Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.
Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.
Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.
Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id
© 2006 - 2009 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
bagi yang mengetahui,kasih tau dong…. hujahnya,kenapa pake cadar,dan apa hukumnya….?di tungguin lho……>>>>>>terima kasih atas jawabannya.
cadar itu wajib ??
apakah nggak memakai cadar itu berdosa?
silakan baca kembali artikel di atas secara menyeluruh.
Pada artikel berseri di atas telah diterangkan, dari dua sisi:
Yaitu dalil-dalil bagi ulama yang mewajibkan cadar
dan dalil-dalil bagi ulama yang tidak mewajibkan pemakaian cadar (sunnah muakkadah).
Insya Allah pertanyaan dari akhi Indra dan ukhti Aniy sudah terjawab pada artikel tersebut.
justru ana ingin skali pakai cadar,,ortu agak mnentang tp insyaalloh bs lah ana ngelobi ortu,,tp letak msalahnya ana 3 bsaudara perempuan smua n yg bru bs nyetir mobil bru ana,abi ana jg sdh mulai sepuh,,mhn doanya y ukhti2,,
Bersyukurlah saudariku yang telah diberikan hidayah oleh Allah.
Jangankan bercadar, saya baru mau mulai untuk berjilbab Syar’i. Tapi terkadang saya bimbang karena suami masih menentangnya katanya saya terlalu berlebihan. Kita diperintahkan untuk menaati suami. Dalam kasus saya apakah saya berdosa jika tidak patuh pada suami saya.
Please masukannya …..
Alhamdulillah, semoga Allah menguatkan dan memudahkan ukhti untuk segera menjalankan salah satu kewajiban muslimah ini; yaitu berjilbab.
Adapun tentang suami, maka dalam hal ini perintah suami bertentangan dengan perintah Allah. Maka, dalam hal ini, tidak ada ketaatan kepada suami. Dan tidak berdosa bagi ukhti jika tidak menaati suami dalam masalah ini, insya Allah.
Silakan lihat artikel berikut untuk melengkapi ilmu kita berkaitan dengan permasalahan yang ukhti hadapi,
bismillah..
saya selalu kagum dg mbak2 yg pk cadar..subhanalloh.. bahkan ada beberapa teman dkt saya yg jg bercadar..
tp..dr diri saya pribadi tidak ada niatan untuk memakai cadar.. salahkah saya?? mohon petunjuknya..
syukran..
^.^
Barakallaahufiikum..
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimana hukum wanita
menutup muka (cadar) ?”
Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari’at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.
Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab ‘Hijabul Mar’aatul Muslimah’, untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid’ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.
Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’.
Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan ‘As Salafus Shalih’ dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.
[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani, hal 150-154 Pustaka At-Tauhid]
Assalamua’laikum ww, perjuangan harus kuat ‘n sungguh2 dgn didasari niat krn ALLAH.SWT. jgn lupa liat mashlahat dan mudhorotnya. “Luar biasa ini situs keren banget” mhon ijin buat ana sebarin ke temen2. : )
Assalaamu’alaykum
sangat mulia para akhwat yang memilih untuk memakai cadar.
Ana sendiri berhijab namun tanpa cadar. karena masyarakat indonesia blm terbiasa dengan pakaian cadar. masi banyak yang menganggap ekstrim. Lalu, bagaimana da’ah kita mau diterima klo mreka sudah antipati k mreka. Dalam da’wah pun butuh metode. Jika pada akhirnya, kita malah mengasingkan dii dari masyarakat, bagaimana da’wah bida dtrima. Ya, jadi saran ana bagi ukhty yang memutuskan untuk bercadar, sebaiknya lebih bermasyarakat. Tunjukkan aklaq mulia anti, da’wah bil mau’izhoh hasanah..
Wallaahu a’lam
@al-Ukht Dinar
Wa’alaykumussalam warahmatullah
Menanggapi pernyataan anti…
“Ana sendiri berhijab namun tanpa cadar. karena masyarakat indonesia blm terbiasa dengan pakaian cadar. masih banyak yang menganggap ekstrim. Lalu, bagaimana da’wah kita mau diterima klo mreka sudah antipati. Dalam da’wah pun butuh metode. Jika pada akhirnya, kita malah mengasingkan diri dari masyarakat, bagaimana da’wah bisa dtrima. Ya, jadi saran ana bagi ukhty yang memutuskan untuk bercadar, sebaiknya lebih bermasyarakat. Tunjukkan akhlaq mulia anti, da’wah bil mau’izhoh hasanah..”
