Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.


Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Baca Artikel Sebelumnya:
Dalil yang mensunnahkan cadar adalah sebagai berikut:
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
Sedangkan dalil-dalil yang mewajibkan cadar adalah sebagai berikut:
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id

cara cepat dan mudah menghafal alquran

Kirim Komentar

Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.





169 Komentar

  • Assalamu’alaikum…
    Bagaimana sebenarnya adab makan wanita berniqob di tempat umum?
    Saya pernah mendengar bahwa wanita berniqob harus membuka niqobnya / tidak boleh mengenakan niqob (walaupun di tempat umum) ketika ia sedang makan, karena adab makan adalah membuka niqob.
    Apakah hal tersebut benar?

  • @ Lena
    Wa’alaikumussalam,
    Setahu kami tidak ada larangan makan dengan memakai cadar. Allahua’lam

  • Assalamu’alaikum
    Bolehkah kiranya saya secara pribadi berpendapat tentang memakai
    cadar bagi wanita , bagi saya memakai cadar adalah satu hal yg
    tdk bisa diterima untuk masa sekarang , bagaimana seseorang bisa
    berinteraksi & beraktifitas dalam pergaulan dg sesama , bagaimana
    kita mengenali dia , bagaimana kita mengetahui mimik wajahnya apakah
    senyum , cemberut , senang , sedih . terus terang saya pribadi merasa seperti tidak dihargai ketika berhadapan dg seorang wanita
    yg bercadar , seperti merasa berhadapan dg seorang yg angkuh .
    Memakai cadar adalah hak seseorang ‘ silahkan ‘ saya hanya ingin
    berpendapat terimakasih .

  • @Mbarep
    Memakai cadar merupakan sebuah amalan ibadah (sunnah atau wajib) dan bukan permasalahan adat/kebiasaan. Maka kita berbicara tentangnya dengan menggunakan dalil dan bukan perasaan. Dan agama ini adalah agama yang sempurna, yang telah diturunkan oleh Dzat yang Maha Mengetahui, Dzat yang Maha Bijaksana. Seluruh syari’at di dalamnya adalah kebaikan dan berlaku sampai akhir zaman. Maka tidak ada istilah “usang”, “tidak cocok untuk masa sekarang”, atau yang lainnya.

    Sesungguhnya teladan kita, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabiyah mereka menutup muka-muka mereka. Akankah kita katakan kepada mereka “saya tidak bisa melihat mimik-mimik wajah kalian, saya seperti berhadapan dengan orang yang angkuh” padahal mereka adalah sebaik-baik generasi manusia yang telah Allah puji dalam kitab-Nya.

    Berbeda dengan permasalahan kemeja batik atau kemeja kotak-kotak, ini adalah permasalahan adat/kebiasaan. maka silahkan kita memilih dengan perasaan kita mana yang kita sukai dan kita anggap cocok.

    Allah lah yang telah menciptakan manusia. Allah lebih tahu tentang apa yang baik dan buruk bagi manusia. Mari kita tempatkan diri kita pada tempatnya.

  • “Syukron sangat bermanfaat buat para wanita di zaman ini”

  • Afwan sebelumnya, saya butuh dalil yang menjelaskan tentang wajibnya wanita muslim mengenakan cadar… atas bantuannya saya ucapakan jazakilahu khairan…

  • Salaam ‘Alaykum.., afwan, bagaimana cara wanita bercadar apabila ingin makan di tempat umum? Syukron, Jazakillah khair..

  • Assalamualaikum warahmatullah

    JAzakullah khoir atas artikelny. Saya kirim link ini ke suami saya. Saat ini saya sedang melobi beliau supaya mensupport saya untuk ber-niqob. Beliau tidak melarang dan tidak pula mensupport. Mungkin karena beliau takut sesuatu menimpa saya, karena saat ini kami tinggal di negara kafir. Pernah dilecehkan dan dihina ketika mengenakan hijab oleh seseorang warga sini. Dan ustadzah dari Indonesia yg tinggal disini tidak mengenakan niqob. Sedang saya hanya muslimah biasa dengan ilmu agama yang masih dangkal. Semoga Allah memberi saya kemudahan untuk ber-niqab, karena saya pribadi lebih cenderung ke pendapat bahwa niqab itu wajib hukumny. Insya Allah

  • Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, adakah dalil yang mengatakan bahwa memakai cadar harus berwarna hitam? mohon penjelasannya…

  • @ Ummi Hasna
    Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
    Jawaban pertanyaan Anda telah dijelaskan di artikel berikut:
    http://ustadzaris.com/ketentuan-warna-jilbab
    http://ustadzaris.com/haruskah-hitam-menyeramkan
    http://ustadzaris.com/jilbab-hitam-menurut-ulama-yaman

  • assalamu’alaikum

    sebenarnya ana ingiiin sekali memakai cadar,
    tetapi di sekolah tidak ada santriwati yg bercadar
    padahal ana sudah punya cadar
    tetapi sekarang hanya bisa memakai gamis + jilbab panjang untuk berpergian dan untuk solat
    ana sering sekali menangis melihat org2 yang bercadar
    ana ingiin seperti mereka
    dan menjadi “qurrota a’yun”

    doakan ana ya

  • Masya Allah, Smoga Allah karuniakan hamba beristri seperti itu

  • Q perempuan umur 12 tahun, mau tanya

    Q ingin pke krudung+cadar, tapi di kota Q itu di anggap aneh, jadi bagaimana cara menghilangkan rasa takut di ejek itu??

  • Apkh Istri dan keluarga Rasulullah yang perempaun, salah satunya ada yang menggunakan cadar???

  • Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
    Aku mau nanya nih, Apkh Istri dan keluarga Rasulullah yang perempaun, salah satunya ada yang menggunakan cadar???

  • sangat di sesalkan orang yang berusaha untuk lebih sempurna dalam menutup aurot, malah di lecehkan dan di ejek oleh umat islam sendiri. jika mereka meragukan niat dan hati wanita bercadar, mengapa merka tidak pernah meragukan dan mempertanyakan wanita yang tidak bercadar.

  • ana pengen banget pk cadar..
    tp g tw bli d mn..
    pdhl suami sdh mndukung..
    ad yg bs share g bgmn memulai bercadar..

  • mohon maaf menurut saya yang awam terhadap agama , memang bagusnya perempuan bercadar atau menutup mukanya,karena menurut pengalaman saya walaupun sudah usia senja masih saja ada laki2 yang panangannya tidak sopan padahal saya sudah memakai tudung dad pakai rok longgar,jadi kalau perempuan bercadar berarti tidak memberi kesempatan pada laki2 berbuat zina mata,namun dengan sangat menyesal saya sendiri belum menutup wajah saya,karena suami tidak mengizinkan,dan saya masih bingung menurut sama suami atuau saya harus menjalankan prinsip saya yang ingin bercadar,apakah saya berdosa pada suami jika saya memaksa becadar? tolong diberi penjelaasan,terimakasih.

  • [...] Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan (mensunnahkan) cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup. (http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5.html) [...]

Design by cizkah powered by Wordpress