Penulis: Ummul Hasan Athirah
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Alhamdulillah, atas kemudahan dan taufik dari Allah kita akan memulai kembali pelajaran singkat kita tentang shalat. Pada edisi kali ini, kita akan sedikit mengkaji waktu-waktu terlarang dan tempat-tempat terlarang untuk melaksanakan shalat. Semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia dan akhirat. Aamiin.
Waktu-Waktu Terlarang untuk Melaksanakan Shalat
Waktu-waktu terlarang yang kita maksud pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu:
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau mengubur mayat pada waktu-waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit hingga dia meninggi, ketika bayangan seseorang tampak tegak lurus saat dia berdiri dia bawah sinar matahari hingga condongnya matahari, ketika pancaran sinar matahari semakin berkurang saat hendak terbenam hingga waktu terbenamnya.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Di antara ulama terdapat perbedaan pendapat ilmiah tentang tetap boleh atau tidaknya melaksanakan shalat sunnah pada waktu terlarang, jika ada sebab melaksanakannya. Dua pendapat ulama tersebut adalah:
Dalam permasalahan ini pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (yang membolehkan jika ada sebab). Wallahu a’lam. Di antara contoh sebab tersebut adalah shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, istisqa’, dan shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu.
Mari kita sertakan beberapa contoh tentang penjelasan di atas. Semoga menambah pemahaman kita.
Pada saat kita masuk ke sebuah masjid pukul 06.00, misalnya untuk mengikuti pengajian, bolehkah kita shalat tahiyyatul masjid padahal saat itu adalah waktu terlarang untuk shalat? Jawabannya: Boleh, karena kita memiliki sebab untuk melaksanakan shalat di waktu terlarang tersebut, yaitu karena kita masuk ke dalam masjid.
Contoh lain, yaitu saat kita berwudhu pada pukul 11.30, apakah kita boleh melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu? Jawabannya: Boleh, karena sebab kita melaksanakan shalat sunnah tersebut adalah kita selesai melaksanakan wudhu. Shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu merupakan salah satu tuntunan dalam Islam yang ganjarannya begitu mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Bilal ketika shalat shubuh, “Wahai Bilal, beritahukanlah kepadaku tentang sebuah amal yang paling engkau harapkan dalam Islam, karena aku mendengar suara kedua sendalmu berada di hadapanku di surga.” Bilal berkata, “Aku tidak mengetahui amalan yang paling aku harapkan (sebagai amal andalan) selain bahwasanya aku tidaklah berwudhu pada malam atau siang hari, melainkan aku akan shalat semampuku.” (Hadits muttafaq ‘alaih)
Adapun jika kita sekadar hendak shalat di waktu terlarang, tanpa ada sebab tertentu, maka itu tidak diperbolehkan.
Waktu-Waktu dan Tempat-Tempat yang Dikecualikan dari Pelarangan
عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال: ((ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهان أن نصلي فيهن أو أن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، و حين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس و حين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب
Dari ‘Uqbah bin Anir radhiyallhu ‘anhu, dia berkata, “Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat pada waktu-waktu tersebut atau menguburkan mayat pada saat tersebut adalah ketika matahari terbit hingga matahari tersebut meninggi, ketika tengah hari hingga matahari condong, dan ketika petang hari hingga saat matahari terbenam.”
