Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban oleh Syaikh Shalih al-Fauzan :
Seseorang boleh membaca al-Qur’an tanpa wudhu bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah shallallahu ‘alaihii wa sallam membaca al-Qur’an selain kondisi junub. Beliau pernah membaca al-Qur’an dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu.
Sedangkan terkait dengan mushaf, maka tidak boleh bagi orang yang dalam kondisi berhadats untuk menyentuhnya, baik hadats kecil maupun hadats besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.“(Al-Wa-qi’ah: 79). Yakni orang-orang yang suci dari semua hadats, najis dan syirik.
Di dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihii wa sallam yang dimuat di dalam surat beliau kepada pegawainya yang bernama Amru bin Hizam, beliau menyebutkan,
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًا
“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).
Hal ini merupakan kesepakatan para imam kaum muslimin bahwa orang yang dalam kondisi berhadats kecil ataupun besar tidak boleh menyentuh mushaf kecuali ditutup dengan pelapis, seperti mushaf tersebut berada di dalam kotak atau kantong, atau dia menyentuhnya dilapisi baju atau lengan baju.
***
Artikel Muslimah.or.id
Rujukan:
Kumpulan Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, Dalam Kitab Tadabbur al-Qur’an, hal. 44.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
muslimah.or.id
10th May 2012 pada waktu 02:38
@ Hari
Yang menjadi pokok bahasan adalah orang berhadats memegang mushaf. Adapun membaca Al Qu’an lewat online insyaallah boleh-boleh saja.
hari
5th May 2012 pada waktu 07:32
bagaimana hukumnya kalau membaca Al-quranlewat online apa juga harus berwudlu ?
rozaq
26th February 2012 pada waktu 05:42
dalil لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ itu bukankah yang dimaksud malaikat jibril, ketika beliau membawa al-qur’an
““Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.“ itu kan kalimatnya “menyentuh nya”, bukan “menyentuh pada ini”
amy ramly la
7th February 2012 pada waktu 12:52
memang benar banyak khilaf dikalangan para ulama’ bukan hanya dalam permasalahan ini, dalam banyak hal ulama kita sering berbeda pendapat, namun sebaik baik seorang muslim dan muslimah,adlah yang memilih pendapat yang paling rojeh (yang paling dekat kebenaranya)dikalangan para ulama’
amy ramly la
7th February 2012 pada waktu 12:31
abi ibraheem@ toyib ana sependapat dengan antum, seoarng muslim hendaknya menundukan hawa nafsunya serta akalnya dibawah dalil, terutama pada dalil yang sudah jelas keshohihannya,tidak fanatik, dan tidak taqlid buta…