Soal:
Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haidh di bulan Ramadhan?
Jawab:
Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang aku (Syaikh Ibn Utsaimin) ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haidh merupakan darah yang keluar secara alami. Apabila dicegah pada waktunya maka akan membahayakan tubuh. Kemudian perlu diperhatikan pula, obat-obat semacam ini menjadikan kebiasaan para wanita menjadi tidak teratur, akibatnya mereka akan bimbang dan ragu (apakah mereka telah suci atau belum -red) ketika shalat atau saat bersenggama dengan suaminya.
Oleh karena itu, aku tidak mengatakan itu haram, hanya aku tidak menganjurkannya. Selayaknya bagi para wanita untuk ridha menerima takdir yang Allah takdirkan. Dikisahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Aisyah radhiallahu ‘anha sedang menangis pada waktu haji Wada’. Saat itu Aisyah radhiallahu ‘anha sudah mengenakan pakaian ihram. Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam bertanya,
“Ada apa denganmu wahai Aisyah? Apakah engkau haidh?”
Aisyah radhiallahu’anha menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati, “Yang demikian itu adalah sesuatu yang Allah telah tetapkan bagi para wanita.”
Maka, selayakanya bagi para wanita untuk bersabar dan mencari pahala dari Allah ketika meninggalkan shalat dan puasa karena haidh. Sesungguhnya, pintu dzikir terbuka luas, ia bisa berdzikir, bertasbih, shadaqah, berlaku baik kepada manusia dengan perkataan maupun perbuatan dan ini adalah amalan yang paling utama. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 1/304, lihat pula fatw Lajnah Da’imah 5/400)
***
Dipublikasikan ulang oleh www.muslimah.or.id
© 2006 - 2009 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
bila buah sudah matang harus segera di petik nanti bisa busuk begitu juga bila sudah waktu merah di cegah akan timbul penyakit
Assalamualaikum
Bagaimana hukumnya kalau menkonsumsi obat pencegah haid karena akan menikah? Karena dlm waktu dekat, saya akan melangsungkan pernikahan, dan sepertinya tangal yg dipilih adalah tanggal dimana saya mendapatkan haid. Mohon segera dijawab. Terima kasih.
Berdasarkan fatwa syaikh utsaimin di atas beliau tidak menganjurkan bagi wanita yang ingin penuh berpuasa untuk memakai obat pencegah haid, karena dampak-dampak yang bisa timbul dari obat tersebut.
Padahal puasa merupakan ibadah yang utama, maka kalau alasannya karena akan melangsungkan pernikahan, yang bisa saya pahami sebaiknya tidak perlu melakukan hal itu… sebagaimana perkataan syaikh, “Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang aku (Syaikh Ibn Utsaimin) ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haidh merupakan darah yang keluar secara alami, Apabila dicegah pada waktunya maka akan membahayakan tubuh, Oleh karena itu, aku tidak mengatakan itu haram, hanya aku tidak menganjurkannya. Selayaknya bagi para wanita untuk ridha menerima takdir yang Allah takdirkan.”
Jadi kalau ukhti ingin menggunakannya tidak apa-apa akan tetapi itu tidak dianjurkan…
wallahu a’lam