Menyucikan kedua najis tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
Najis berupa air kencing bayi/anak laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan selain ASI, cara membersihkannya adalah dengan memerciki air pada tempat yang terkena air kencing bayi/anak laki-laki tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan. Adapun jika anak tersebut sudah mengkonsumsi makanan lain disamping ASI, maka bagian yang terkena air kencingnya harus dicuci. Sementara untuk anak perempuan, maka kewajibannya adalah mencuci bagian yang terkena air kencingnya, baik dia belum mengkonsumsi makanan ataupun sudah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بول الغلام ينضح وبول الجار يه يغسل. (وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا
“Kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad (I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525). Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378))
Najis yang mengenai bagian bawah sandal/sepatu, cara membersihkannya adalah dengan mengusap-usapkannya ke tanah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, sesungguhnya tanah itu dapat menyucikannya.” (Shahih, riwayat Abu Dawud (no. 383) dan Tirmidzi (no. 143))
Najis yang menempel pada ujung pakaian wanita akan disucikan oleh tanah yang berikutnya, sebagaimana keterangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يطهره ما بعده
“Ia (ujung pakaian wanita) disucikan oleh tanah sesudahnya.” (Shahih, riwayat Ibnu Majah dalam Shahih-nya (no. 430), Malik dalam Muwaththa’ (no. 44), Abu Dawud dalam ‘Aunul Ma’bud (II/44 no. 379), Tirmidzi (no. 143))
Najis yang mengenai lantai atau karpet, cara membersihkannya adalah dengan membuang kotorannya kemudian bekasnya disiram dengan air hingga bersih. Sedangkan untuk najis berupa air kencing, maka cukup dengan memperbanyak siraman air kepada bagian yang terkena najis tersebut. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat ketika ada seorang arab badui yang kencing di dalam masjid,
دعوه وهريقوا على بوله سجلا من ماء أو ذنوبا من ماء فإنما بعثتـم ميسرين ولم تبعثوا معسرين
“Biarkanlah orang itu, dan siramkanlah satu timba air atau satu ember air pada bagian yang terkena kencingnya karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberikan kesulitan.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 220) dan Muslim (no. 284))
Istinja’ atau istijmar juga dapat membersihkan kedua najis (air kencing dan kotoran manusia) tersebut. Istinja’ adalah bersuci dengan menggunakan air, dan istijmar adalah bersuci dengan menggunakan benda padat, seperti batu, tissue, sapu tangan, kayu, dan semacamnya. Istinja’ terdapat tiga tingkatan, yaitu:
Bersambung insya Allah…
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
***
Artikel muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
April 12th, 2010 at 08:17
assalamu’alaikum wr.wb.
ummu, saya mau tanya ttg bagaimana cara bersuci dari percikan air kencing orang dewasa laki2 & perempuan?
May 10th, 2010 at 02:00
Afawan, bagaimana hukumnya kalo kita menyentuh kain atau benda yang sebelumnya terkena kencing (Najis) tetapi kencing tersebut sudah kering,apakah tetap najis?maksudnya apa harus wudhu lagi? syukron
May 11th, 2010 at 07:41
#budi
Tidak perlu wudhu lagi. Wallahu’alam.
June 11th, 2010 at 07:29
assalamu’alaikum..
ustdz/ustadzah,
1. bagaimana jika kencing anak balita mengenai tempat tidur atau sprei dan kemudian kering sebelum dicuci lalu kita tidur di atasnya sesudah kering, apakah pakaian kita suci untuk shalat?
2. baju terkena muntah (orang dewasa atau anak2 sucikah untuk shalat?
3. apakah muntah membatalkan wudhu?
jazakumullah khairan
June 11th, 2010 at 11:44
@ Ukhti Ummu Hamzah
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
1. Jika sifat najis (bau,rasa dan warna) telah hilang maka benda yang terkena najis tersebut kembali menjadi suci.
2. Menurut pendapat yang peling kuat, muntah bukanlah najis. Inilah pendapat Syaikhul Islam dan Ibnu Hazm rahimahumullah.
