. seperti kotoran ayam, kambing, sapi dan hewan lain yang boleh dimakan semuanya tidak najis.
July 4th, 2010 at 09:33
Assalamualaikum,
teh,,mau tanya…
berarti kalo tiba tiba ada rangsangan syahwat dan keluar cairan itu madzi ya?
kalo rangsangan nya diikuti rasa lemas, yang keluar sudah mani atau masih madzi?
terus kalo masturbasi gitu dalam islam dosa? Apa sama dengan zina?
Mohon maaf teteh, saya baru belajar
mohon bimbingannya…
Jazakillah khair
July 5th, 2010 at 06:51
@ Ukhti Reni
Wa’alaikumussalam warahmatullah..
1. iya benar. jika diikuti rasa lemas berarti mani.
2. tentang hukum onani silahkan Ukhti baca artikel ini
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/hukum-meracap-onani-masturbasi.html
semoga bermanfaat. wajazakillahukhaira..
August 5th, 2010 at 05:54
bagaimana hukumnya madzi ato wadi yang kering
August 9th, 2010 at 01:03
@ Budi
Madzi atau wadzi yang kering tetap dihilangkan dengan mencucinya. Allahu A’lam
August 13th, 2010 at 06:37
sucilan hati dan jiwa
August 15th, 2010 at 14:23
semua yang kotor harus di bersihkan.
August 15th, 2010 at 23:43
@ Cakra
Tidak harus. Karena tidak semua kotoran itu najis.
August 21st, 2010 at 22:31
assalamualaikum…
mengutip pertanyaan berikut :
“afwan, mau tanya. jadi kalau kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan itu najis atau tidak najis ?”
dan jawaban berikut :
“Tidak najis Ukhti. seperti kotoran ayam, kambing, sapi dan hewan lain yang boleh dimakan semuanya tidak najis.”
yang ingin saya tanyakan :
- kalau kotoran cicak itu sebenarnya najis apa tidak?
- sedangkan kotoran kuda gimana? karena di jalan2 sangat banyak kotoran kuda…
terimakasih…
August 23rd, 2010 at 13:05
@ Ruudv
1. Kotoran cicak tidak najis, silahkan simak penjelasan legkap di audio berikut
http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-31-kotoran-cicak-najis.html
2. Kuda boleh dimakan-sepengetahuan kami- jadi kotorannya tidak najis.
August 28th, 2010 at 08:45
assalamualaikum…
saya mau tanya…kan terkadang madzi itu keluarnya tidak kita sadari. misal kalo kita lagi sholat rasanya tidak ada apa-apa, namun setelah selesai sholat ternyata keluar mdzi. itu hukumnya gimana a???
terima kasih atas jawabannya
September 24th, 2010 at 07:08
Tanya, kalau keluar madzi tidak tahu kapan, sebelum sholat dilihat tidak ada madzi, tetapi setelah sholat dilihat ada madzi, bagaimana sholat kita? Perlu diulang tidak?
December 26th, 2010 at 16:34
di rumah bak mandi saya ukurannya lebih dari 2 qulah dan kadang ada tahi cicak. apakah saat volume airnya kurang dari 2 qulah kemudian kemasukan tahi cicak menjadi najis lalu setelah ditambah isi airnya menjadi lebih dari 2 qulah menjadi suci kembali?
January 10th, 2011 at 11:20
Assalamualaikum…
terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. saya mau tanya, tolong bantu penjelasannya, ya: mengingat jima’ atau melihat gambar jima’ penjelasan hukum islam bagaimana? Apakah itu termasuk zina?
terima kasih.
January 11th, 2011 at 09:33
@Hana
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
“Maka, zinanya mata adalah dengan memandang (yang haram) dan zinanya lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari)
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra`: 36)
January 21st, 2011 at 08:15
Assalamualaikum..
mau tanya, jika wanita mengeluarkan cairan setelah berhubungan suami-istri [setelah mandi junub] apakah termasuk madzi atau yang lainnya? terima kasih.
Wassalamualaikum..
January 24th, 2011 at 19:40
afwan tanya : 1. bagaimana hukumnya oral seks. 2. apa istri perlu mandi janabat ketika bercumbu hingga suami keluar mani, tapi tidak jima’ (intercourse) dan tidak bersentuhan kemaluan.
January 29th, 2011 at 18:50
@ mboke thole
1. Bagaimana hukumnya oral seks?
Jawaban: Sepatutnya oral seks tidak dilakukan, karena bisa jadi, saat kemaluan suami berada di mulut sang istri, madzi keluar sebelum keluarnya mani. Walhasil, dengan disadari maupun tidak, madzi yang merupakan najis bisa tertelan oleh sang istri. Wallahu a’lam.
2. Apa istri perlu mandi janabat ketika bercumbu hingga suami keluar mani, tapi tidak jima’ (intercourse) dan tidak bersentuhan kemaluan?