Tempat-Tempat Terlarang untuk Melaksanakan Shalat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diberi keutamaan atas para nabi dengan enam hal: aku diberi jawaami’il kalim (kalimat ringkas namun padat makna –pen), aku ditolong pada peperangan (dengan rasa takut pada dada musuhku), harta rampasan perang dihalalkan bagiku, bagiku bumi dijadikan untuk bersuci (tayamum) dan sebagai masjid (tempat untuk shalat –pen), aku diutus kepada seluruh makhluk, dan aku menjadi penutup para nabi.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa seluruh bagian permukaan bumi adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan, kamar mandi, dan kandang unta. Pengecualian tersebut disebutkan pada hadits-hadits berikut ini:
Dari Jundub bin Abdullah Al-Bajlaa, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa umat sebelum kalian menjadikan kubur para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, jangnlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)
Dari Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seluruh bagian bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Dari Barra ‘ bin Azib, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di kandang unta, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian shalat di kandang unta, karena sesungguhnnya itu di antara tempat setan-setan.’ Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka beliau bersabda, ‘Shalatlah kalian di sana karena dia merupakan tempat yang mengandung berkah.’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah dan Abu Daud)
–
Maraji`:
Al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azhim Ibnu Badawi, tahun terbit 1421 H/2001 M, Mesir: Daar Ibnu Rajab
***
Artikel muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
January 15th, 2010 at 09:14
Salamun’alaikum,
Jazakumullah utk infony
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam prnah brkata kpd ‘Amr bin ‘Abasah,
“Kerjakanlah shalat Subuh, kemudian tinggalkanlah shalat sampai matahari terbit dan tinggi, sebab pada waktu itu matahari terbit di antar dua tanduk setan. Dan pada saat itu orang2 kafir bersujud kepada matahari. Kemudian kerjakanlah shalat, sebab shalat (pada waktu tersebut) disaksikan dan dihadiri (oleh para malaikat) hingga bayangan benda setinggi tombak, kemudian tinggalkanlah shalat, sebab pada saat itu neraka Jahannam dipanaskan. Apabila tampak bayangan maka shalatlah, karena shalat (di waktu tersebut) disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat hingga kamu mengerakan shalat Ashar. Kemudian tinggalkanlah shalat hingga mataharh terbenam, kaqena matahari terbenam di antara dua tanduk setan dan tatkala itu orang2 kafir bersujud kepada matahari.” (HR. Muslim [832/570])
January 15th, 2010 at 20:50
assalamu’alaikum wr.wb
setelah saya membaca artikel tersebut saya jadi bertanya bagaimanakah hukumnya jika kita melaksanakan sholat yg tempat sholatnya di depan kamar mandi lebih tepatnya di samping kita sholat? karena di tempat kerja saya ruangan sangat kecil,dan itulah tempat yg disediakan. terima kasih
wassalamu’alaikum wr.wb
January 21st, 2010 at 21:15
berarti melaksanakan sholat dhuha boleh kan?
January 22nd, 2010 at 20:25
Sebagai tembahan referensi. Syaikh Abdul Azhim Badawi mensyarah kitab Al-Wajiz dalam siaran kajian rutin di salah satu negara Arab.
Rekaman video tersebut dapat di download di http://alashree.wordpress.com/2010/01/23/badawi-alwajiz/
January 28th, 2010 at 05:02
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Kami pernah mendapatkan masalah mengenai waktu sholat ini.. pernah kami bersitegang mengenai shalat jenazah yang dilaksanakan setelah shalat shubuh (persis setelah sholat shubuh).. golongan pertama tetap dilaksanakan dgn alasan fardhu kifayah (apakah berhubungan dengan hukum waktu terlarang untuk sholat?) dan golongan kedua menyarankan sesuai dgn keterangan dan dalil diatas..
Mohon sarannya. Bila perlu dapat disampaikan ke alamat email saya.
Sukron.
Wass.Wr.Wb
January 29th, 2010 at 09:43
@ Bapak Joko
و عليكم ا لسلام ورحمة اللة وبركاته
>>>Jumhur Ulama telah sepakat bolehnya mendirikan sholat jenazah setelah sholat shubuh atau ‘ashar. Namun mereka berbeda pendapat jika sholat tersebut bertepatan dengan waktu-waktu terlarang sholat. Ada dua pendpat:
1.Tetap diperbolehkan sholat jenazah diwaktu-waktu terlarang sholat, ini merupakan pendapat Imam Syafi’I dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Imam Syafii berdalil bahwa sholat jenazah termasuk sholat yang memiliki sebab sehingga terkecualikan dari larangan.
2.Tidak diperbolehkan sholat jenazah diwaktu-waktu terlarang, ini merupakan Madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan mayoritas ahlul ilmi. Pendapat ini dipilih oleh penulis kitab Shahih Fikih Sunnah, Abu Malik Kamal. Beliau berkata: “Pada waktu-waktu tersebut tidak hanya terdapat larangan mengerjakan sholat namun juga terlarang menguburkan mayat, sehingga sholat jenazah tidak bisa dikecualikan dari larangan. Lagi pula waktu terlarang tersebut memiliki durasi yang sangat singkat, menunggunya berlalu adalah lebih baik hingga hilanglah apa yang mereka khawatirkan.”