***
Ukhti… Apakah dengan penolakan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di negeri ini membuat akhwat yang memilih untuk berniqab menjadi ‘terdakwa’ dalam kegiatan da’wah?
Tidak kan ukhti…?
Apakah penilaian orang itu sama dengan penilaian Allah…?
Tidak kan…?
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
Artinya: “…Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 216)
Dalam artikel diatas kan sudah dijelaskan bahwa hukum mengenakan cadar atau burdah itu tidak wajib, melainkan mustahab.
Nah… berarti akhwat-akhwat yang sudah memilih untuk menutup wajahnya dengan cadar atau burdah melakukan sesuatu yang lebih mereka sukai dan mereka yakini kebaikannya.
Jadi, untuk akhwat yang tidak bercadar tidak sepatutnya untuk mendiskriminasi mereka (akhwat yang bercadar) dengan sebutan-sebutan atau sangkaan-sangkaan yang tidak ada landasan atau bukti nyata. Terkecuali jika mereka terang-terangkan melakukan suatu khilaf, maka tugas kita sebagai saudara untuk saling mengingatkan kan…?
Dan mengenai da’wah, anti tahu kan bahwa da’wah itu hukumnya fardhu ‘ain (menjadi fardhu kifayah jika sudah ada yang melaksanakannya)? Berarti setiap diri memiliki tanggung jawab dalam mengemban da’wah. Dan da’wah yang utama adalah da’wah at-tauhid, menyeru kepada tauhidullah.
Anti juga mengatakan bahwa dalam berda’wah membutuhkan metode, itu betul. Dan anti tahu kan bahwa metode yang paling utama dalam berda’wah adalah ilmu?
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Jalla wa ‘Ala:
Artinya: ”Katakanlah, Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf: 108)
Artinya: ”Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. an-Nahl: 125)
Dalam ayat di atas, Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ilmu dengan istilah hikmah. [Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Baz, juz 4, hal 24O]
Nah… berarti ilmu itu adalah perkara penting dalam berda’wah. Tanpa ilmu, seseorang tidak memiliki kewajiban dalam berda’wah. Dan apabila dia berda’wah, maka da’wahnya itu bisa dipertanyakan kebenarannya.
[Silakan baca juga artikel yang berjudul "Telah Datang Zamannya Da'i-Da'i Berda'wah Tanpa Ilmu"]
Adapun faktor lain yang juga ikut menjadi pendukung dalam kegiatan da’wah yaitu berlemah lembut.
Allah al-’Aziiz berfirman:
Artinya: ”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali-’Imran: 159)
Dan firman-Nya:
Artinya: ”Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 256)
Seorang da’i hanya dapat memberikan hidayah al-bayan, dan selebihnya berupa hidayah at-taufik merupakan masyiatillah (kehendak Allah). Karena Islam adalah agama yang paling benar dan lurus, sehingga hanya orang-orang yang telah dibuka mata hatinya yang dapat melihat kebenaran itu, sedangkan mereka yang telah ditutup hatinya, tidak akan pernah mungkin untuk bisa mengetahui kebenaran itu.
Allah ’Azza wa Jalla berfirman:
Artinya: ”Sesungguhnya telah datang dari Rabbmu bukti-bukti yang terang; maka barang siapa melihat (kebenaran itu), maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri; dan barang siapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudharatannya kembali kepadanya. Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara (mu).” (QS. al-An’aam: 104)
Sikap lemah lembut dalam berda’wah juga merupakan salah satu perwujudan dari akhlaqul karimah.
Dengan demikian, ana berharap tidak ada lagi fihak yang menganggap bahwa akhwat yang berniqab adalah golongan yang ‘ekstrem’ atau berlebihan.
Insya Allah, apa yang dilakukan oleh setiap orang akan dibalas dengan balasan yang sesuai dengan niatnya.
Semoga Allah menetapkan hati kita diatas kebenaran dan ketaatan hanya kepada-Nya.
Wallahu a’lam wal musta’an.
Barakallahu fikum.
Wassalamu’alaykum warahmatullah.
