Kita sudah ketahui bersama bahwa apabila wanita mendapati haidh maka ia tidak boleh puasa atau puasanya batal dan ia pun harus mengqodho’ di hari lainnya selepas Ramadhan. Lantas apa yang mesti dilakukan, jika wanita muslimah mendapati haidh di tengah-tengah ia berpuasa? Puasanya jelas batal, apakah ia tetap menahan diri dari makan dan minum hingga terbenam matahari?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa yang mesti dilakukan oleh wanita haidh dan nifas jika ia telah suci di pertengahan Ramadhan, begitu pula bagi musafir jika ia tidak lagi bersafar di siang hari?”
Beliau rahimahullah menjawab,
Dalam permasalahan ini ada dua pendapat:
Pertama: Wanita haidh dan nifas wajib menahan diri (dari pembatal puasa seperti makan dan minum, pen) dan juga mereka wajib mengqodho’ puasanya. Adapun alasan kenapa harus tetap menahan diri (dari pembatal puasa hingga sore hari, pen) karena sudah tidak adanya lagi halangan untuk tidak berpuasa. Adapun qodho’ tetap ada karena mereka tidak ada niat berpuasa sejak pagi hari.
Kedua: Wanita haidh dan nifas tetap wajib qodho’ puasa namun tidak ada keharusan menahan diri (dari pembatal puasa seperti makan dan minum, pen). Alasannya karena waktu siang bukanlah waktu terlarang bagi wanita haidh dan nifas. Jadi mereka boleh tidak puasa di awal siang secara lahir dan batin. Begitu pula karena menahan diri dari pembatal puasa (semisal menahan diri dari makan dan minum, pen) tidak bermanfaat sama sekali untuk mereka.
Hal ini berlaku pula untuk musafir, yaitu boleh baginya tidak berpuasa di awal siang secara lahir dan batin (artinya ketika ia tidak bersafar lagi di awal siang, ia boleh untuk makan dan minum, tidak mesti berpuasa hingga sore hari, pen). Pendapat kedua inilah yang rojih (terkuat).
Yang terkait dengan permasalahan di atas adalah orang sakit yang sembuh di pertengahan siang. Ia pun berlaku hal yang sama.1
***
Penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di atas menunjukkan bahwa wanita haidh dan nifas jika mereka suci di pertengahan siang bisa langsung untuk makan dan minum ketika itu, tanpa mesti menahan diri dari makan dan minum (artinya berpuasa) hingga sore hari. Karena berpuasa pun tidak ada manfaatnya. Begitu pula hal ini berlaku untuk musafir yang tiba dari safar di siang hari dan orang yang sakit lalu sembuh di siang hari.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
***
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslimah.or.id
© 2006 - 2011 muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah
August 29th, 2010 at 15:24
Afwan, mungkin judulnya terbalik. Dari penjelasan konten, seharusnya judulnya
“Bila Mendapati Suci dari Haidh/Nifas di Tengah Puasa”
Adapun bila mendapati haidh di tengah puasa, maka puasanya langsung batal. Dan tidak ada alasan untuk berpuasa.
Baarakallaahu fiykum.
August 29th, 2010 at 17:58
assalamu’alaykum ustad..
kalau kita sudah selesai haid baru bersuci setelah zuhur hari itukan belum boleh berpuasa,tapi sholat tetap harus dikerjakan dari zuhur ya ustad….jazakalloh khair
August 30th, 2010 at 07:52
Silakan dibaca kembali secara teliti artikel di atas akhi. Tidak ada yang terbalik dari judul tersebut karena isinya memang menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan oleh wanita yang mendapati haidh ketika di tengah ia sedang berpuasa.
Karena secara logika sederhana memang puasanya batal, namun ulama memiliki penjelasan lebih detail untuk hal tersebut. Silakan dibaca kembali, Jazakumullah khoiro atas saran dan masukannya.
August 31st, 2010 at 02:32
aslm wr wb
mkasih sharing ilmu :)
August 31st, 2010 at 19:09
assalamu’alaykum ijin share ya…
syukron jazakumullah
September 1st, 2010 at 21:51
assalamu’alaykum ustadz abduh,
bagaimana bila seorang wanita berpuasa di siang hari, namun selepas maghrib dia mendapati ada darah haidh. dia tidak tahu apakah mendapatkan haidh sebelum maghrib atau setelah maghrib. apakah puasanya batal?
jazakallah khayr
September 2nd, 2010 at 00:08
jazakumulah khairan katsir….izin share yaaa….
September 2nd, 2010 at 13:17
@ Arifin
Wa’alaikumussalam,
Puasa tetap sah,karena yang ia dapati darah tersebut keluar ketika matahari telah tenggelam. Demikian yang dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Risalah Fiddima’.
December 31st, 2010 at 12:43
assalamu’alaikum ustad
ana mau tny, apakah qt perlu mengqhodo solat ketika tlh mandi wajib dari haid?
bgmn yg sbenarnya ttg hal ini ya? ana butuh penjelasan berkenaan dngnya
jazakillah khairan