>>> jika kita telah mengetahui bahwa hal ini merupakan khilaf diantara ulama’ dimana seseorang boleh menyakini salah satunya sebagai pendapat terkuat dengan berdasarkan dalil, maka tidak selayaknya bagi kita menjadikannya sebagai bahan “saling bersitegang ” diantara pelayat, yang nantinya malah akan membuat tambah sedih keluarga yang sedang berkabung. Bukankah hal ini sesuatu yang tidak kita harapakan?
January 29th, 2010 at 09:53
@ Mba Marni
Yang dilarang adalah sholat didalam kamar mandi, adapun sholat dikamar yang bersebelahan dengan kamar mandi maka tidak mengapa. Namun jika yang dimaksud adlah sholat dikamar yang bersebelaha dengan kamar mandi dan menghadap kearahnya (kamar mandi diarah kiblat) maka menurut Syaikh Utsaimin hukumnya adalah makruh dan keabsahan sholatnya diperselisihkan oleh ulama. lihat syarh mumti’ hal 247.
February 6th, 2010 at 16:52
Assalamu’alaykum wr.wb,maap bisa ngga artikelnya di tag,makasih
February 12th, 2010 at 21:17
asswrwb…bagaimana klo cuacanya lagi mendung? apakah yg harus dijadikan patokan? terutama ketika matahari terbit ato terbenam. mhn tanggapan dan jawabannya. sukron. wasswrwb…..
February 14th, 2010 at 19:10
@ Mba Ajeng
sholat Duha termasuk sholat sunnah yang dianjurkan, menurut pendapat yang paling kuat, insyaallah.
February 14th, 2010 at 19:13
@ Nink Nonk
Alhamdulillah sekarang sudah ada jam, salah satu nikmat Allah kepada kita sehingga kita bisa menunaikan sholat sesuai dengan waktunya tanpa perlu khawatir jika mendung atau pergi safar ke tempat yang memiliki selisih waktu yg berbeda jauh.
February 16th, 2010 at 17:07
Syukron ukhty ats iLmux…
Jazakalloh khairo..
April 9th, 2010 at 05:42
trimakasih ya…artikel nya benar2 menambah wawasan dan banyak ilmu buat saya..
August 25th, 2010 at 21:26
assalamu’alaikum wr.wb
tolong penjelasannya antara sholat dhuha dan waktu yg dilarang sholat.
saya khawatir melaksanakan sholat dhuha di waktu yg dilarang shalat.
terima kasih
August 29th, 2010 at 09:39
@ Lia
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Shalat dhuha dimulai dari meningginya matahari sampai sedikit sebelum masuk waktu terlarang shalat (pendapat jumhur ulama). Jadi shalat dhuha tetap dilakukan diluar waktu terlarang.
October 15th, 2010 at 05:56
assalamualaikum, saya mau tanya, bagaimana jika kita shalat di tempat yang disediakan orang kafir, contoh: rumah sakit orang kafir dan mall yang di miliki orang kafir atau rumah orang kafir? tolong disertai dengan dalilnya. terima kasih
October 16th, 2010 at 09:18
@ Indah
Wa’alaikumussalam,
Hukum asal semua tempat dimuka bumi ini adalah masjid. Boleh dijadikan sebagai tempat untuk shalat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
فُضِّلْتُ عَلىَ الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ؛ أُعْطِيتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ، وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ، وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا، وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْـخَلْقِ كَافَّةً، وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّونَ
“Aku diberi kelebihan atas para nabi dengan enam perkara, aku diberi jawami’ al-kalim (perkataan yang ringkas namun padat), aku diberi kemenangan dengan rasa takut dalam diri musuh, dihalalkan untukku rampasan perang, dijadikannya tanah untukku sebagai alat bersuci dan tempat shalat, serta aku diutus kepada makhluk seluruhnya, dan para nabi ditutup denganku.” (HR. Muslim 523)
Keumuman hadits diatas mencakup semua tempat baik pemiliknya orang islam amaupun orang kafir. Sehingga hukumnya boleh saja melaksanakan shalat ditempat yang pemiliknya adalah oleh orang kafir. Akan tetapi ada tempat-tempat khusus yang dilarang didirikan shalat didalamnya, sebagaimana penjelasan dalam artikel diatas. Allahu A’lam.
November 15th, 2010 at 10:42
apabila ada seseorang yang menjadi imam,ketika sampai pada pertengahan sholat dia lupa kalau bajunya terkena najis, bagaimana hukumnya shlat itu?
November 15th, 2010 at 12:33
@ Muhammad Nasir
Pendapat yang kuat -Insya Allah- sebagaiman pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Jika seseorang shalat dengan pakaian yang terkena najis karena lupa maka tidak ada kewajiban baginya mengulangi shalatnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”.QS. Al-Baqarah: 286)
Juga Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
“Barangsiapa lupa dirinya sedang berpuasa kemudian makan dan minum maka sempurnakanlah puasanya” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hadits diatas membahas tentang hukum lupa ketika puasa kemudian diqiyaskan dengan hukum lupa ketika shalat. (Lihat Syarhul Mumti’ hal. 176)
March 25th, 2011 at 20:16
saya mau tanya mengenai waktunya dari jam berapa sampai jam berapa waktu yang dilarang shalat sunah dan wajib tersebut kalau diibaratkan karena sudah ada jam?????? kirim ke email y,,, trimakasih,,,
May 3rd, 2011 at 09:16
Assalamualaikum. wr. wb
Saya ingin menanyakan sesuatu berkaitan dengan pembahasan diatas, yaitu adakah contoh sholat yang tidak diperbolehkan dilaksanakan di waktu terlarang (sholat apa namanya)atau apakah ada sholat yang tidak ada sebabnya.
Jazaakalloh khairon
May 3rd, 2011 at 21:58
@ Karman
Wa’alaikumussalam,
Mohon untuk mencermati artikel kembali dengan seksama. Pada intinya tidak boleh mengerjakan semua jenis shalat baik sunnah maupun wajib diwaktu-waktu terlarang kecuali shalat sunnah yang ada sebabnya. Shalat yang terlarang dikerjakan (diwaktu-waktu terlarang) contohnya shalat lima waktu, shalat sunnah rawatib, shalat ied dan seterusnya.
August 2nd, 2011 at 15:17
Asalmualikum wr.wb.
tolong berikan penjelasan tentang ini…
apakah kita boleh memakan makanan yang di bikin/dimasak oleh orang kafir…???
mohon penjelasan beserta dalilnya…
sekian terima kasih..
Wassalam ..
August 3rd, 2011 at 12:56
@ Diah
Boleh memakan makanan yang dimasak oleh orang kafir, selama makanan tersebut tidak bericampur dengan zat yang haram.
Artikel terkait tentang masalah ini bisa dibaca di:
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/
http://konsultasisyariah.com/menghadiri-jamuan-nonmuslim
August 12th, 2011 at 04:10
mau nanya,.bgmna kalo gosok gigi pake odol tetapi sehabis shubuh pd waktu puasa
August 12th, 2011 at 06:51
@ ciwong
Penjelasannya bisa dibaca di: http://muslimah.or.id/fikih/menyikat-gigi-tanpa-pasta-gigi-saat-berpuasa.html
November 10th, 2011 at 11:28
assalamualaikum.wr.wb
kpd ustd kmi mw tnya ni,, kalau kita sholat rawatib di rumah bleh gax,,, tolong kirim jawaban.y ke email sya y,
muhammad.sidik43@gmail.com
February 1st, 2012 at 21:31
Assalamu`alaikum,
apa yg hrs aku kerjakan sehubungan aku makmum dg seorang yg lg sholat yg aku kira lg sholat Dhuhur yg nyatanya selesai dua rakaat salam melanjutkan sholat 4 rakaat sholat duhur ? ( saya jadi jamaah sholat sunnah ? } mohon jawaban juga ke email saya terima kasih Wassalamu`alaikum
February 2nd, 2012 at 07:46
@ Naba Nara
Wa’alaikumussalam,
Diperbolehkan seorang yang melakukan shalat wajib bermakmum dibelakang imam yang sedang shalat sunnah. Silakan Anda sempurnakan bilangan raka’at setelah imam tersebut salam.