Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar
Haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal berkaitan dengan darah haid wanita.
Makna Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir (سَيْلاً،جَرْيً).
Adapun menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.
Masa Haid
Menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama, masa haid wanita tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Hal ini berdasarkan dua alasan:
1. Dalil pertama adalah dari Al-Qur’an
Allah berfirman, yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)
Dalam ayat ini yang dijadikan Allah sebagai batas larangan adalah kesucian, bukan sehari-semalam ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) nya adalah ada atau tidaknya darah haid. Jadi, jika ada haid maka berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) maka tidak berlaku lagi hukum-hukum berkaitan dengan haid tersebut.
2. Dalil kedua adalah dari As-Sunnah
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan jama’ah haji, akan tetapi jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci.”Kata Aisyah, “Setelah masuk hari raya kurban barulah aku suci.”
Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu, “Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan’im.”
Dalam hadits tersebut yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada atau tidaknya.
Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas (-ed.). Yang kedua yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ). Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat. Hal ini sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.
Wahai saudariku, ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci! Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?! Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.
Darah Haid yang Terputus dan Istihadhah
Selama masa haid, terkadang darah keluar secara terputus-putus, yakni sehari keluar dan sehari tidak keluar. Dalam hal ini terdapat dua kondisi:
Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Adapun penjelasan yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni,
“Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak diangap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkaitan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tidak perlu diperhatikan dan inilah pendapat yang shahih, insyaa Allah. Alasannya adalah bahwa dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar dan sekali tidak) bila diwajibkan bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah untuk mandi, tentu hal ini akan menyulitkan, padahal Allah berfirman, yang artinya: “Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs. Al-Hajj:78)
Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa dia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut terjadi pada akhir masa kebiasaan atau melihat lendir putih.”
“Sehari” yang dimaksud pada penjelasan diatas adalah dua belas jam. Adapun contoh kasus dalam masalah ini adalah:
Seorang wanita biasanya haid selama enam hingga tujuh hari setiap bulan. Pada hari ke-5 biasanya darah hanya akan keluar sedikit seperti noktah seukuran uang logam (berbekas pada pakaian dalamnya). Pada malam hari (saat aktivitas sedikit) darah tidak keluar. Pada hari ke-6 darah akan tetap keluar namun sangat sedikit. Dalam kasus ini, wanita tersebut belum dianggap suci pada malam di hari ke-5 karena menurut kebiasaan haidnya, pada hari-hari akhir haid darah hanya akan keluar pada pagi hingga sore hari (yaitu di saat dia banyak melakukan aktivitas). Kemudian pada pagi di hari ke-7 dia melakukan banyak aktivitas tetapi darah haid tidak lagi keluar sama sekali dan telah keluar pula lendir putih yang biasanya memang muncul jika masa haidnya telah selesai. Pada hari ke-7 itulah, wanita tersebut telah suci dari haid.
Hukum-Hukum Haid
Ketika seorang wanita sedang dalam keadaan haid, ada hal-hal yang terlarang untuk dilakukan:
Sedangkan hal-hal yang tetap boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid adalah:
Hal tersebut tidaklah benar, sebagaimana penjelasan Syaikh Al-Albani bahwa yang dimaksud al-muthohharuun pada ayat tersebut adalah para malaikat. Pendapat lain yang menyatakan bolehnya wanita haid menyentuh mushaf Al-Qur’an, yaitu pendapat Ibnu Hazm.
Meski demikian, sebaiknya jika mau menyentuh mushaf, memilih mushaf yang memuat terjemahnya dalam rangka keluar dari khilaf ulama, karena menurut ulama yang melarang menyentuh mushaf ketika haid, mushaf yang dimaksudkan adalah mushaf asli. Adapun mushaf yang saat ini banyak digunakan oleh kaum muslimin, seperti mushaf yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta terjemahannya atau yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta keterangan tambahan mengenai kaidah tajwid, bukanlah mushaf yang terlarang untuk disentuh oleh wanita haid.
Tetap Bersemangat Meskipun Sedang Haid
Sebagian wanita muslimah akan mengalami penurunan semangat beribadah atau bahkan penurunan iman di saat sedang haid. Padahal hal tersebut merupakan kesempatan emas bagi syaithan untuk menggoda mereka. Dijumpai beberapa kejadian wanita yang terkena gangguan jin terjadi di saat wanita tersebut sedang haid. Berikut ini adalah amalan-amalan bernilai ibadah yang bisa dilakukan di masa haid:
Wallahu a’lam bishshawab.