Sedikit menambahkan dan mengoreksi komentar bintu Muhammad, baarakalahu fiik
Sebagaimana dijelaskan artikel bahwa hukum memakai cadar atau niqab diperselisihkan antara wajib dan mustahab.
Maka, bagi muslimah yang menelaah dalil-dalil di atas dan menganggap wajibnya memakai cadar itu lebih kuat pendapatnya, maka ia tidak boleh mengorbankan sesuatu yang wajib untuk menunjang hal yang ia nilai maslahah, kecuali darurat. Jadi, andai memang terjadi hal yang dikatakan, yaitu masyarakat menjadi antipati thd dakwah gara2 muslimah tersebut bercadar, ia tetap wajib mempertahankan cadarnya karena ia meyakini hukumnya wajib.
Adapun bagi muslimah yang merajihkan pendapat yang mengatakan hukumnya mustahab, tidak wajib, ada baiknya ia menimbang maslahah. Jika terjadi fitnah, maka bisa ia melepas cadarnya. Karena kadang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam meninggalkan amalan mustahabah untuk menghindari mafsadah yang lebih besar.
Namun sedikit catatan, karena kapasitas ilmu yang kurang, kadang kita salah dalam menimbang maslahat dan mafsadah. Kadang, muslimah yang melepas cadar dengan alasan maslahah da’wah, ternyata ia mendiamkan orang sekitarnya bermaksiat, ia tidak memberikan sepatah nasehat pun, ia tidak mengajari keluarganya tauhid yang benar bahkan ia tidak berani menegur keluarganya yang terjerumus dalam syirik, bid’ah atau maksiat. Berdalih dengan maslahah da’wah, ternyata sebenarnya hanya MASLAHAH PRIBADI, karena pada nyatanya ia tidak berdakwah ilallah. Ia hanya malu dicemooh orang, tidak tahan jadi bahan gunjingan, dan semacamnya.
Wallahu’alam.
@Abu Sufyan:
Barakallahu fik wa jazakallahu khairan…
Ma’lumat:
‘Afwan, alamat URL artikel Telah Datang Zamannya Da’i-Da’i Berda’wah Tanpa Ilmu telah dipindah ke sini.
Alhamdulillah, bagus sekali temanya tentang cadar, mudah2an ini bisa memotivasi ana untuk berhijab yang memang bisa menghindari fitnah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dari yang saya baca dari majalah FATAWA, ulama yang mengatakan wajib mengenakan cadar adalah Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sedangkan ulama yang mengatakan disyariatkannya cadar tetapi tidak sampai derajat wajib namun mengenakannya adalah suatu keutamaan adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Adapun ulama sekarang yang mengakan wajib adalah Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin, sedangkan Syaikh Nahiruddin Al-Albani mengatakan tidak wajib tetapi merupakan suatu keutamaan.
Wallahu’alam bishawab
Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh
Afwan… jika cadar diwajibkan berarti mendsoakan bagi yang tak memakai cadar…ini hanya keutamaan…wajib artinya ada dalil yang merintakan suatu perkara dan ada dalil yang menghukum jika perkara tersebut tidak diamalkan…. tolong jelaskan/paparkan dalil yang menghukum wanita yang membuka wajah…Allohua’lambissowab
saya memimpikan suami yg kukuh dlm menjalankan syariat agama shg dapat menjadi pemimpin bagi keluarga. namun harapan saya belum dikabulkan Allah. Suami tidak seperti yg saya harapkan,dalam hal ibadah maupun pandangannya ttg wanita. Dalam hal busana;lbh menyenangi saya tampil modis,dan mengharap saya aktif berkarir. Kondisi ini tidak mampu meredam keinginan saya untuk menjadi muslimah yg lebih baik,hingga 1,5 thn yll saya mendapat hidayah dan nekad ber”jilbab” (jilbab biasa saja),meski suami tidak mendukung. Saat ini,muncul keinginan,entah datang dr mana,seperti mengejar2 saya,serasa tidak terbendung lagi.Saya sangaaaaaat ingin berhijab dengan sempurna,jika mampu hingga berniqab.Saya juga ingin menyempurnakannya dengan berhenti bekerja.Mengabdi sepenuhnya pd suami (maaf,sampe2 terpikir,entah suami yg mana).Saya gundah sekali,krn suami penganut agama biasa saja dan pasti akan menentang. Apa yg harus sy lakukan?karena saya sementara ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga… mohon dengan sangat pendapatnya.