3. Tidak membatalkan wudhu, tidak diwajibkan berwudhu setelah muntah, namun disunnahkan wudhu setelah muntah.
Allahua’lam
August 30th, 2010 at 01:10
al adatu al muhakamah….
December 26th, 2010 at 16:26
apakah benda yang terkena najis air kencing harus dialiri air? boleh kah dilap dengan kain basah saja? misal untuk barang2 elektronik tidak boleh dialiri air, lantai dll.
apakah benda yang terkena air kencing lalu kering dapat menularkan najis kepada kaki jika dilewati dengan keadaan basah?
March 8th, 2011 at 17:18
Asw. saya mau tanya.
waktu itu lantai rmh terkena najis tpi tdk saya sucikan dengan air smpi sekarang. jdi bgaimana status lantainya? kan skrg sdh tdk ada lgi dan kering. apakah masih najis? krna sdh lama. bgimana mensucikannya?
mhon bantuan.
wassalam.
March 9th, 2011 at 15:08
@ Widya
Para ulama berbeda-beda pendapat tentang masalah ini. Dan pendapat yang paling benar sebagaimana hal ini ditegaskan Syaikh Utsaimin dlm Syarh Mumti bahwasanya benda yang terkena najis bisa kembali suci jika dzat najis itu sendiri sudah hilang baik karena terkena angin, sinar matahari atau siraman air hujan. jadi untuk kasus yang Saudari paparkan lantai tersebut sudah suci dengan sendirinya karena dzat najis sudah tidak ada. Allahu A’lam
Sekedar mengingatkan alangkah banyak pahala yang kita dapat jika menulis salam dengan kalimat yang sempurna.
June 2nd, 2011 at 17:19
asslm’alkum wr.wb…
mau tanya,. bagaimana cara menghilangkan najis (kencing) di kasur, mksdx kasurnya dikencingin bgtu,.??
mksi,.
wasslm’alakum wr.wb…
June 6th, 2011 at 00:23
saya bingung kepada ulama .ko bisa merka berbedea pendapat .tentang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu ……. contohnya tentang musik. sedangkan yg saya liat sekarang banyak kiyai ceramah di iringi musik
June 7th, 2011 at 01:47
@ Yuni
Wa’alaikumussalam,
Benda yang terkena najis dan najisnya sudah kering dan dzatnya telah hilang baik karena terkena sinar matahari, angin maka otomatis benda tersebut kembali suci dengan sendirinya. Demikianlah perndapat terkuat diantara pendapat para ulama. AllahuA’lam
June 7th, 2011 at 02:18
@ Lana Suta
Jika Anda belajar agama dengan benar insyaallah tidak ada lagi yang akan dibingungkan. Yang menjadi patokan dalam beragama adalah dalil dan dalil itu ada 4 (Al Qur’an, hadits, ijma ulama dan qiyas). Adapun perbuatan kiyai bukanlah dalil sama sekali apalagi kiayai yang berlumuran perbuatan maksiat lebih-lebih bid’ah.
July 7th, 2011 at 11:08
Asslm ‘laikum wr.wb..,
saya mau tanya ustadz,apakah najis mugholadzhoh yang sudah kering dapat di hukumi suci.?m0hon jawbnya uztadz.Wasslm ‘laikum wr.wb…
December 31st, 2011 at 20:06
Assalamualaikum Wr.Wb
Kami mau bertanya, lantai rumah kami terkena air kencing anak wanita yg berumur 5 th, setelah itu pembantu kami langsung mengepel lantai yang sdh terkena air kencing itu, pertanyaan kami apakah lantai kami masih najis, dan bagaimana cara menghilangkan najis tersebut, Terima kasih, Wassalamaualaikum Wr.Wb
January 2nd, 2012 at 23:12
@ Widi
Jika memang kencingnya sudah hilang maka lantainya sudah suci. Baik hilang karena dipel ataupun karena kering dengan sendirinya. Allahu A’lam