[Disarikan dari "Darah Kebisaan Wanita” (terjemah kitab Risalatu Fiid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa') oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin, penerbit: Darul Haq, Juni 2005, dengan beberapa tambahan]
***
Artikel www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
May 12th, 2011 at 13:38
Assalamualaikum,sewaktu gadis haid saya 7 hari setelah menikah dan memakai alat kb spiral haid saya menjadi 10 hari,hari ke 5 berhenti kemudian hari 6 sampai 10 keluar bercak bercak kadang kadang dlm 1 hari tidak keluar bagaimana hukumnya biar saya bisa mengerjakan kewajiban sebagai umat muslim
June 11th, 2011 at 22:05
Assalaamu’alaykum
izin copy paste
June 16th, 2011 at 09:09
assalammu’alaikum wr wb
mohon bantuannya menjawab masalah saya.
rata2 lama haid saya adalah 6 hari. di hari ke-6 sudah tidak ada darah yang keluar (dihari ke-5 hanya flek warna hitam kecoklatan dan ada darah/ jaringan rahim berbentuk seperti benang/lendir kental warna kehitaman). malam hari sebelum bersuci saya mengecek cairan vagina yg keluar dimulut vagina sudah tdk ada warna dan jumlahnya hanya sedikit.
setelah bersuci, saya solat kemudian berhubungan badan dgn suami. ditengah2 berhubungan, kami mendapati bahwa cairan vagina yang keluar masih berwarna coklat susu (bukan coklat muda kekuningan) dan masih ada sedikit lendir kental warna kehitaman. jumlah cairan itu hanya seperti flek2 saja. tetapi tak lama setelah itu cairan yg keluar sudah tidak berwarna lagi. yg ingin saya tanyakan apakah saya masih dlm masa haid dan jika iya, apa yg harus saya lakukan, misalnya membayar denda seperti di hadist.
atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
June 21st, 2011 at 14:38
di kampung saya, wanita haidh tida boleh baca qur’an… bagaimana hukum yang sebenarnya ? syukran
June 21st, 2011 at 16:10
@ Najieb
Wanita haid boleh membaca Al-Qur’an. Silahkan baca penjelasannya disini : http://konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-haid-membaca-al-quran
August 7th, 2011 at 21:48
Assalamu’alaikum wrwb,…swktu belum ikut KB sy haidh normal paling lma 6 hari,tpi skrng haidh sy menjadi 15 hari,sehari keluar sehari tidak,kdang sudah ikut puasa nnt pertengahan hari sekitr jam 12 keluar darah haidh,gmn hukum’y,..?
August 8th, 2011 at 23:36
Assalamualaikum wr.wb saya mau tanya tp ni permsalahn tmn saya,, d bulan Ramadhan ni,tmn saya lg kdapatan haid,,tp darah yg kluar gak terataur,, dan cm sedikit,, stelh itu gk kluar lg,,kadang bsoknya pun sudah brsh,tp d waktu siang hnya kluar sdikit, apa puasanya jg batal?
August 11th, 2011 at 00:31
@ Icha
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Seorang wanita yang mendapat haid maka otomatis batal puasanya meskipun darah yang keluar sedikit saja.
August 11th, 2011 at 11:18
Assalamualaikum,di awal puasa saya mendapati keluarnya flek darah dan saya pikir itu adalah haid yg maju dari jadwal. Setelah hari ke 4 saya baru menyadari bahwa itu bukan haid. Setelah saya periksa dokter ternyata rahim saya bermasalah dan flek baru berhenti setelah 10 hari dg bantuan obat. Hari ke 5 karena yakin itu darah istihadhah (diagnosa dokter melalui USG)saya lalu mulai puasa dan sholat. Karena mencari amannya setiap sahur saya mandi wajib demikian juga setiap mau sholat. Bagaimana sebenarnya cara bersuci bagi wanita istihadhah. Mohon penjelasan. Syukron.
August 13th, 2011 at 14:40
Assalamu’alaikum Ukhti, masa haid saya bersih 8-10 hr. Apabila pada hr ke-7 kita sudah yakin masa haid selesai dan sudah keluar lendir yang bening, kemudian kita mandi janabah. Setelah 2 hari bersih, saya melakukan hubungan suami istri, kemudian setelah itu ketika mandi junub, di lendir keluar sedikit serabut darah. Apakah hal ini termasuk darah haid? Wassalam
August 13th, 2011 at 16:50
@ Haadiya
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bercak darah atau lendir keruh yang keluar setelah masa suci merupakan sesuatu yang tidak perlu dihiraukan dan itu tidak dianggap haid.