Wuih ana salut sekali ma ukhti yg bercadar !^_^
assalamualaikum……….
saat ini ana berada di lingkungan org yang bercadar….
lalu bagaimana jika di rumah saya tidak memakainya.apakah itu di sebut mempermainkan hukum cadar?
assalamu’alaikum
semoga kemulyaan disisi Allah adalah imbalan bagi akhwat-akhwat yang ikhlas menjaga kehormatannya.
ana merasa kalut, akhir-akhir ini banyak hal yang menguatkan ana untuk mulai menutup wajah. tersiksa rasanya hati ana menunda kebaikan ini.
sebuah keraguan yang mengalahkan keinginan kuat ini membuat ana merasa sangat berdosa.
alasan ana untuk tidak bercadar hanyalah karna ana masih sduduk dibangku kelas 3 SMA dan karna ana takut sulit berinteraksi dengan masyarakat.
mohon pencerahan.
jazakumullah
Assalaamu ‘alaykum,
Sekedar mengingatkan akhowat yang akan memilih di antara dua hukum bercadar. Bahwa jangan sampai “salah memilih”. Di antara 2 pendapat, keduanya sudah menyampaikan dalil-dalilnya. Kita akan disebut salah memilih jika:
1. kita sudah memilih satu pendapat baru membaca dalil-dalilnya. Lebih salah lagi kalau kita hanya membaca dalil yang memperkuat pendapat yang sudah kita pilih dan tidak membaca dalil pendapat yang lain.
2. kita memilih berdasarkan pendapat yang paling ringan. Saya pernah baca fatwa tentang larangan memilih pendapat yang teringan (mungkin ada pembaca yang bisa membantu saya tentang fatwa ini). Pemilihan harus didasarkan pada hujjah yang paling kuat.
Perlu juga dipertimbangkan bahwa seorang ulama bisa membuat pendapat yang salah. Buat mereka, tetap mendapat 1 pahala. Tetapi kita tetap harus menghormatinya, tidak boleh mencela ulama tersebut.
Sedangkan kita, bisa jadi malah memilih pendapat yang salah. Dan kita tidak mendapat pahala atas pemilihan yang salah seperti pahala yang diperoleh ulama yang membuat pendapat itu.
Kalau ada 2 pendapat yang sama-sama kuat, sehingga kita tidak bisa menentukan hujjah yang paling kuat, maka pilihlah yang paling “aman” buat kita. Dan sesuai artikel ini, tanpa harus menghujat pendapat yang tidak kita pilih. Jadi, yang perlu kita tekankan jika 2 pendapat sama-sama kuat adalah:
1. Buat diri kita, kita pilih pendapat yang paling “aman” buat kita (bukan yang paling ringan)
2. Buat orang lain, kita tidak memaksakan pendapat yg kita pilih dan tidak menghujat orang yang memilih pendapat lain.
Wassalam
ehem..akhi..tlg kasih tauk..brarti cadar itu warisan budaya atau perintah dalam islam????tlg d bls seceptnya..
@ervan
Karena tidak ada yang menjawab pertanyaan akhi, ijinkan saya untuk menjawab. Tetapi sebelumnya saya bertanya dulu, bagaimana membedakan warisan budaya (dalam hal ini: budaya Arab, tentunya) dan ajaran Islam?
Saya ambil contoh:
1. apakah haji termasuk warisan budaya karena orang Arab juga melakukan haji, termasuk thowaf?
2. apakah puasa juga warisan budaya karena orang Arab sebelumnya juga berpuasa?
3. apakah berpakaian Rasulullah SAW yang “menutup aurot” juga budaya karena orang Arab juga berpakaian menutup aurot? (yang saya maksudkan pakaian menutup aurot, bukan gamis maupun jubah)
4. apakah mengemban amanah juga budaya karena orang Arab sebelumnya juga sangat terkenal mengemban amanah?
Afwan, kalau saya harus bertanya terlebih dahulu.
Wassalaam.
