Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Penyusun: Ummu Ziyad
Murajaah: Ust. Aris Munandar

Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.

Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.

1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.

Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,

“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)

Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)

3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja

Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)

Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.

Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.

Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.

Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)

Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.

Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah

Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.

Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”

Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.

Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.

Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.

Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008

***

Artikel muslimah.or.id

49 Komentar untuk “Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui”

Halaman Komentar: [3] 2 1 » Show All

  1. shary
    3rd January 2012 pada waktu 10:47

    sy bloem menikah dan sy jg gag tau rsanya orang hamil itu kyak gmana tpi sy sgat senang mempeljri smua yg ada dsini aplgi berkaitan dgan perempuan ,,smga dgan sy mempljari ini sy akan lbh mudah menjlankan smuanya nanti ,,,!! trmksh ats informsiny

  2. yadi mulyadi
    3rd October 2011 pada waktu 11:36

    ijin copy ya, jzklah

  3. Dadang Sumantri
    27th September 2011 pada waktu 15:32

    Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
    Pak Ustad saya mau tanya istri saya sudah satu setengah tahun yang lalu tidak puasa di bulan Ramadhan……Pertanyaanya:
    1. Bolehkah membayar fidiyah yang sudah melewati satu bulan ramadhan…
    2. Satu mud gandum itu berapa kilogram………atau ganti pakai beras seberapa kg/liter setiap harinya……
    3. Bolehkah membayar fidiyah dicicil sesuai dengan keadaan uang…….
    sebelumnya saya ucapkan terimakasih……….
    Wassalamualaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

  4. najamudin pohan
    27th August 2011 pada waktu 15:31

    semoga yg baca bisa dijadikan fererensi ikmu

  5. rudi
    27th August 2011 pada waktu 06:35

    assalamualaikum ww.
    berilmu dan beramal.!!.beramal tanpa ilmu hasil sia-sia.
    perbedaan pendapat boleh-boleh saja, hasil akhir dari perbedaan pendapat harus lah merujuk kepada Alquran dan hadis.

  6. Abu nurul
    20th August 2011 pada waktu 12:56

    Barrakallahu fik ustad,

    Ana Izin Copy ustad untuk pencerahan ilmu ana

    Jazzakallahu khair

  7. Rina Andriyani
    11th August 2011 pada waktu 09:38

    Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
    Alhamdulullah ana di beri kepercayaan lagi sama Alloh untuk mengandung (hamil)lagi, dan berdasarkan USG Insya Alloh janin yang ada di kandungan ana kembar…pada usia kandungan 3 bulan mengalami pendarahan yang lumayan mengkhawatirkan…Alhamdulillah dg seijin Alloh setelah menjalani pengobatan janin bisa di pertahankan…sekarang usia kandungan 4 bulan…dokter berpesan untuk tidak berpuasa dulu…tapi ana merasa kuat berpuasa.hari ini sudah hari ke 11 tp pernah juga terpaksa buka karena gak kuat…
    Mohon saran buat ana apa saya meneruskan puasa ( kalau tidak kuat buka) atau tidak puasa dulu di bulan Romadhon kali ini..
    JazakIllah khoyr…
    Wassalamualaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

  8. Hamba Allah
    16th July 2011 pada waktu 10:24

    Halo Terima Kasih atas Ilmunya,,,Namun maaf pa ustad bukan maksud apa2…

    Menurut saya ibu Hamil dan Menyusui membayar Fidyah saja tanpa puasa,,,saya tak spendapat dgn “MENGGANTI DENGAN HARI LAIN”,,,dikarenakan menyusui itu tidak sbentar barang sehari,,,seminggu sperti sakit… Kasian nanti bayi dan ibunya…

    Pada surah Al-Baqarah di atas yg di sebutkan sakit yg barang mungkin sehari atau seminggu atau sebulan…

    Smoga Allah membalas kebaikan pa ustad…

  9. belinda
    18th September 2010 pada waktu 22:54

    Ass. Wr.Wb
    alhamdulillah, setelah membaca dan mempelajari referensi yg dikemukakan/dipaparkan di atas kami tambah lebih mengerti dan memahami kewajiban bagi seorang wanita/ibu hamil utk mengganti puasa yg ditinggalkannya, sehingga kami tidak sesat dan slh utk menggantinya.
    sekali lagi terima kasih atas tambahan referensinya…

Halaman Komentar: [3] 2 1 » Show All

Berikan komentar

donasi muslimah
Toko Muslim Islam Download Your Ads Radio Muslim UmmiUmmi.com Donasi Buletin KonsultasiSyariah Yufid.com

Arsip

Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress