<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Bekal Muslimah Berhari Raya &#8216;Iedul Adh-ha</title>
	<atom:link href="http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html</link>
	<description>Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Feb 2012 05:08:03 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: muslimah.or.id</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-16804</link>
		<dc:creator>muslimah.or.id</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Nov 2011 16:02:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-16804</guid>
		<description>@ Ondowus

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya menyimak dahulu rincian singkat berikut ini.

*
1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

&lt;strong&gt;Solusi Dalam Iuran Qurban&lt;/strong&gt;

Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,

&lt;strong&gt;لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ&lt;/strong&gt;

“&lt;em&gt;Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya&lt;/em&gt;.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]
&lt;strong&gt;
Catatan:&lt;/strong&gt;
1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-qurban-secara-kolektif.html</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Ondowus</p>
<p>Untuk menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya menyimak dahulu rincian singkat berikut ini.</p>
<p>*<br />
1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.<br />
2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.<br />
3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.<br />
4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.</p>
<p><strong>Solusi Dalam Iuran Qurban</strong></p>
<p>Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.</p>
<p>Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.</p>
<p>Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,</p>
<p><strong>لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ</strong></p>
<p>“<em>Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya</em>.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]<br />
<strong><br />
Catatan:</strong><br />
1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.<br />
2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.<br />
3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.</p>
<p><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-qurban-secara-kolektif.html" rel="nofollow">http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-qurban-secara-kolektif.html</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ondowus</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-16720</link>
		<dc:creator>ondowus</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Nov 2011 05:16:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-16720</guid>
		<description>kalau hewan kurbannya belinya patungan, apa semua orang yang ikut patungan tidak potong rambut dan kuku, meski cuma patungan misalnya, 20ribu ?
terimakasih..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau hewan kurbannya belinya patungan, apa semua orang yang ikut patungan tidak potong rambut dan kuku, meski cuma patungan misalnya, 20ribu ?<br />
terimakasih..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: shofiyyah</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-11049</link>
		<dc:creator>shofiyyah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Nov 2010 00:42:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-11049</guid>
		<description>ana ijin copy artikelnya untuk kolom muslimah web kampus 
kami. jazaakillahu khair</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ana ijin copy artikelnya untuk kolom muslimah web kampus<br />
kami. jazaakillahu khair</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fulannah</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-6289</link>
		<dc:creator>fulannah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 22:54:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-6289</guid>
		<description>Mohon ijin u share ukhti..
Jazakumullahu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon ijin u share ukhti..<br />
Jazakumullahu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nani Utarida</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-1625</link>
		<dc:creator>Nani Utarida</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2008 02:29:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-1625</guid>
		<description>Saya ijin mengcopy artikel ini untuk saudara2ku.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya ijin mengcopy artikel ini untuk saudara2ku.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: riska</title>
		<link>http://muslimah.or.id/fikih/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html/comment-page-1#comment-678</link>
		<dc:creator>riska</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2008 06:16:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/bekal-muslimah-berhari-raya-iedul-adh-ha.html#comment-678</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum,
mohon ijin untuk mengkopi artikel ni dan ijin untuk dimuat di blog ku y...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum,<br />
mohon ijin untuk mengkopi artikel ni dan ijin untuk dimuat di blog ku y&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

