Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid Syamhudi jazaahullahu khairan. Untuk memudahkan dalam pembacaan, pembahasan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu dalil para ulama yang mewajibkan (2 bagian), dalil para ulama yang mengatakan tidak wajib (2 bagian) dan kesimpulan (1 bagian). Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…
Pertanyaan:
Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidak?
Jawaban:
Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.
Dalil yang Mewajibkan
Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)
Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)
Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)
Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)
Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:
وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)
Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)
Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)
Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).
Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)
Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)
As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)
Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.
Kesembilan, firman Allah:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kesepuluh, firman Allah:
يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)
Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
May 29th, 2008 at 04:16
sambungan secepatnya di publikasihkan atau bisa di download link brikut ini http://abu.salma.web.id/wp-content/uploads/2008/02/cadar.zip, karena uda lengkap
May 30th, 2008 at 20:40
Semoga bagi ukhti yang bercadar selalu istiqomah menjalankannya. Amiin…
June 2nd, 2008 at 08:44
assalamua’laikum,
saya mnta ijin untuk menampilkan artikel” d http://www.muslimah.co.id untuk blog saya,
http://4_lee.blogs.friendster.com/lees_blog/
smoga artikel”yg saya sadur dapat bermanfaat bagi teman-teman akhwat saya,
amien…
ma’assalam
June 11th, 2008 at 20:55
Assalamu’alaikum..
Ana mw mnta pndapat tmn2 skalian..
Ana a/ s’ org mhasiswi d sbuah prguruan tinggi Islam..
Sbnrx ana pengen bgt pk cadar, tp ada beberapa hal yg mnyebabkan ana blm mngenakanx..(misalx:ada beberapa kgiatan dikampus/jurusan yg ana ambil..yg mengharuskan u/ buka cadar)Apa yg ana hrs lakukan?smentara ana brpikir..dr pd ana buka-pake cadarx..mending skalian g dipakai,jdx ana pake cadar cmn pas mw ta’lim aja. Jazakumullah ats masukannya..
June 15th, 2008 at 20:29
Assalamu’alaikum,
ana seorang akhwat yang baru mulai pake cadar, tapi ana masih belum mendapat dukungan dari keluarga ana. ana baru bisa pake klo ke kampus, tapi klo di sekitar rumah masih ana buka, ana minta pendapat dari ustadz atau ustadzah apakah tindakan ana boleh
June 15th, 2008 at 20:30
Atas pendapatnya Jazakilah khairon
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
July 26th, 2008 at 20:12
bila mampu pakai purdah karena mata wanita juga aurat
September 22nd, 2008 at 20:37
semoga Alloh selalu memberikan petunjuknya kepada ukht2 yang sedang beristiqomah di jalannya, mantapkanlah hati kami untuk berhijab.
“wanita adalah mutiara yang semakin berharga bila tertutup dan terjaga” 03/07/08 ^_^
December 12th, 2008 at 07:45
Assalamu’alaikum. Setelah membaca artikel ttg wajibnya berniqob,ana semakin yakin tuk sgr memakai niqob. Apalagi ada temen ana yg memberi niqob kpd ana jk ana mw. Semaga ana dpt sgr merealisasikannya. Mohon do’anya. Jazakumulloh khoiron katsir.
December 12th, 2008 at 22:05
assalamkm…….
subhanallah,,,,,,, ana t’pesona dgn web ni
smga dakwah smkin terbina
January 15th, 2009 at 03:35
asslmualaikum…. ,artikel tersbt sgt bagus selain menambah wa2san jg dpt mnyadrkn sodara2 qt agar segera mengenakan jilbab.cz brjilbal tu wajib sm halx dg solat 5 wkt.sy smpt mnysal cz bbrp wkt yg lalu sy tdk berani melawan pimpinan perusahaan yg mnyuruh sy melepas penutup lengan cz sragam yg dipakai mmg lengan pendek tp kemudian sy sadar.dan sekarang sy berani anutup aurat sy lagi,sy tdk takut lg jk kontrak krja sy tdk diprpnjg gara2 hal trsebut.sy yakin Allah pasti beri yg lbh baik bwt qt selama qt ttp d jln yg benar.doain yawh teman2…….