Sebelum nikah, Istri ana tidak pake cadar, dia cuma pake jilbab lebar, ketika ta’aruf ana minta syarat kepada dia, ana bilang: “kalau mau nikah dengan ana, berarti ukhti harus siap pake cadar setelah nikah”..Gimana, Mau?
dan Alhamdulillah dia menyanggupi persyaratan itu, sehingga kami jadi menikah, dan sekarang istri ana sudah hamil kurang lebih sebulan.
warisan islam,itu jawabannya
Saya rasa saya lebih condong kalau cadar itu tidak wajib. Kelihatan muka dan telapak tangan sebagai yang biasa nampak. Lagi pula cadar itu kebiasaan orang Arab sana. Mungkin kalau Islam datang di Indonesia atau di Amerika, tidak ada itu cadar. Yang wajib kan menutup aurat, dan sudah pasti ada pedomannya menurut syariat aurat perempuan itu. Saya sendiri tidak anti cadar, karena menganggap hak wanita mau pake atau tidak. Yang penting dan wajib iyalah menutup auratnya.
asslmlkm.. yg ingin ana tnyakan, apkah hukum bercadar dan tolong tuliskan dalil atau penguat dari hukum tersebut, dari al-qur’an dan dari hadist ? trimakasi sebelumnya
ada gak hukum -hukum cadar?
tetapi kalau kita wanita ni pakai cadar akan membatasi pekerjaan pekerjaan kita
setahu saya tidak berdosa apabila tidak memakai cadar, akan tetapi berkerudung panjangnya hingga sampai ke dada itu pensyariatanya jelas, dan lebih sempurna dengan memakai cadar dan jadilah wanita yang sempurna!karena islam memuliakan wanita, dan baca saudara abu abdillah yang diatas
untuk mas ilyas:
Dalam mazhab Hambali kita dapati Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya al-Mughni (1: 601) sebagai berikut: Tidak diperselisihkan dalam mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya dalam shalat, dan dia tidak boleh membuka selain wajah dan telapak tangannya.
Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi’iyah, pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan:
“Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan – Imam Nawawi berkata:
hingga pergelangan tangan – berdasarkan firman Allah ‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.
insyaAllah saya ngikut “gerbong” cadar yg tdk wajib. Ngeri kawan klo cadar dihukumi wajib… Akan ada ribuan muslimah yg terkena dosa akibat status cadar yg wajib. krn tdk bercadar = tdk sholat. wow..sama saja dg klaim “takfiri” donk.. Surga punya Allah kan.. bukan milik ustadz/ulama tertentu aja.
Saatnya kembali ke pemahaman ulama yg sanad ilmu dan guru yg tdk terputus dari Rasulullah..
ana hanya ingin tahu apakah pada jaman Rasulullah SAW, beliau pernah mengatakan bahwa cadar adalah wajib bagi para muslimah.. mohon dapat diterangkan dalil2nya berdasarkan ayat2 Al Qur’an dan Sunnah2nya.. syukron
Saya lebih cenderung mengikuti pendapat Para Ulama yang tidak mewajibkannya (seperti Syaikh al Albani -Rahimahullah-).
Namun, saya sangat ingin istri saya bercadar..
Mudah2an Alloh membukakan hati istri saya.. Supaya mau memakai Hijab Syar’i + bercadar.. Aamiin.
Kalau saya, lebih condong ke wajib. Dengan alasan:
1. antara satu ayat dengan ayat yang lain, harus saling menguatkan.
2. Al-Ahzab:59, jelas-jelas memerintahkan isteri-isteri dan puteri-puteri Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salam, serta wanita mu’min untuk menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh, tanpa perkecualian. Seharusnya cara menjulurkan jilbab semua wanita adalah sama dengan cara menjulurkan isteri-isteri dan puteri-puteri Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salam. Dan kenyataannya, isteri-isteri dan puteri-puteri Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salam menjulurkan jilbab sampai menutup wajah. Bagaimana mungkin perintah yang sama dimaknai berbeda? Perbedaan hanya mungkin jika ada dalil dalam bentuk “perintah yang tegas”. Dan dalil yang tegas tentang ini tidak ada.
3. An-Nuur:31, larangan menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Perbedaan pendapat disebabkan oleh perbedaan pemahaman perhiasan. Yang satu: perhiasan termasuk bagian tubuh wanita sehingga yang dimaksud biasa tampak dimaknai wajah dan telapak tangan. Pendapat lain: perhiasan adalah sesuatu yang dikenakan wanita agar indah sehingga yang dimaksud perhiasan yang biasa tampak adalah pakaian (karena pakaian juga termasuk perhiasan, Al-A’raf:26). Pendapat yang lebih tepat, insya Allah, harusnya dikembalikan ke makna sebenarnya bahwa perhiasan adalah perhiasan (makna denotatif) dan bukan bagian tubuh wanita (makna konotatif). Dan pemaknaan ini jauh lebih tepat jika digabungkan dengan Al-Ahzab:59.
