Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun baru mandi besar setelah lewat subuh. Tetapi jika baru berhenti setelah lewat subuh,
Baca selengkapnya...
Tidak mengapa mencicipi makanan jika diperlukan, yaitu dengan menempelkannya pada ujung lidah untuk mengetahui rasa manis, asin atau lainnya. Namun, tidak ditelan, melainkan diludahkan, Hal ini tidak merusak puasanya. (Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Jibrin)
***
Dipublikasikan ulang
Baca selengkapnya...
Soal:
Syaikh Abdullah al-Jibrin ditanya: “Apakah kosmetika pelembab kulit dapat membatalkan puasa jika termasuk jenis yang tidak menghalangi aliran air pada kulit?”
Baca selengkapnya...
Soal:
Syaikh Utsaimin ditanya: “Bolehkah orang yang sedang puasa Ramadhan memeluk dan mencumbui istrinya di atas ranjang?”
Baca selengkapnya...
Soal:
Bagaimana hukumnya wanita memakai obat pencegah haidh di bulan Ramadhan?
Jawab:
Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang
Baca selengkapnya...
Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Mulai dan Berakhirnya Bulan Ramadhan
Beberapa tahun terakhir ini, kita merasakan bahwa kaum muslimin di Indonesia memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan tidak secara bersamaan.
Tahukah engkau wahai saudariku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
Baca selengkapnya...