January 18th, 2009 at 00:39
assalamu’alaikum……..
saya seorang mahasiswi yang hingga saat ini belum bisa n yakin mengenakan jilbab selain ga PD juga keluarga tidak mengizinkan dengan alasan saya belum cukup kuat iman untuk mengenakan jilbab tapi dihati terdalam saya ingin sekali menutup aurat karena saya juga alhamdulillah sudah tau hukum menutup aurat iyu wajib. Apa yang harus saya lakukan untuk menepis ketidak PDan saya itu dan menjadikan keluaraga mengizinkan saya untuk berjilbab? Mohon bantuannya……
syukran,,,,,,wassalamu’alaikum.
January 18th, 2009 at 04:47
Alhamdulillah, telah ada keinginan dan niat untuk berbuat kebaikan dari diri ukhti layya.
Alhamdulillah pula, ukhti telah mengetahui bahwa mengenakan jilbab adalah suatu kewajiban. Maka ketika kita melaksanakan kewajiban, kita tidak harus menunggu izin untuk melakukannya. Apakah ketika ukhti tahu shalat itu wajib, kemudian menunggu izin dari keluarga dan menunggu sampai iman itu mantap? :)
Insya Allah tidak bukan?
Saudariku, cobaan dan ujian ketika kita hendak melakukan kebaikan akan selalu ada, bahkan itu pula yang menjadi sunatullah karena orang-orang beriman tidak akan dibiarkan begitu saja berkata, “kami beriman” tanpa ada ujian setelah itu.
Kita pun perlu tahu dan ingat bahwa setan akan selalu mengajak pada keburukan. Dan setan mengetahui dari sisi mana ia bisa melemahkan kita.
Untuk itu, banyak-banyaklah berdo’a agar Allah mempermudah kita untuk menjalankan ibadah
“iyya kana’ budu wa iyya kanas ta’iin”
Semoga Allah mempermudah ukhti layya untuk melaksanakan niat ukhti mengenakan jilbab. Barakallahu fiki…
January 19th, 2009 at 18:31
assalamu’alaikum
Allahu akbar….
semoga artikel-artikel yang ada semakin memantapkan kita untuk tetap tegar diatas manhaj yang haq. amiin
January 27th, 2009 at 02:25
Keindahan dan Kemuliaan akan tampak lebih jika manusia melaksanakan syari’atNYA
February 21st, 2009 at 11:46
aku suka wanita menutupi seluruh tubuhnya… jika keluar rumah….. kalo tidak begitu aku cemburu….dech
February 21st, 2009 at 11:49
memang berat dalam hal menjaga aurat, tapi kita sudah islam=menyerah diri= selamat. maka kita wajib ridha dgn ketentuan ALLAH dan RASUL.
March 5th, 2009 at 08:11
alhamdulillah ana sudah memakai cadar di kota suami ana akan tetapi ketika pulang kerumah orang tua ana belum berani memakainya.karena ana masih taakut jika orangtua marah melihat kondisi ana yang telah berubah yaitu memakai cadar.ana mohon nasihatnya.jazakumullahu khoiron katsiron
April 17th, 2009 at 06:46
MasyaAllah….saya senang ada artikel seperti ini semoga artikel seperti ini semakin menguatkan diri ana dan saudari yang lain….
April 17th, 2009 at 06:47
Subhanallah………..
April 17th, 2009 at 06:51
saya senang dengan artikel ini….
May 3rd, 2009 at 20:58
Ass alhamdulilah keinginan berhijab sdh ada tp tersandung dg kebiasaan suami suka chatting.Salahkah saya.Apa yg hrs sy lkk?
July 1st, 2009 at 02:07
mudah-mudahan, stl m’bca tulisan ttg wajbnya cadar saya jg bisa mengenakannya seblm ajal m’jputku…amiiin….
October 15th, 2009 at 22:05
assalamualaikum,saya seorang muslim yang pengen bangt pakai cadar.tapi,smua keluarga saya gak memberi saya ijin karena sama seperti anggota teroris.