Selain itu, memilih pendapat wajib jauh lebih aman dibandingkan sunnah. Yang penting buat saya, ulama yang berpendapat wajib juga bukan ulama sembarangan.
Apalagi jika memilih pendapat sunnah, kebanyakan lebih cenderung meninggalkan daripada mengerjakan. Padahal banyak ulama memaknai sunnah bukan bermaksud untuk ditinggalkan. Tetapi mereka memaknai sunnah karena takut memberikan hukum wajib.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni saya dan ulama-ulama yang berpendapat wajib, jika ternyata kami salah.
“Jilbab wanita Muslimah Menurut Qur’an Dan Sunnah” karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani (At-Tibyan) bsa mnjd refrensi tuk msalah diatas InsyaALLAH
bismillah
semoga suatu saat bisa bercadar.g’ tau walaupun berkumpul dg mreka yang berhijab,tp a blm brani bercadar.iy benernya hrs malu pd ALLOH bkn pd mnusia.mohon doanya,mg bs….
@ Taufiq
Akhiy Taufiq,
Menurut Antum.. Fakta bahwa sebagian Shahabiah tidak bercadar itu shahih atau tidak? Kalau shahih dan kalau memakai cadar itu wajib.. Apakah mungkin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan mereka (sebagian Shahabiah) tidak bercadar?
Mohon koreksinya..
Baarakallahu fiika.
@ Sdr.Taufiq
Pernyataan Anda
“Apalagi jika memilih pendapat sunnah, kebanyakan lebih cenderung meninggalkan daripada mengerjakan.”
karena memang arti sunnah disini bermakna: “Diberi pahala bagi yang mnegerjakan semata_mata krn Allah dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkan”, dengan kata lain hukumnya mandub, masnun ataupun mmustahab…
lantas adakah cela bagi orang yang meninggalkan cadar krn berkeyakinan hukumnya sunnah?
sama hal nya jika puasa sunnah, bolehkah puasa tsb ditinggalkan?
tentu jawabnya boleh…
ingat saudaraku ttg kaidah ini: “la inkara fi masail ijtihadi” tidak ada nahi munkar untuk permasalahan ijtihadiyyah…
pernyataan Anda
“Padahal banyak ulama memaknai sunnah bukan bermaksud untuk ditinggalkan. Tetapi mereka memaknai sunnah karena takut memberikan hukum wajib.”
maaf saudaraku, definnisi sunnah yang antum sampaikan ini definisi ulama mana?
karena makna sunnah itu mencakup 4 hal, sebagaimana yang disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Abbad dalam kitab beliau al Hatstsu ‘ala Ittiba’issunnah
1.suunah bermakna syari’at yaitu semua yang datang dari kitab dan sunnah, inilah jalan yang ditempuh Nabi shalallahu ‘alaihiwasallam.
2.sunnah bermakna hadits
3.sunnah bermakna lawan dari bid’ah
4 kata Sunnah bermakna mandub dan mustahab.
adakah definisi antum masuk ke dlm daftar diatas?
@Abu Faiz,
Akhii Abu Faiz, wa fiika baarak.
Saya tidak punya kemampuan untuk mengoreksi keshahihan hadits. Tetapi ulama-ulama seperti Syekh Bin Baz, Syekh Utsaimin, dan masih banyak lagi (rahimahumuLlah) tidak menarik pendapatnya tentang wajibnya cadar meskipun dihadirkan hadits-hadits itu.
Dari sisi pendapat saya, mengingat kemampuan Syekh Albani rahimahuLlah, hadits-hadits tersebut adalah shahih. Hanya argumentasi beliau (semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuninya) yang kurang tepat. Hadits-hadits tersebut masih mengandung berbagai penafsiran, bukan eksak seperti yang dipahami oleh beliau.
