Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.
Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.
Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.
Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.
Baca Artikel Sebelumnya:
Dalil yang mensunnahkan cadar adalah sebagai berikut:
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
Sedangkan dalil-dalil yang mewajibkan cadar adalah sebagai berikut:
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
July 27th, 2011 at 23:49
Assalamu’alaikum…
Bagaimana sebenarnya adab makan wanita berniqob di tempat umum?
Saya pernah mendengar bahwa wanita berniqob harus membuka niqobnya / tidak boleh mengenakan niqob (walaupun di tempat umum) ketika ia sedang makan, karena adab makan adalah membuka niqob.
Apakah hal tersebut benar?
July 31st, 2011 at 02:06
@ Lena
Wa’alaikumussalam,
Setahu kami tidak ada larangan makan dengan memakai cadar. Allahua’lam
August 3rd, 2011 at 21:44
Assalamu’alaikum
Bolehkah kiranya saya secara pribadi berpendapat tentang memakai
cadar bagi wanita , bagi saya memakai cadar adalah satu hal yg
tdk bisa diterima untuk masa sekarang , bagaimana seseorang bisa
berinteraksi & beraktifitas dalam pergaulan dg sesama , bagaimana
kita mengenali dia , bagaimana kita mengetahui mimik wajahnya apakah
senyum , cemberut , senang , sedih . terus terang saya pribadi merasa seperti tidak dihargai ketika berhadapan dg seorang wanita
yg bercadar , seperti merasa berhadapan dg seorang yg angkuh .
Memakai cadar adalah hak seseorang ‘ silahkan ‘ saya hanya ingin
berpendapat terimakasih .
August 4th, 2011 at 12:27
@Mbarep
Memakai cadar merupakan sebuah amalan ibadah (sunnah atau wajib) dan bukan permasalahan adat/kebiasaan. Maka kita berbicara tentangnya dengan menggunakan dalil dan bukan perasaan. Dan agama ini adalah agama yang sempurna, yang telah diturunkan oleh Dzat yang Maha Mengetahui, Dzat yang Maha Bijaksana. Seluruh syari’at di dalamnya adalah kebaikan dan berlaku sampai akhir zaman. Maka tidak ada istilah “usang”, “tidak cocok untuk masa sekarang”, atau yang lainnya.
Sesungguhnya teladan kita, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabiyah mereka menutup muka-muka mereka. Akankah kita katakan kepada mereka “saya tidak bisa melihat mimik-mimik wajah kalian, saya seperti berhadapan dengan orang yang angkuh” padahal mereka adalah sebaik-baik generasi manusia yang telah Allah puji dalam kitab-Nya.
Berbeda dengan permasalahan kemeja batik atau kemeja kotak-kotak, ini adalah permasalahan adat/kebiasaan. maka silahkan kita memilih dengan perasaan kita mana yang kita sukai dan kita anggap cocok.
Allah lah yang telah menciptakan manusia. Allah lebih tahu tentang apa yang baik dan buruk bagi manusia. Mari kita tempatkan diri kita pada tempatnya.
August 17th, 2011 at 10:23
“Syukron sangat bermanfaat buat para wanita di zaman ini”
September 28th, 2011 at 14:03
Afwan sebelumnya, saya butuh dalil yang menjelaskan tentang wajibnya wanita muslim mengenakan cadar… atas bantuannya saya ucapakan jazakilahu khairan…
September 28th, 2011 at 21:25
Salaam ‘Alaykum.., afwan, bagaimana cara wanita bercadar apabila ingin makan di tempat umum? Syukron, Jazakillah khair..
November 9th, 2011 at 20:41
Assalamualaikum warahmatullah
JAzakullah khoir atas artikelny. Saya kirim link ini ke suami saya. Saat ini saya sedang melobi beliau supaya mensupport saya untuk ber-niqob. Beliau tidak melarang dan tidak pula mensupport. Mungkin karena beliau takut sesuatu menimpa saya, karena saat ini kami tinggal di negara kafir. Pernah dilecehkan dan dihina ketika mengenakan hijab oleh seseorang warga sini. Dan ustadzah dari Indonesia yg tinggal disini tidak mengenakan niqob. Sedang saya hanya muslimah biasa dengan ilmu agama yang masih dangkal. Semoga Allah memberi saya kemudahan untuk ber-niqab, karena saya pribadi lebih cenderung ke pendapat bahwa niqab itu wajib hukumny. Insya Allah
December 20th, 2011 at 10:10
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, adakah dalil yang mengatakan bahwa memakai cadar harus berwarna hitam? mohon penjelasannya…
December 21st, 2011 at 21:19
@ Ummi Hasna
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Jawaban pertanyaan Anda telah dijelaskan di artikel berikut:
http://ustadzaris.com/ketentuan-warna-jilbab
http://ustadzaris.com/haruskah-hitam-menyeramkan
http://ustadzaris.com/jilbab-hitam-menurut-ulama-yaman
January 8th, 2012 at 16:43
assalamu’alaikum
sebenarnya ana ingiiin sekali memakai cadar,
tetapi di sekolah tidak ada santriwati yg bercadar
padahal ana sudah punya cadar
tetapi sekarang hanya bisa memakai gamis + jilbab panjang untuk berpergian dan untuk solat
ana sering sekali menangis melihat org2 yang bercadar
ana ingiin seperti mereka
dan menjadi “qurrota a’yun”
doakan ana ya
January 12th, 2012 at 15:46
Masya Allah, Smoga Allah karuniakan hamba beristri seperti itu