<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas</title>
	<atom:link href="http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html</link>
	<description>Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Mar 2010 02:42:43 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: siti</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-7559</link>
		<dc:creator>siti</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 03:43:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=388#comment-7559</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum

salam kenal dari sy
sy mau bertanya seputar masalah ila&#039;, apakah bila istri yang melakukan sumpah, hukumnya sama dengan bila suami yang bersumpah untuk tidak melakukan jima&#039;

makasih atas tanggapannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>salam kenal dari sy<br />
sy mau bertanya seputar masalah ila&#8217;, apakah bila istri yang melakukan sumpah, hukumnya sama dengan bila suami yang bersumpah untuk tidak melakukan jima&#8217;</p>
<p>makasih atas tanggapannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yanti Kristyanti</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-7541</link>
		<dc:creator>Yanti Kristyanti</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 07:59:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=388#comment-7541</guid>
		<description>saya ingin menanyakan...apakah wanita yang sedang nifas boleh potong rambut?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya ingin menanyakan&#8230;apakah wanita yang sedang nifas boleh potong rambut?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Yusuf al-Batami</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-6392</link>
		<dc:creator>Abu Yusuf al-Batami</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 21:01:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=388#comment-6392</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz/ustadzah yang saya hormati, semoga antum selalu dimuliakan Allah. Saya ingin bertanya apa tanda-tanda nifas akan berhenti secara syar&#039;i? Oleh karena darah yang keluar pada ibu yang nifas sering juga diikuti dengan keluarnya cairan kekuningan, terkadang disertai rasa gatal. Apakah ini juga termasuk darah nifas atau istihadhah? Bila cairan ini dihukumi darah nifas, apakah perlu menunggu hingga berhentinya cairan tersebut atau mencukupkan 40 hari?

Atas jawaban ustadz/ustadzah, saya mengucapkan terima kasih. Jazakumullahu khairan katsira.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ustadz/ustadzah yang saya hormati, semoga antum selalu dimuliakan Allah. Saya ingin bertanya apa tanda-tanda nifas akan berhenti secara syar&#8217;i? Oleh karena darah yang keluar pada ibu yang nifas sering juga diikuti dengan keluarnya cairan kekuningan, terkadang disertai rasa gatal. Apakah ini juga termasuk darah nifas atau istihadhah? Bila cairan ini dihukumi darah nifas, apakah perlu menunggu hingga berhentinya cairan tersebut atau mencukupkan 40 hari?</p>
<p>Atas jawaban ustadz/ustadzah, saya mengucapkan terima kasih. Jazakumullahu khairan katsira.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Subkhan Khadafi .Lc</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-6306</link>
		<dc:creator>Subkhan Khadafi .Lc</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 00:26:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=388#comment-6306</guid>
		<description>Koreksi........

Nilai satu dinar bukan 2,25 gr emas tapi yang benar adalah 4,25 gr emas sehingga bila harga emas hari ini Rp 100.000,- maka:
4,25 X Rp 100.000 = Rp 425.000</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Koreksi&#8230;&#8230;..</p>
<p>Nilai satu dinar bukan 2,25 gr emas tapi yang benar adalah 4,25 gr emas sehingga bila harga emas hari ini Rp 100.000,- maka:<br />
4,25 X Rp 100.000 = Rp 425.000</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Subkhan Khadafi .Lc</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-6281</link>
		<dc:creator>Subkhan Khadafi .Lc</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 08:46:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=388#comment-6281</guid>
		<description>Adapun pertanyaan ukhti ananda .......kalau suami minta berhubungan ketika nifas sudah selesai, tapi istri merasa belm sehat dan merasa lelah mengurus anak, boleh ngga istri menolak??