Saya ambil contoh tentang terbukanya tangan seorang wanita di rumahnya yang saat itu sedang makan. Saya tidak bisa menerima kalau ini dijadikan dalil bahwa tangan wanita biasa terbuka. Padahal wanita membukanya di rumah, dan saat makan. Bukankah makan itu suatu kegiatan yang tidak boleh ditinggalkan meskipun untuk sholat? Jadi tidak mungkin wanita itu akan meninggalkan makan untuk menutupi tangannya (Tidak mungkin wanita bisa makan dengan tangan tertutup jilbab).
Selain itu, hadits-hadits yang dipakai tidak dipadukan dengan hadits-hadits lain yang juga shohih. Dengan pemaduan ini, penafsirannya jadi tidak eksak lagi seperti yang disampaikan Syekh Albani rahimahuLlah. Sebagai contoh adalah kisah Fathimah binti Qais (yg ditampilkan adalah 1 hadist riwayat Muslim). Coba Akhii baca hadits-hadits tentang kisah yang sama di riwayat Muslim juga (saya mencatat ada lima hadits tentang kisah ini di Kitab Thalaq). Demikian juga dengan kisah terpesonanya Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salaam dengan seorang wanita kemudian mendatangi salah satu isterinya. Coba Akhii baca kisah yang sama di riwayat Muslim. Setelah membaca hadits itu, kesimpulan bahwa Rasulullah sholAllahu terpesona karena pasti melihat wajah adalah tidak tepat.
Afwan, kalau ada salah kata.
#Bapak Taufiq
Semoga Allah merahmati anda,
Sebagaimana kita ketahui, hal ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah. Dan Alhamdulillah Bapak pun sepertinya sudah memahami sikap bijak dalam perkara khilafiyah ijtihadiyah.
Namun mengenai pandangan anda bahwa wajhu istidlal (sisi pendalilan) yang disampaikan oleh Al Albani itu tidak tepat, izinkan saya urun pendapat. Apa yang saya pahami dari kitab beliau Jilbab Mar’ah Muslimah, tidak ada isykal, wajhu istidlal beliau tidak nyeleneh, sesuai kaidah-kaidah syair’iyyah dan logis.
Pertama, mengenai hadits riwayat Ahmad tentang wanita yang makan dengan tangan kiri.
Sisi pendalilannya adalah, wanita tersebut bukan istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan bukankah seorang wanita tidak boleh menampakkan auratnya kepada lelaki lain meskipun di dalam rumahnya? Dan tentu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bukan masuk rumah dengan tiba-tiba namun telah dipersilahkan masuk dan wanita tersebut telah berbusana yang menutup auratnya.
Dengan sangkaan kuat, bahwa wanita tersebut makan dengan cara biasa (bukan menyelipkan makanan dari bawah cadar), maka kita ketahui bahwa wanita ini memakai pakaian yang menutup aurat sedangkan wajah dan telapak tangannya terbuka dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengingkarinya.
Jika wanita tersebut berpandangan bahwa wajib menutup muka dan telapak tangan di depan lelaki lain, bisa saja ia berpindah tempat agar tidak terlihat atau menunda makannya lalu menutup muka dan telapak tangan. Karena menunda makan adalah perkara mubah, kecuali menunda makan ketika waktu shalat datang, hukumnya makruh karena dapat mengurangi kesempurnaan shalat.
Kedua, mengenai hadits Riwayat Muslim tentang kisah perceraian Fathimah Bintu Qais Radhiallahu’anha.
Mungkin kerancuan yang anda maksud adalah mengenai alasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan Fathimah untuk ber-iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum.
Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3770, beliau bersabda:
فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ
“Ia adalah lelaki yang buta, engkau dapat melepas pakaian di rumahnya”
Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3772, beliau bersabda:
فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ
“Ia adalah lelaku yang buta, engkau dapat melepas pakaian di dekatnya”
Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3773, beliau bersabda:
فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ
“Jika engkau (Fathimah) melepas khimarmu, Ia tidak melihatmu”
Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3777, beliau bersabda:
وَكَانَ أَعْمَى تَضَعُ ثِيَابَهَا عِنْدَهُ وَلاَ يَرَاهَا
“Dia itu buta, Fathimah dapat melepaskan pakaiannya dan Ibnu Ummi Maktum tidak dapat melihatnya”
Dalam Riwayat Muslim, hadits no. 3786, beliau bersabda:
فَإِنَّهُ ضَرِيرُ الْبَصَرِ تُلْقِى ثَوْبَكِ عِنْدَهُ
“Ia itu cacat matanya, engkau dapat melepaskan pakaianmu walau ia ada di dekatmu”
Jadi, dari beberapa riwayat ini intinya hanya berbeda antara tsaub (pakaian) dan khimar. Alhamdulillah saya tidak menemukan adanya pertentangan dengan wajhu istidlal Al Albani. Karena jika wajah itu wajib ditutup, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan mengatakan ‘Ia adalah lelaki buta, tidak dapat melihat wajahmu’. Syahid (alasan utama) nya adalah lafadz:
أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الأَوَّلُونَ
“Karena rumah Ummu Syuraik sering didatangi sahabat senior dari kalangan Muhajirin”
Kekhawatiran Rasulullah bahwa Fathimah dapat terlihat oleh para sahabat senior dari kalangan Muhajirin adalah karena Fathimah Bintu Qais adalah wanita yang biasa tidak memakai penutup wajah, sehingga diperintahkan pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta.
