Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.


Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id

Kirim Komentar

Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.





102 Komentar

  • assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu…
    mau nanya,, klo memakai cadar,tp suami tidak menyukai nya,,
    gimana hukumnya???
    apa saya tetep pake cadar,ato melepas cadar itu utk ketaatan kpd suami???
    mohon penjelasan nya….
    sukron,, jazakallah….

  • @ Ummu..
    Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…
    itu semua kembali kepada ummu sendiri. Jika Ummu berkeyakinan hukum cadar adalah wajib maka tentu tidak boleh menuruti kemauan suami, karena sesuatu yang wajib itu jika ditinggalkan pelakunya berdosa, sementara tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Sang Khalik. berbeda jika Ummu berkeyakinan hukum cadar adalah sunnah maka taat kepada suami adalah didahulukan. Namun demikian salah satu ciri laki-laki yang utama adalah suka dan ridha ketika melihat istrinya melakukan amalan-amalan sunnah dengan tanpa melalaikan hak suaminya. barakallahufikum..

donasi muslimah
Toko Muslim presiden pulsa Radio Al-Hikmah KonsultasiSyariah.com Donasi Buletin yufid.com
Semarak Ramadhan
Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress