Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam semesta. Apa yang terjadi jika wahyu ilahi ini ditolak?!

Wahyu Adalah Ruh

Allah ta’ala menyebut wahyu-Nya dengan ruh. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga akan hilang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur’an itu nur (cahaya), yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy Syuro: 52). Dalam ayat ini disebutkan kata ‘ruh dan nur’. Di mana ruh adalah kehidupan dan nur adalah cahaya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Kebutuhan hamba terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter. Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan kebahagiaan selamanya. Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur’an dan As Sunnah, pen). Allah menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu’min dan orang yang menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al A’raf: 157) (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

Saat ini, poligami telah menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami itu sendiri [?!] Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

Allah Ta’ala telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3).

Poligami juga tersirat dari perkataan Anas bin Malik, beliau berkata,”Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri.” (HR. Bukhari). Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Nikahilah wanita yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.” (Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat aniaya dan kezaliman (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin dapat menunaikan hak-hak istri. (Taisirul Karimir Rohman)

Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus merupakan ijma’ (konsensus) para ulama, dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi’ah. Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau tidak? Beliau menjawab: “Tidak disunnahkan, tetapi hanya dibolehkan.” (Lihat ‘Inilah hakmu wahai muslimah’, hal 123, Media Hidayah). Maka dari penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.

Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi

Jadi sebenarnya poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami). Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di negeri ini dilarang.

Hikmah Wahyu Ilahi

Setiap wahyu yang diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar. Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya: (1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin. (2) Bagi laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki satu istri saja. (3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami. (4) Dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya. (Lihat penjelasan ini di Majalah As Sunnah, edisi 12/X/1428)

Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami

Saat ini terdapat berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah : “Tidak mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya,”Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An Nisaa’: 3). Dan firman Allah yang artinya,”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An Nisaa’: 129).”

Sanggahan: Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya. Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.

Ada juga di antara tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah tangga (sering timbul percekcokan). Sanggahan: Perselisihan yang muncul di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk menolak poligami. (Silakan lihat Majalah As Sunnah edisi 12/X/1428)

Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?

Kaum muslimin –yang semoga dirahmati Allah-. Renungkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini, apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang.

Allah telah banyak mengisahkan di dalam al-Qur’an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan para rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka di rubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi rasul mereka. Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini disebabkan karena mereka menyelisihi para rasul, menentang wahyu yang mereka bawa, dan mengambil penolong-penolong selain Allah.

Allah menyebutkan seperti ini dalam surat Asy Syu’ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum ‘Aad, Tsamud, Luth, dan Syu’aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para rasul dan pengikut mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya,”Maka mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. Asy Syu’ara: 158-159). Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua asma’ (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya. Kedua nama tersebut adalah Al ‘Aziz dan Ar Rohim (Maha Perkasa dan Maha Penyayang). Yaitu Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan ‘izzah/keperkasaan-Nya. Dan Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan rahmat/kasih sayang-Nya. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman terhadap apa yang beliau bawa. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Do’a hamba-Nya. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ashabihi ath thoyyibina ath thohirin.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

60 Komentar untuk “Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak”

Halaman Komentar: [3] 2 1 » Show All

  1. venny'80
    26th December 2011 pada waktu 17:08

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
    Pada dasarnya sebagai seorang wanita/seorang isteri saya tidak berkeberatan dg konsep poligami. karena sbg wanita kt memiliki keterbatasan untuk memberikan pelayanan terhadap suami, terlebih jika usia kita sudah meningkat atau sudah menopause atau memiliki gangguan kesehatan sehingga tdk bisa maksimal melayanani suami ataupun karena mandul. apapun perintah Allah SWT tentulah untuk kemaslahatan bersama. jika seorang suami membutuhkan isteri lebih dari satu dan kita sbg isteri melarangnya maka isteri juga harus waspada bisa jadi akan terjadi zina karena suaminya tdk bisa menahan nafsunya itulah sebabnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, pelacuran justru tumbuh subur dari hari kehari. Janganlah menentang sesuatu yang oleh Allah SWT diperbolehkan karena Allah yang lebih mengetahui rahasia langit dan bumi. Jadi alangkah tidak islaminya seorang wanita muslim yang melarang suaminya menikah lagi atau bahkan meminta cerai hanya karena suaminya berpoligami. saya sendiri sbg isteri tdk berkeberatan jika suami ingin menikah lg justru saya menganjurkan agar terhindar dari zina. itu yang lebih penting dan utama. Kita sebagai manusia yang diciptakan Allah SWT tidak punya hak untuk mempertanyakan dan memprotes apa2 yang sudah ditetapkan Allah SWT. karena hal tersebut adalah langkah2 syetan yang akan menjerumuskan kita ke dalam neraka jahaman. Jangan sampai terjadi.

    Itulah sedikit komentar dari saya, maaf jika ada yang tdk setuju. saya hanya ingin membuka ruang hati wanita muslimah yang saat ini banyak terjebak dlm pemikiran modern yang menentang poligami tanpa dalil yang sesuai ajaran islam. Wassalam,

  2. d.y.mashudy
    16th June 2011 pada waktu 00:09

    assalamu’alaikum,
    mohon maaf sebelumnya,
    sekiranya ada muslimah yg mau membantu saya oleh karena istri saya sangat sering berlaku nusyuz.
    nasehat apa yg harus saya sampaikan padanya agar mau menjadi istri sholiha? bgmn caranya?
    saya sangat ingin dia sholiha agar Allah sayang padanya.
    disini saya tdk ada niat poligami, sekalipun itu boleh dilakukan, karena saya memang tidak mampu.
    mendapat amanah membimbing satu istri saja “sungguh sangat berat” bagi saya.
    setiap kali istri berbuat nusyuz, saya harus berusaha ikhlas memaafkannya agar Allah tidak melaknatnya.
    mohon sarannya.
    wassalamu’alaikum.

  3. ummu nadhif
    15th March 2011 pada waktu 18:14

    Assalamu’alaikum wr wb,
    artikel ini mjd bahan perenungan bagi saya…
    Dulu karena kurangny ilmu, dan emosi yg menguasai hati… saya sgt menentang poligami. padahal tidak jarang poligami menjadi pilihan ketika hidup tidak mjdi seperti yg kita harapkan. Tidak slamanya POLIGAMI menjadi “neraka” bagi wanita…

  4. badri s
    10th December 2010 pada waktu 20:37

    asslm. izin share ya

  5. edy
    30th August 2010 pada waktu 05:35

    Yang menjadi musuh Rosul…kan..ayahnya ( Abu Jahal ), kenapa anaknya…(putri Abu Jahal ), kena getahnya juga…???
    Bukankah dalam islam tidak mengenal DOSA WARIS…???

  6. Ummu Maryam
    15th July 2010 pada waktu 22:57

    Assalaamu’alaikum. Barokallohu fiik.

    Ana mau minta saran. Dulu ana ingin melaksanakan sunnah ini. Tapi setelah menikah, ana melihat seorang laki-laki punya tanggungan banyak sekali (pekerjaan, orangtua, saudara perempuan walaupun sudah menikah). Dulu ana disuruh tinggal dengan orangtua ana dan mantan suami (kini ana sudah dicerai) menginap sekali sepekan. Sisanya dia mengurusi rumah orangtuanya. Hal itu membuat ana kini enggan dipoligami karena ana merasakan jadi satu-satunya saja ana merasa dipinggirkan. Bahkan untuk menikah pun ana masih takut terulang seperti dulu.

    Apakah memang seperti itu bentuk birrul walidain seorang anak laki-laki terhadap orangtuanya? Apakah boleh memberi syarat (berkaitan dengan giliran dan kewajiban suami terhadap orangtuanya)?

    Apakah walaupun adik perempuannya telah menikah, seorang kakak yang juga telah menikah tetap wajib mengurusi adiknya (dengan meninggalkan istri sendirian di rumah)?

    Syukron

  7. Arfan
    15th July 2010 pada waktu 17:41

    assalamualaikum,
    afwan ana ijin share ya..

  8. JohnnyTjahjono
    14th July 2010 pada waktu 17:20

    Assalamu’alaikum..

    Sy kagum dgn Al-Qur’an.!