Oleh karena itulah Al Albani membawakan riwayat yang terdapat lafadz tersebut. Wallahu’alam.
Ketiga, mengenai hadits riwayat Muslim tentang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terpesona pada seorang wanita
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهْىَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ « إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Rasulullah Shallahu’alaihi Wasallam melihat seorang wanita. Kemudian beliau mendatangi istrinya, Zainab yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau mencampuri istrinya. Ketika selesai, Rasulullah keluar menemui para sahabat dan bersabda: ‘Wanita itu terlihat dari depan dan dari belakang dalam bentuk syaithan, jika kalian memandang seorang wanita (lalu terpesona) maka datanglah kepada istri kalian. Itu dapat menangkal apa yang ada dalam diri kalian’” [HR. Muslim no. 3473]
Jika bukan wajah, apa yang dilihat beliau sehingga terpesona? Jika bagian aurat ddari tubuhnya, tentu beliau akan mengingkari wanita yang membuka aurat di luar rumahnya. Jika lekuk tubuh, tentu beliau juga akan mengingkari pakaian yang demikian. Dan sangat jauh dari benak kita semua, ada shahabiyah yang berpakaian terbuka aurat atau ketat berjalan di luar setelah turun ayat hijab.
Dengan demikian, sangkaan kuat menunjukkan yang dilihat adalah wajah.
Perlu diketahui juga bahwa zhan qawiy (sangkaan kuat) banyak digunakan oleh para ulama, terutama dalam masalah fiqh.
Wallahu’alam.
@Aswad.
Jazaakumullah khoiron katsiiro, Akhii Aswad. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmati anda.
Komentar Akhii sangat membantu saya memahami masalah ini.
Mungkin penggunaan kata-kata saya tidak tepat. Sebenarnya saya tidak bermaksud mengatakan bahwa argumen Syekh Albani rahimahuLlah nyleneh. Hanya argumen belaiu tidak bisa saya terima. Dalam artian, argumen yang mewajibkan lebih bisa saya terima. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni kesalahan saya.
Tetapi saya masih penasaran dengan banyaknya kemungkinan dari hadits-hadits yang beliau tampilkan bila dikaitkan dengan hadits-hadits lain. Dan ini terkait dengan sangkaan mana yang lebih kuat. Meski begitu, lebih baik saya diskusi dengan ustadz-ustadz di kedua belah pihak (yang mewajibkan dan yang men-sunnahkan) daripada di forum komentar seperti ini.
Tidak lupa, terima kasih juga atas koreksi tentang makruhnya meninggalkan makan ketika sudah waktunya sholat. Meskipun untuk hadits ini masih ada pertanyaan, juga lebih baik kalau saya diskusikan dulu sebelum ditampilkan.
Hanya, ada satu pertanyaan spontan terkait dengan hadits tentang Fathimah binti Qais radhiyAllahu ‘anha. Dengan logika yang disampaikan Syekh Albani rahimahuLlah, berarti jilbab juga tidak wajib, hanya sunnah? Alasannya, karena Fathimah binti Qais radhiyAllahu ‘anha hanya memakai khimar dan Rasulullah sholAllahu ‘alaihi wa salam tidak melarangnya.
BaarakAllahu fiikum
Wassalaamu ‘alaykum
setuju banget..
itu sesuai ucapan aisyah: “wanita yang baik itu adalah yang tidak memandang laki-laki dan tidak dipandang laki-laki “