<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Berobat Tanpa Mengorbankan Aqidah</title>
	<atom:link href="http://muslimah.or.id/aqidah/berobat-tanpa-mengorbankan-aqidah.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslimah.or.id/aqidah/berobat-tanpa-mengorbankan-aqidah.html</link>
	<description>Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Feb 2012 05:08:03 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: yanti</title>
		<link>http://muslimah.or.id/aqidah/berobat-tanpa-mengorbankan-aqidah.html/comment-page-1#comment-11987</link>
		<dc:creator>yanti</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jan 2011 15:16:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=233#comment-11987</guid>
		<description>trims artikelnya akan kucoba ingat dlm pikiran dan hatiku untuk aku jalani dlm kehidupanku</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>trims artikelnya akan kucoba ingat dlm pikiran dan hatiku untuk aku jalani dlm kehidupanku</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: muslimah.or.id</title>
		<link>http://muslimah.or.id/aqidah/berobat-tanpa-mengorbankan-aqidah.html/comment-page-1#comment-9708</link>
		<dc:creator>muslimah.or.id</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Aug 2010 15:36:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=233#comment-9708</guid>
		<description>@ Sugeng
Sebagai tambahan mengenai USG untuk pemeriksaan janin, mungkin yang antum maksudkan adalah apakah alat kesehatan ini (USG) membahayakan janin sehingga tidak diperbolehkan secara syar’i. Maka, perlu kami jelaskan bahwa USG yang merupakan singkatan dari Ultra Sono Grafi merupakan alat kesehatan yang menggunakan gelombang suara, yang salah satu fungsinya untuk mendeteksi kondisi di dalam rahim ibu hamil. Gelombang suara ini insyaAllah aman bagi janin, berbeda dengan X-ray (rontgen) yang menggunakan sinar X dan memang tidak dianjurkan bagi ibu hamil. 
Satu hal lagi yang perlu diketahui, bahwa USG memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk mengetahui jenis kelamin bayi (seperti persepsi orang kebanyakan mengenai fungsi USG). Dengan persepsi ini, banyak orang yang merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan USG karena tidak ingin tahu jenis kelamin bayi sebelum waktunya dilahirkan. Padahal, banyak sekali manfaat USG, bahkan tidak hanya untuk seorang wanita yang sedang hamil, tapi juga bermanfaat untuk mendeteksi kelainan/penyakit secara umum. 
Pada awal kehamilan, USG bermanfaat untuk mengetahui apakah seorang wanita yang mendapati hasil pack test-nya positif memang benar-benar hamil (terlihat dari adanya gestational sac atau kantong kehamilan), apakah janinnya tumbuh atau hanya blighted ovum (kosong tanpa janin), apakah janinnya ada di dalam rahim ataukah di luar rahim (kehamilan ektopik), dan lain-lain. 
Selanjutnya, USG bermanfaat untuk mengetahui : perkembangan janin dalam rahim, ukuran janin (apakah bertambah sesuai dengan umur kehamilan), taksiran berat badan janin (apakah sudah sesuai dengan umur kehamilan atau terlalu kecil/besar), letak plasenta (ari-ari), kecukupan air ketuban, posisi janin (apakah sudah benar presentasi belakang kepala, apakah kepala bayi sudah masuk panggul), dan lain-lain. 
Untuk kasus kehamilan lewat waktu (lebih dari 40 pekan, yaitu seharusnya sudah sampai pada HPL/Hari Perkiran Lahir tapi belum ada tanda-tanda persalinan), maka USG berfungsi untuk memantau kondisi bayi apakah masih baik-baik saja, atau sudah perlu segera dikeluarkan. Manfaat USG pada kondisi semacam ini adalah untuk mengetahui apakah cairan ketuban masih cukup/sudah berkurang, apakah cairan ketuban sudah keruh (sebagai tanda adanya infeksi), apakah plasenta/ari-ari masih bagus atau sudah ada pengapuran, dan sebagainya.
Namun demikian, terlepas dari semua manfaatnya, USG tetaplah alat kesehatan yang sifatnya tidak wajib untuk dilakukan. Jika seseorang tinggal di tempat terpencil yang tidak ada fasilitas USG-nya, maka tidak mengapa kontrol tiap bulan tanpa diperiksa dengan USG. Kecuali jika memang ditemukan adanya masalah pada kehamilan, yang memerlukan pemeriksaan dengan USG, maka bidan/dokter akan merujuk ke tempat pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas USG.

-dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah-</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Sugeng<br />
Sebagai tambahan mengenai USG untuk pemeriksaan janin, mungkin yang antum maksudkan adalah apakah alat kesehatan ini (USG) membahayakan janin sehingga tidak diperbolehkan secara syar’i. Maka, perlu kami jelaskan bahwa USG yang merupakan singkatan dari Ultra Sono Grafi merupakan alat kesehatan yang menggunakan gelombang suara, yang salah satu fungsinya untuk mendeteksi kondisi di dalam rahim ibu hamil. Gelombang suara ini insyaAllah aman bagi janin, berbeda dengan X-ray (rontgen) yang menggunakan sinar X dan memang tidak dianjurkan bagi ibu hamil.<br />
Satu hal lagi yang perlu diketahui, bahwa USG memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk mengetahui jenis kelamin bayi (seperti persepsi orang kebanyakan mengenai fungsi USG). Dengan persepsi ini, banyak orang yang merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan USG karena tidak ingin tahu jenis kelamin bayi sebelum waktunya dilahirkan. Padahal, banyak sekali manfaat USG, bahkan tidak hanya untuk seorang wanita yang sedang hamil, tapi juga bermanfaat untuk mendeteksi kelainan/penyakit secara umum.<br />
Pada awal kehamilan, USG bermanfaat untuk mengetahui apakah seorang wanita yang mendapati hasil pack test-nya positif memang benar-benar hamil (terlihat dari adanya gestational sac atau kantong kehamilan), apakah janinnya tumbuh atau hanya blighted ovum (kosong tanpa janin), apakah janinnya ada di dalam rahim ataukah di luar rahim (kehamilan ektopik), dan lain-lain.<br />
Selanjutnya, USG bermanfaat untuk mengetahui : perkembangan janin dalam rahim, ukuran janin (apakah bertambah sesuai dengan umur kehamilan), taksiran berat badan janin (apakah sudah sesuai dengan umur kehamilan atau terlalu kecil/besar), letak plasenta (ari-ari), kecukupan air ketuban, posisi janin (apakah sudah benar presentasi belakang kepala, apakah kepala bayi sudah masuk panggul), dan lain-lain.<br />
Untuk kasus kehamilan lewat waktu (lebih dari 40 pekan, yaitu seharusnya sudah sampai pada HPL/Hari Perkiran Lahir tapi belum ada tanda-tanda persalinan), maka USG berfungsi untuk memantau kondisi bayi apakah masih baik-baik saja, atau sudah perlu segera dikeluarkan. Manfaat USG pada kondisi semacam ini adalah untuk mengetahui apakah cairan ketuban masih cukup/sudah berkurang, apakah cairan ketuban sudah keruh (sebagai tanda adanya infeksi), apakah plasenta/ari-ari masih bagus atau sudah ada pengapuran, dan sebagainya.<br />
Namun demikian, terlepas dari semua manfaatnya, USG tetaplah alat kesehatan yang sifatnya tidak wajib untuk dilakukan. Jika seseorang tinggal di tempat terpencil yang tidak ada fasilitas USG-nya, maka tidak mengapa kontrol tiap bulan tanpa diperiksa dengan USG. Kecuali jika memang ditemukan adanya masalah pada kehamilan, yang memerlukan pemeriksaan dengan USG, maka bidan/dokter akan merujuk ke tempat pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas USG.</p>
<p>-dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah-</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: muslimah.or.id</title>
		<link>http://muslimah.or.id/aqidah/berobat-tanpa-mengorbankan-aqidah.html/comment-page-1#comment-9667</link>
		<dc:creator>muslimah.or.id</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2010 14:51:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=233#comment-9667</guid>
		<description>@ Sugeng
Wa&#039;alaikumussalam,
insya Allah tidak ada larangan memeriksa dengan USG, bahkan ini teknologi yang patut kita syukuri karena dengannya kita bisa melihat perkembangan janin, kesehatan anak dan ibu bisa terkontrol.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Sugeng<br />
Wa&#8217;alaikumussalam,<br />
insya Allah tidak ada larangan memeriksa dengan USG, bahkan ini teknologi yang patut kita syukuri karena dengannya kita bisa melihat perkembangan janin, kesehatan anak dan ibu bisa terkontrol.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sugeng</title>
		<link>http://muslimah.or.id/aqidah/berobat-tanpa-mengorbankan-aqidah.html/comment-page-1#comment-9652</link>
		<dc:creator>Sugeng</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2010 03:58:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=233#comment-9652</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum..
Salam kenal
saya msh awam dlm mslah agama,dan saya minta djelaskan apa hukumnya melakukan USG pemeriksaan kehamilan/janin?
Trims wslm</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum..<br />
Salam kenal<br />
saya msh awam dlm mslah agama,dan saya minta djelaskan apa hukumnya melakukan USG pemeriksaan kehamilan/janin?<br />
Trims wslm</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: haryadi be</title>
		<link>http://muslimah.or.id/aqidah/berobat-tanpa-mengorbankan-aqidah.html/comment-page-1#comment-8635</link>
		<dc:creator>haryadi be</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 May 2010 01:50:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=233#comment-8635</guid>
		<description>Salam Sejahtera semuanya,.