Kesimpulan ini berdasarkan riwayat yang disampaikan Ummu Athiyah radhiallahu ‘anha, “Kami tidak menghiraukan bercak kuning atau keruh sesudah datangnya masa suci.” (H.r. Abu Daud; hadis sahih)
September 18th, 2011 at 16:39
Assalamualaikum… saya mempunyai masalah seputar waktu suci.. biasanya haid saya berlangsung sekitar 8 hari. pada hari ke 8 saya cek, terkadang ada lendir warna keruh, tp baunya khas vagina, tidak berbau darah… apakah itu termasuk darah haid atau keputihan.. untuk mensiasatinya, saya lebihkan waktu haid saya (bersuci di hari ke 9 atau 10) tapi saya mengqodho’ sholat di hari 9 atau 10.. bukan karena saya mengentengkan, tapi saya benar2 bingung… mohon bantuannya… Wassalamualaikum…
December 5th, 2011 at 12:23
saya mau tanya,dulu saya slalu mengalami haid dngan normal tapi akhir2 ini setiap saya haid satu minggu slesai tapi dlm wktu satu minggu kmudian kluar darah lagi tapi warnanya coklat tiga hari kmudian berhenti tapi setelah satu minggu kluar lagi dengan warna yang sama.
apa itu darah haid/penyakit,trimakash
December 9th, 2011 at 23:58
Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh..
afwan ukhty ana ada bbrp pertnyaan sputar haid,
1. apakh mksd ADAT HAID berpatokan pd masa kluarx Darah sj smpe hari tak trlihat darah lg ?
2. bila ana haid biasax Darah sdh tak kluar pd hr ke 5 ato 6, lalu hr2 brikutx yg muncul hanya brupa cairan/ flek kecoklatan lalu kdg putih kekuningan ato keruh ( itu sj bergantian), pertanyaanx apkah masa ini jg trmsuk adat haid ?
3. kebiasaan tanda suci ana adalah keluarx cairan bening, apakh ana sdh wajib mandi walopun cairan bening x kluar cmn sdikit sj ? krn ana prnh bca artkel di internet bhwa jk tnd suci sdh kluar mk wjib mandi, walopun stelh itu kluar jg wrna2 lain.
4. apakah ana hrs mngulang mndi jk tanda suci sdh kluar tp kdg sesaat kmudian (ato hr 2 brikutx) kluar jg warna pth kekuningan ato flek cklat pudar ?
5. apakah ana sdh boleh mandi jk haid berhenti tp slh stu tnda suci blum kluar (ykni cairan bening) krn trkdang cairan itu trlmbt kluar ?
afwan ukhty pertanyaan ana lmyan banyak krn kdg ana bingung dn was2, jd ana mohon dgn sangat penjelasan ukhty utk stiap pertanyaan ana .. ana tggu jwbnx,,
Syukron wa jazaakillahu khoir
December 14th, 2011 at 13:33
assalamu’alaikum…mw tanya bolehkah saya jima’ dengan suami dimana saya belom sempat bersuci(mandi) karena sakit?dan bagaimana cara sya bersuci jika tidak bleh terkena air?
December 15th, 2011 at 16:41
@ Rina
Wa’alaikumussalam,
Wanita haid diwajibkan mandi terlebih dahulu sebelum jima’ dengan suaminya. Jika ia sakit dan tidak boleh terkena air maka wajib bertayamum sebagai ganti dari mandi wajib. Adapun tatacara tayamum bisa dibaca di artikel ini:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html
January 5th, 2012 at 09:09
assalamualaikum wbrkth….
masalah saya ialah saya selalu datang period yang banyak dari hari yg pertama hingga ke hari yg ketiga…
pada hari yang keempat,kelima, atau keenam tidak datang lagi….(menjadi amalan biasa saya utk mencuci faraj saya itu dgn memasukkan air ke dalamnya selepas period hari yg ketiga tidak ada….)
selalunya saya akan solat bila hari yg kelima setelah saya periksa dgn putik kapas utk memastikan period saya masih ada atau tidak,adakah masih dikira tempoh haid bilamana period saya datang semula pada hari yg ketujuh atau kesepuluh selepas itu walaupun tempoh period itu tidak lama(maksud saya keluar period itu kalau keluar pagi ptg tidak keluar lagi hingga saya boleh solat hingga datang period utk bulan berikutnya}.
persoalannya adakah hari yang haid itu tidak keluar,saya boleh solat?