Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar
Haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal berkaitan dengan darah haid wanita.
Makna Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir (سَيْلاً،جَرْيً).
Adapun menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.
Masa Haid
Menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama, masa haid wanita tidak memiliki batas minimal maupun maksimal. Hal ini berdasarkan dua alasan:
1. Dalil pertama adalah dari Al-Qur’an
Allah berfirman, yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu suatu kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada tempat keluarnya darah (farji), dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah:222)
Dalam ayat ini yang dijadikan Allah sebagai batas larangan adalah kesucian, bukan sehari-semalam ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) nya adalah ada atau tidaknya darah haid. Jadi, jika ada haid maka berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) maka tidak berlaku lagi hukum-hukum berkaitan dengan haid tersebut.
2. Dalil kedua adalah dari As-Sunnah
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan ihram untuk umrah, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan jama’ah haji, akan tetapi jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci.”Kata Aisyah, “Setelah masuk hari raya kurban barulah aku suci.”
Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anhu, “Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan’im.”
Dalam hadits tersebut yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada atau tidaknya.
Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas (-ed.). Yang kedua yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ). Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan sholat jika telah masuk waktu sholat. Hal ini sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan sholat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.
Wahai saudariku, ketika masa haid telah berakhir dan tidak ada udzur syar’i bagimu untuk menunda mandi suci, maka segeralah mandi suci! Tidakkah kita takut kepada Allah ketika sengaja menunda waktu mandi suci agar tidak melaksanakan shalat?! Semoga Allah melindungi kita dari tipu daya setan.
Darah Haid yang Terputus dan Istihadhah
Selama masa haid, terkadang darah keluar secara terputus-putus, yakni sehari keluar dan sehari tidak keluar. Dalam hal ini terdapat dua kondisi:
Maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Adapun penjelasan yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni,
“Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak diangap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkaitan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tidak perlu diperhatikan dan inilah pendapat yang shahih, insyaa Allah. Alasannya adalah bahwa dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar dan sekali tidak) bila diwajibkan bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah untuk mandi, tentu hal ini akan menyulitkan, padahal Allah berfirman, yang artinya: “Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs. Al-Hajj:78)
Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa dia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut terjadi pada akhir masa kebiasaan atau melihat lendir putih.”
“Sehari” yang dimaksud pada penjelasan diatas adalah dua belas jam. Adapun contoh kasus dalam masalah ini adalah:
Seorang wanita biasanya haid selama enam hingga tujuh hari setiap bulan. Pada hari ke-5 biasanya darah hanya akan keluar sedikit seperti noktah seukuran uang logam (berbekas pada pakaian dalamnya). Pada malam hari (saat aktivitas sedikit) darah tidak keluar. Pada hari ke-6 darah akan tetap keluar namun sangat sedikit. Dalam kasus ini, wanita tersebut belum dianggap suci pada malam di hari ke-5 karena menurut kebiasaan haidnya, pada hari-hari akhir haid darah hanya akan keluar pada pagi hingga sore hari (yaitu di saat dia banyak melakukan aktivitas). Kemudian pada pagi di hari ke-7 dia melakukan banyak aktivitas tetapi darah haid tidak lagi keluar sama sekali dan telah keluar pula lendir putih yang biasanya memang muncul jika masa haidnya telah selesai. Pada hari ke-7 itulah, wanita tersebut telah suci dari haid.
Hukum-Hukum Haid
Ketika seorang wanita sedang dalam keadaan haid, ada hal-hal yang terlarang untuk dilakukan:
Sedangkan hal-hal yang tetap boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid adalah:
Hal tersebut tidaklah benar, sebagaimana penjelasan Syaikh Al-Albani bahwa yang dimaksud al-muthohharuun pada ayat tersebut adalah para malaikat. Pendapat lain yang menyatakan bolehnya wanita haid menyentuh mushaf Al-Qur’an, yaitu pendapat Ibnu Hazm.
Meski demikian, sebaiknya jika mau menyentuh mushaf, memilih mushaf yang memuat terjemahnya dalam rangka keluar dari khilaf ulama, karena menurut ulama yang melarang menyentuh mushaf ketika haid, mushaf yang dimaksudkan adalah mushaf asli. Adapun mushaf yang saat ini banyak digunakan oleh kaum muslimin, seperti mushaf yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta terjemahannya atau yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta keterangan tambahan mengenai kaidah tajwid, bukanlah mushaf yang terlarang untuk disentuh oleh wanita haid.
Tetap Bersemangat Meskipun Sedang Haid
Sebagian wanita muslimah akan mengalami penurunan semangat beribadah atau bahkan penurunan iman di saat sedang haid. Padahal hal tersebut merupakan kesempatan emas bagi syaithan untuk menggoda mereka. Dijumpai beberapa kejadian wanita yang terkena gangguan jin terjadi di saat wanita tersebut sedang haid. Berikut ini adalah amalan-amalan bernilai ibadah yang bisa dilakukan di masa haid:
Wallahu a’lam bishshawab.