November 18th, 2009 at 08:33
Assalamu’alaykum. Ana izin copaz y. Jazakillahu khair…
January 31st, 2010 at 05:49
Assalamu’alaikum.
Ya Robbi… subhanallah..
April 22nd, 2010 at 19:11
weh,itukan pemikiran orang!
May 18th, 2010 at 21:19
assalamu’alaykum
masyaallah… ana semakin yakin. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada ana.
terima kasih… web ini telah memberikan jawabannya.
May 25th, 2010 at 19:26
Assalamu’alaikum pak ust.
mohon ijin saya mengcopy tulisan antum. karena saya lagi kecewa sama mertua saya yang melarang adik ipar saya pake kerudung. padahal dari kelas 1 smp kelas 3 dia tinggal sama saya dan saya ajarkan supaya berkerudung. tetapi setelah dia sudah kemabli tinggal sama orang tua (mertua saya) malah disuruh lepas jilbab. tulisan ini saya mau kasikan ke bapak mertua saya supaya beliau sadar. Syukron !
May 25th, 2010 at 23:16
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
semua artikel di web ini boleh disebarluaskan dengan cacatan mencantumkan sumber http://muslimah.or.id/ .
July 7th, 2010 at 04:40
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)
Tolong didefinisikan “Kemaluan” secara tatabahasa dan situasi ketika turunnya ayat tersebut. Apakah wajah termasuk kemaluan?
July 7th, 2010 at 11:02
@ Akhmad
Jelas bukan demikian maksudnya. Sisi pendalilan dari ayat tersebut sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Ibnu Ustaimin bahwasanya Allah Ta’ala memerintahkan wanita memelihara kemaluan hal ini mencakup perintah memelihara sarana-sarana yang menjaga seseorang agar tidak jatuh kedalam perbuatan zina. Ketika menutup wajah bagi wanita merupakan sarana untuk memelihara kemaluan sementara memelihara kemaluan adalah wajib maka sarana tersebut dihukumi sebagaimana tujuannya, yaitu wajib. Karena wanita menutup wajah itu lebih selamat dari godaan laki-laki asing, lebih menundukkan pandangannya, laki-laki tidak tertarik untuk melihatnya dan semua ini merupakan sarana untuk memelihara kemaluannya. Demikian semoga bisa dipahami..
October 11th, 2010 at 15:54
assalamualaikum ..
ana minta izin meng-copy file nya ..
untuk ana sebarin ke teman2 ana ..
jazakallahu
November 15th, 2010 at 17:59
assalamualaikum
mengapa muslimah yang bercadar ada yang memakai sarung tangan ada yang tidak, manakah yang lebih baik dari keduanya
February 20th, 2011 at 17:06
assalamualaikum wrwb…
saya ingin brtnya tntng mahram2 dlm al-quran annur 31…
trmasuk k dlm apa sja..??/
dan bgimna dngn anak2 dr oom(pihak ayah)apka kh kt hrus mnutut aurat jga…? sdangkn pmhaman yg brkmbng pd saat ini ialah islam parsial..
trima kasiih…
February 21st, 2011 at 10:27
@ Yulia Eka
Lelaki yang menjadi mahram bagi wanita bisa disimak pada artikel http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html.
Sedangkan lelaki yang bukan mahram bisa disimak di http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html
Anak dari om (pihak ayah), atau disebut pula sebagai “sepupu”, bukanlah mahram, sehingga kita wajib menutup aurat di depannya.
February 22nd, 2011 at 09:04
assalamu’alaykun
ijin copy paste, sy upload di blog saya
jazakumullahu khoiron
October 30th, 2011 at 07:12
Alhamdulillah.jadi tambah ilmu nih.makasih mas.moga barkah..manfaat..
December 16th, 2011 at 16:09
Bismillah..
Semoga dengan tersebarnya artikel semacam ini dapat mengurangi jumlah wanita yang memamerkan auratnya, amin.
Bàrokallòhufìykum