Jawaban: Jika hanya sebatas bercumbu tanpa jima’ dan tanpa bersentuhan kemaluan, lalu suami saja yang mengeluarkan mani (istri tidak mengelurkan mani), maka hanya suami yang wajib mandi junub, sedangkan istrinya tidak wajib mandi wujub. Alasannya, mandi junub wajib jika kemaluan bersentuhan, dan wajib jika orang yang bersangkutan mengeluarkan mani dengan syahwat.
Rincian penjelasan tentang kondisi yang menyebabkan wajibnya mandi junub bisa disimak di http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html
February 10th, 2011 at 11:04
asslmkm…
setiap kali membaca atau mendengar kajian mengenai syahwat, termasuk membaca artikel ini selalu merasa tegang di bagian kemaluan, dan keluar cairan bening tanpa bau. apakah itu madzi? dan kategori kenikmatan yang menyebabkan keluarnya mani itu seperti apa ya? apakah fantasi sex itu juga menyebabkan keluarnya mani?
February 10th, 2011 at 13:33
@ akhwat
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
cairan tersebut madzi, najis. jika keluar disertai kenikmatan, maka cairan itu mani. fantasi sex bisa menyebabkan keluarnya mani. adapun hukum fantasi sex haram.
“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina, dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina, dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina, dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara, hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
February 11th, 2011 at 19:36
Assalamu’alaikum.Wr.Wb..
Ustad bagaimana dgn jejak kaki anjing yang menempel di lantai apakah najis atau tidak?dan kalau jejak kaki anjing tersebut di pel apakah lap pel nya menjadi najis atau tidak?syukran wa jazakalloh khairan katsiran ditunggu jawabannya ke email.
April 16th, 2011 at 12:13
assalamualaikum..
Mau tny. . ?
Kenapa ya saat saya nahan kencing dan pada saat saya lagi duduk smbil baca buku atau artikel tubuh sy tegang. .
Dan menguluarkan cairan . . Tp,menurut sy yg keluar itu bkn mani…
Krna itu tdk melelah kan
Tp,menurut sy yg keluar itu antara wadi dan madzi…
Apakah iya. . ?
Dan Apakah saya harus mandi wajib untuk mensucikan tubuh sy. . ?
April 16th, 2011 at 16:40
@ iky
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bisa jadi itu adalah air kencing yang Anda tahan. Saran kami, jika ingin kencing, jangan ditahan. Jika ditahan, itu akan berdampak buruk bagi kesehatan Anda (menyebabkan penyakit batu ginjal) dan itu merupakan bentuk kezaliman terhadap tubuh yang diamanahkan oleh Allah kepada Anda. Selain itu, dengan menahan kencing, nantinya akan ada cairan yang keluar, dan Anda tidak tahu apakah cairan itu adalah tetesan air kencing, mani, wadi, atau madzi. Dengan demikian, keragu-raguan pun menghinggapi Anda, dan dengan begitu, was-was setan mengganggu Anda.
April 22nd, 2011 at 10:25
Assalamu’alaikum..
ukhty..mw tanya. Kadang saya merasa bersyahwat ( Ketika tidak sengaja mendengar suara2 yang merangsang ) tapi saya tidak merasa keluar cairan, tapi kemaluan saya basah. Saya tidak tahu basahnya itu karena madzi atau karena keputihan biasa ( karena saya memang dalam keadaan ‘keputihan’). Apakah ketika bersyahwat itu selalu akan diikuti keluarnya madzi? Bentuknya madzi itu apakah bening seperti cairan pada masa subur wanita? jazakumullah..afwan saya baru belajar..
November 20th, 2011 at 08:11
Assalammu’alaikum,Ana mau tanya gini,kemarin ada kucing masuk di kamar ustadz yg ada di dalam sebelah kiri musholla,la ada kucing masuk kamar itu kemudian buang kotoran yang mengenai seprai yg ada di kasur itu,dan juga sedikit di karpet yang ada di bawahnya kasur itu,kemarin udah di bershkan sama pak ustadz tapi dengan menggunakan air yang di semprotkan dari semprotan yang biasa di gunakan untuk nyemprot burung itu lho,kemudian di gosok gosok/di elap elap dengan plastik atau kain kecil gitu,bagaima hukumnya apakah udah suci belum? Ma’af agak panjang pertanyaannya,mohon saran dan jawabannya?
November 23rd, 2011 at 01:02
@ Shocip
Wa’alaikumussalam,
Benda yang terkena najis kemudian dzat najis tersebut sudah hilang baik dengan air, angin ataupun terkena sinar matahari maka benda tersebut kembali suci. Adapun tentang kasus yang Anda sampaikan maka jika memang kotoran tersebut sudah hilang baik dari segi bau dan warnanya maka sprei tersebut sudah suci.
January 20th, 2012 at 15:31
Assalamualaikum,
nanya nih….apakah kulit dan bulu babi itu termasuk najis,,,,???? gimana hukumnya bila kuas yg terbuat dari bulu babi,,,kita sapukan kekulit kita,,,apakah najis??? apakah hukumnya makanan ayam panggang atau roti panggang dimana alat untuk mengolesi bumbunya terbuat dari kuas bulu babi,,,,apakah makanan itu menjadi tidak halal???? terima kasih jawabannya !!!!