Saya seorang suami yang sedang bingung dengan permintaan isteri,..sudah 5 tahun kami menikah dan belum diberi keturunan, dan sejak menikah ...isteri selalu sakit tak tertahankan bila haid (senggugut=bahasa melayu) padahal saat gadis tidak seperti itu,..saya sudah berobat ke dokter kandungan,menanyakan ke bidan,melakukan USG can utk melihat apakah ada kelainan yang ternyata hasilnya negatif.
Lalau terakhir berobat ke shin-she china dengan meminum ramuan untuk suami-isteri selama sebulan, namun hasilnya belum terlihat .

Dan pagi ini isteri saya mengajak berobat ke orang pintar,..bukan dokter bukan dukun ,semacam tabib.....referensinya dari beberapa tetangga yg pernah mengalami senggugut dan sulit punya anak lalu setelah berobat,mereka berhasil .

Saya tahu berobat dengan orang pintar adalah dosa besar,...tapi berobat dengan tabib bagaimana???saya cari2 info mengenai orang dimaksud..ternyata dia tidak membuka praktek,.tidak pernah pula promosi bahwa dia mampu sembuhkan penyakit.,tidak menggunakan media klenik,hanya dengan doa...lalu apakah saya harus bawa isteri ke orang tersebut??

mohon sarannya..

sambu-batam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Sejahtera semuanya,.</p>
<p>Saya seorang suami yang sedang bingung dengan permintaan isteri,..sudah 5 tahun kami menikah dan belum diberi keturunan, dan sejak menikah &#8230;isteri selalu sakit tak tertahankan bila haid (senggugut=bahasa melayu) padahal saat gadis tidak seperti itu,..saya sudah berobat ke dokter kandungan,menanyakan ke bidan,melakukan USG can utk melihat apakah ada kelainan yang ternyata hasilnya negatif.<br />
Lalau terakhir berobat ke shin-she china dengan meminum ramuan untuk suami-isteri selama sebulan, namun hasilnya belum terlihat .</p>
<p>Dan pagi ini isteri saya mengajak berobat ke orang pintar,..bukan dokter bukan dukun ,semacam tabib&#8230;..referensinya dari beberapa tetangga yg pernah mengalami senggugut dan sulit punya anak lalu setelah berobat,mereka berhasil .</p>
<p>Saya tahu berobat dengan orang pintar adalah dosa besar,&#8230;tapi berobat dengan tabib bagaimana???saya cari2 info mengenai orang dimaksud..ternyata dia tidak membuka praktek,.tidak pernah pula promosi bahwa dia mampu sembuhkan penyakit.,tidak menggunakan media klenik,hanya dengan doa&#8230;lalu apakah saya harus bawa isteri ke orang tersebut??</p>
<p>mohon sarannya..</p>
<p>sambu-batam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Hanif Agusral Siregar al-Bataki as-Sumbari</title>
		<link>http://muslimah.or.id/aqidah/berobat-tanpa-mengorbankan-aqidah.html/comment-page-1#comment-6096</link>
		<dc:creator>Abu Hanif Agusral Siregar al-Bataki as-Sumbari</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 07:43:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=233#comment-6096</guid>
		<description>terimakasih kepada penulis, saya yakin dengan artikel ini masyarakat yang jiwanya mudah menerima kebenaran akan menerima artikel ini dengan lapang dada dan hati yang terbuka, juga saya yakin dengan artikel ini masyarakat yang biasanya melakukan perobatan dengan cara-cara yang haram akan meninggalkan cara-cara yang haram tersebut kalau jiwa dan hatinya hanif. mudah-mudahan dakwah sunnah ini berkembang dengan baik dan mudah diterima masyarakat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terimakasih kepada penulis, saya yakin dengan artikel ini masyarakat yang jiwanya mudah menerima kebenaran akan menerima artikel ini dengan lapang dada dan hati yang terbuka, juga saya yakin dengan artikel ini masyarakat yang biasanya melakukan perobatan dengan cara-cara yang haram akan meninggalkan cara-cara yang haram tersebut kalau jiwa dan hatinya hanif. mudah-mudahan dakwah sunnah ini berkembang dengan baik dan mudah diterima masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