[Disarikan dari "Darah Kebisaan Wanita” (terjemah kitab Risalatu Fiid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisaa') oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin, penerbit: Darul Haq, Juni 2005, dengan beberapa tambahan]
***
Artikel www.muslimah.or.id
© 2006 - 2009 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
kunjungi pula markaz download kami di sini http://salafiyunpad.wordpress.com/markaz-download/
Alhamdulillah, satu lagi keindahan dan kemaha besaran Alloh ta’ala menurunkan syariatnya. semoga para wanita dpt merenungi dan mentafakkuri mereka. Wassalam.
subhanalloh koment nya sangat memuaskan,ana pernah dpt pertanyaan mengenai itu dari seorang dokter.smoga ber manfaat.jazza kumullohu khoiron
Assalamu’alaikum..
Kalau misalkan kita suci dari haid dan pada saat itu sudah masuk waktu asar. Maka apakah kita harus mengqadha sholat zohornya. jazakumullah…
wassalamu’alaikum
alhamdulillah sy dpt penjelasan yang sejelasnya krn berdsarkan pd al-qr’an n hadist
Assalamualaikum wr.wb
Apakah benar jika muslimah sedang mengalami masa haid tidak boleh keramas, potong kuku, dan rambut yang jatuh harus dikumpulkan?? mohon penjelasannya.
Trim’s
Assalamualaikum WR. Wb.
Subhanallah…….
Begitu sempurnanya ciptaan Allah.
Saya juga ingin tahu seperti yang di atas saya.
Alias pertanyaan saya sama.
@Lina
Perlu ukhti ketahui bahwa tidak ada dalil shahih yang melarang seorang muslimah keramas, memotong kuku, dan mengumpulkan rambut ketika dia sedang haidh.
Karena memotong kuku dan keramas itu perlu bagi kebersihan dan keindahan pribadi seorang muslimah. Dan Allah menyukai keindahan dan mencintai orang-orang yang bersih.
Ada 5 hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haidh, yaitu:
1. Sholat
2. Shaum
3. Jima’
4. Thawaf di Ka’bah
5. Membaca dan menyentuh al-Qur’an (namun para ulama ikhtilaf dalam masalah ini, baca kembali artikel tentanghukum seputar haidh)
Jika anti mendengar dan mendapat penjelasan ataupun pendapat dari siapa pun juga, anti harus menanyakan tentang keberadaan dalil-dalil yang mendukung pendapat atau pernyataan tersebut. Jangan sampai kita melakukan suatu amalan yang tidak kita ketahui ilmunya berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. al-Isra’: 36)
@Aisyah
Apabila seorang wanita mendapatkan masa sucinya setelah waktu ‘ashar, maka tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan shalat dzuhur. Disini kalimatnya adalah perintah untuk melakukan dan bukan mengqadha’, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkan untuk mengqadha’ sholat, melainkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk mengqadha shaum pada bulan Ramadhan, berdasarkan riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari jalan Mu’adzah (ia berkata):
Saya pernah bertanya kepada ‘Aisyah. Saya katakan: “Bagaimana dengan wanita haidh, ia mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” ‘Aisyah menjawab: “Apakah kamu seorang Haruriyah (kelompok Khawarij)?” Saya menjawab: “Tidak, saya hanya bertanya.” ‘Aisyah berkata: “Kami pernah mengalami hal itu. Lalu, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” [Riwayat Muslim (I/182)]
Wallahu Ta’ala a’lam
Alhamdulillah, terima kasih banyak atas penjelasannya.
wassalamualaikum,
salam..saya pernah ketiduran sebelum mengerjakan sholat isya’. pada sepertiga malam, saya terbangun dan berniat menunaikan sholat isya’ sekaligus qiyamullail, tapi waktu kekamar kecil, ternayat saya haidh. apakah saya harus mengganti sholat isya’ saya?
untuk SEKARung senyum (sekarung senyum saya utk ukhty;)) )
iya, ukhty harus tetap mengganti sholat isya’ yg belum ukhty dikerjakan… karena ukhty telah mendapati sebagian waktu yg cukup utk melakukan 1 rokaat sholat;))
wallohu Ta’ala a’lam
alhamdulilah, trima kasih atas penjelasan-penjelasannya, ada yang mau ditanyakan nih kalo sedang haid potong rambut boleh ga sih, trus ada yang bilang lagi haid rambut kita yang berjatuhan harus dikumpulkan dan ikut disucikan ketika kita bersuci dari haid, benarkah itu dan ada hadisnya ga? trims saya tunggu penjelasannya.
Assalamualaikum ukhty
saya mau bertanya..
saya baru menikah beberapa bulan. sejak gadis mens saya kurang teratur.. mungkin siklusnya 30-40 hari. pernah bertanya kedokter katanya tidak apa2.. asalkan tidak stress.cuman dikasih vitamin kalo ga salah.
setelah menikah mens saya jadi lebih cepat siklusnya. 20 hari sudah mens lagi. saya heran inikenapa ya??
selain itu karna mens yang tidak teratur saya jadi bingung melakukan hubungan dengan suami. pernah saya berhubungan karna saya fikir saya bersih, ternyata abis berhubungan saya mens.
selain itu pernah juga saya fikir mens saya sudah selesai, karna sudah satu stgh hari tidak keluar darah lagi. tapi ternyata waktu saya berhubungan dengan suami, tiba2 waktu mandi darah saya keluar lagi.
saya benar2 bingung dan takut. karena pernah tahu juga sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang berhubngan suami istri waktu haid. tapi untuk kasus saya bagaimana sebaiknya..
terima kasih sebelumnya
terima kasih.
wasalam
assalamu’alaikum.. apakah pembalut bekas mens, sebelum dibuang harus dicuci dulu darahnya? atau boleh dibungkus saja lalu dibuang? jazakallah khairan..
salamun ‘alaik… bilakah waktu yang betul-betul haid habis. ada yang cakap masa warna kuning seperti kuning isi epal haid itu dah boleh sembahyang ,dan masa betul-betul xde langsung, iaitu warna puteh.harap jelaskan…
betul betul, meskipun haid, harus tetep semangat!
kalau istri melakukan oral sex saat haid, boleh nggak?
assalammu’alaikum saya mau nanya biasa’a masa haid saya lebih dari 8 hari,apakah hari ke 9 saya mandi wajib dan mengerjakan ibadah seperti biasa’a?
Ukhti, untuk masa haid, maka yang tepat tidak ada batasan waktu. Jika dikenali selama hari-hari tersebut yg keluar adalah darah haid, maka wanita tetap dihukumi sedang dalam masa haid. Jadi, misalnya ukhti baru benar2 bersih setelah 10 hari, maka mandilah ketika benar2 sudah bersih dari darah haid. Wallahu a’lam
Assalamualaikum…syukran artikelnya.
ana ingin tanya,jka drah haid keluar dwktu2 shalat,sedang kita blm shalt.apa kita perlu mngganti shalat tersebut stelah suci?lalu,kalau kita mandi wajib pda wktu shalt ashar,perlukah kita mngganti shalat dzuhur sblumnya,atau saat shalat isya perlukah kita ganti shalat magrib sbelumnya.ana ragu2 mengenai hal ini.mohon penjelasannya…
afwan,jazakillah khoir
assalamualikum ,…..
sy pernah dgar klo wanita pas hari pertma haid ,… dan mwngucapkan Do’a (….) akan dijuhkan dari panasnya api neraka ,….
yg sya mau tyakan benarkah itu ,… klo bnar ,… do’anya ap ????
terimaksh . . .
wasalamualaikum ,….
Bismillah………..Assalamua’laikum wr.wb…….Segala puji bagi Allah Seru Sekalian Alam……..
Terus terang memang sy khususnya masih perlu keterangan mengenai wanita kala haid,soalnya yg sy dengar bnyk sekali pendapat yg berbeda2yg membingungkan kami yaitu masalah wanita yg sedang haid yg ktnya boleh mengaji jg boleh ke mesjid tp ada pula yg menyatakan wanita yg sedang haid tdk boleh mengaji/memegang Al Qur’an jg tak boleh ke mesjid. Nah dr semua perbedaan itu tlg diperjelas lg keterangan itu agar kami khususnya sy bs mengambil keputusan yg benar jg kelak sy dpt memberikan suatu alasan/keterangan yg benar2 bs /dpt dipertanggungjawabkan pd orang yg kelak mengajukan pertanyaan ke sy dan sy dpt menjawabnya dengan keterangan yg benar. Wassalam……..
Ass saya paham dalam penjelasan al-quran allah terima kasih atas nikmat yang kau beri.wasalam
Kalimat berikut :
“Akhir masa haid wanita dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu (1) ketika darah haid telah berhenti, tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas (-ed.). (2) Yang kedua yaitu ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ). ”
Kedua cara tersebut pilihan atau digabungkan? Coz, kebiasaan saya darah berhenti di hari ke-7, tapi lendir putih mungkin keluar di hari ke-8 atau ke-9. Jadi, sebenarnya saya harus bersuci di hari ke-7 atau hari ke-8/hari ke-9, ya….? Bingung…
@ Ummu Zahra
Kedua cara tersebut tidak digabungkan tapi salah satunya saja karena tiap wanita memiliki cara berbeda-beda sesuai dengan kebiasaan yang ia temui.
hemat kami,tanda suci haid Ukhti adalah keluarnya cairan putih (qashshatul baidho) jadi waktu keluar cairan putih adalah waktu bersuci bagi Ukhti.
Allahua’lam
kebanyakan di komunitas muslim jawa barat, tidak diperkenankan wanita had menyentuh al-qur’an kecuali orang yang suci dalam arti orang yang punya wudhu, dengan adanya uraian ustad ada pencerahan bagi ibu-ibu yang hed untuk ingat kepada allah dan membaca al-qur’an. terima kasih
Tks bwt ilmunya..jazakillahu khairan..