Sesungguhnya sang istri adalah ibarat pakaian bagi suaminya [al Baqoroh 187] dan Allah menjadikan adanya istri agar suami cenderung dan merasa tenteram kepadanya, keduanya saling mengasihi [Ar Ruum 21]. Bertolak dari dalil-dalil syar&#039;i yang datang maka alasan yang disebutkan diatas tidaklah alasan yang syar&#039;i untuk menolak ajakan suami. Dan hendaklah sang istri menjawab panggilannya atau menyampaikan udzurnya yang sekiranya dapat diterima suami hingga dia ridho, tanpanya hal ini akan menyebabkan jauhnya rahmat Allah dari wanita tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh istri adalah bagaimana dapat menjaga keislaman sang suami tercinta, sebab dikhawatirkan dengan tertolaknya permintaan sang suami menjadikannya mendatangi yang haram setelah menunggu mungkin lebih dari 40 hari. semoga Allah menjaga keistiqomahan kita bersama. amin</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Adapun pertanyaan ukhti ananda &#8230;&#8230;.kalau suami minta berhubungan ketika nifas sudah selesai, tapi istri merasa belm sehat dan merasa lelah mengurus anak, boleh ngga istri menolak??</p>
<p>Sesungguhnya sang istri adalah ibarat pakaian bagi suaminya [al Baqoroh 187] dan Allah menjadikan adanya istri agar suami cenderung dan merasa tenteram kepadanya, keduanya saling mengasihi [Ar Ruum 21]. Bertolak dari dalil-dalil syar&#8217;i yang datang maka alasan yang disebutkan diatas tidaklah alasan yang syar&#8217;i untuk menolak ajakan suami. Dan hendaklah sang istri menjawab panggilannya atau menyampaikan udzurnya yang sekiranya dapat diterima suami hingga dia ridho, tanpanya hal ini akan menyebabkan jauhnya rahmat Allah dari wanita tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh istri adalah bagaimana dapat menjaga keislaman sang suami tercinta, sebab dikhawatirkan dengan tertolaknya permintaan sang suami menjadikannya mendatangi yang haram setelah menunggu mungkin lebih dari 40 hari. semoga Allah menjaga keistiqomahan kita bersama. amin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Subkhan Khadafi .Lc</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html/comment-page-1#comment-6279</link>
		<dc:creator>Subkhan Khadafi .Lc</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 07:54:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=388#comment-6279</guid>
		<description>Untuk pertanyaan ukhti ananda ........tentang cara membayar kaffarah kalau melakukan hubngan suami istri saat nifas.

Maka yang harus dilakukan adalah bersodaqoh dinar atau setengah dinar. Adapun dinar sendiri adalah mata uang islami yang terbuat dari emas beratnya satu mitsqal yaitu 2,25 gr emas/keping maka cara pembayarannya kalau katakanlah harga emas hari ini Rp 100.000,-/gr maka kaffarat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 225.000,- atau bila akhir haid membayar setengahnya Rp 112.500,- diberikan kepada fakir miskin sesuai kebutuhan masing-masing diantara mereka. wallahu a&#039;lam

kalau suami minta berhubungan ketika nifas sudah selesai, tapi istri merasa belm sehat dan merasa lelah mengurus anak, boleh ngga istri menolak??

mksh</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk pertanyaan ukhti ananda &#8230;&#8230;..tentang cara membayar kaffarah kalau melakukan hubngan suami istri saat nifas.</p>
<p>Maka yang harus dilakukan adalah bersodaqoh dinar atau setengah dinar. Adapun dinar sendiri adalah mata uang islami yang terbuat dari emas beratnya satu mitsqal yaitu 2,25 gr emas/keping maka cara pembayarannya kalau katakanlah harga emas hari ini Rp 100.000,-/gr maka kaffarat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 225.000,- atau bila akhir haid membayar setengahnya Rp 112.500,- diberikan kepada fakir miskin sesuai kebutuhan masing-masing diantara mereka. wallahu a&#8217;lam</p>
<p>kalau suami minta berhubungan ketika nifas sudah selesai, tapi istri merasa belm sehat dan merasa lelah mengurus anak, boleh ngga istri menolak??</p>
<p>mksh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