    Isinya tidak pernah melawan akal sehat, bahkan senantiasa berpihak banget kepada logika cognitif.
    Bila konteksnya masih tidak dapat dijangkau oleh akal maka akan dikembalikan dahulu kedalam bilik Keimanan, yg artinya untuk sementara waktu akan tetap menjadi rahasia dengan tetap berharapan bahwa kelak suatu saat akan terkuak menjadi hujjah yg terang benderang. Dan bila telah tiba saatnya, maka rahasia makna sudah tidak perlu lagi menjadi misteri karena telah hadirnya ILMU lanjutan pemahaman kontekstual yg memperkaya pengertian maksud dan tujuan teks AlQur’an.
    Kesemuanya itu terjadi sesuai dengan mekanisme kehendakNYA yg mutlak, sebagaimana Alloh SWT telah menurunkan Karomah kepada ahli-ahli waris ilmu Hakiki yg AllohSWT tinggikan kemampuanya menjadi cendikiawan Islam dengan tugas menjernihkan silang pendapat multitafsir teks AlQur’an.

    Ibnu Tammiyah, Imam Ghozali, Syeh Abdul Qodhir Jaelani dan masih banyak lagi Ulama Jumhur lainnya yg termasuk memperoleh Rizqi Ilmu yg melimpah-ruah dari AllohSWT sehingga umat NabiSAW dapat menikmati lebih banyak lagi keluasan pengetahuan ilmu2 Islam yg terkandung didalam AlQur’an sebagai tambahan kekuatan penjelajahan daya fikir mensikapi Sunnah dan Uzwatun Khazanah Nabi SAW.!

    Setelah mempelajari teks dan konteks Poligami, kesimpulannya adalah terdapatnya sikap ANTI-TAUHID yg pasti tidak mampu membongkar Rahasia esensi Poligami yg mana AllohSWT pun meletakkan hal ini sebagai pilihan, karena untuk mengIMANi hal ini sangatlah mengandalkan keberanian ber-TAUHID yg mapan stabil kuat dan membutuhkan Hidayatulloh sbagai modal pencerahan sikap pandang umat dlm upaya mendudukkan Poligami sebagai persoalan yg lebih ringan untuk dimengerti. Dan knapa begitu besarnya kesulitan hati ber-Poligami sebagai pilihan hidup, tentu dibalik tantangan ini pasti mengandung sangat banyak ibroh yg akhirnya menjadi kekayaan batin yg luarbiasa nikmatnya yg hanya bakal dimiliki oleh mereka yg hak memperoleh ketinggian maqom Taqwa!

    Inti soal Poligami bukan soal nafsu/tidak dan bisa adil/tidak. Poligami ini ujian TAUHID.! Kecintaan yg hanya kepada AllohSWT jualah yg menjadi ukuran kwalitas keimanan dan terselamatkannya pasutri dari hasrat memiliki yg berlebihan kepada pasangan hidupnya masing2.

    Bukankah tidak diciptakan isterimu dan anak-anakmu kecuali sebagai ujian?

    Jika Alloh ingin memanggil pulang pasangan hidupmu apalah dayamu mencegahNYA.? Apakah setelah mati tidak dapat melihat suamimu menikah lagi , dan pada saat itu apalah dayamu menantang cerai bahkan apalah upayamu menghalang-halangi niat suamimu menikah lagi.? Kesombongan hanyalah milik AllohSWT. Lagipula bagaimana mungkin memiliki pasangan hidup, sementara jiwaraga anti sendiri saja berada didalam genggamanNYA??

    Ashadu Hubbalillah.!
    Adalah kunci rahasianya.
    Suami tetap bertautan hati dengan AllohSWT demikian juga hal nya dengan istri.

    Siapapun hendaknya faham, kadarnya sekedar hanya boleh ngaku hak pakai saja dan oleh karena itu sifatnya cuma sementara.

    Poligami adalah ujian keTAUHIDan dalam berTAUHID wujud pengamalan ILMU TAUHID.!

    Syirik Sirr menyelusup menjalar kemana-mana bahkan lebih dahsyat daripada gas bocor LPG. Sehingga tanpa sadar,kaum istri penolak poligami telah menjadikan suaminya sebagai BERHALA yg BARU!
    Dan apakah kaum suami juga mau saja dijadikan BERHALA yg merebut Arash Alloh Yang Maha Agung?
    Apakah masih lebih takut kepada mahluk daripada kepada AllohSWT dengan menistakan Wahyu Illahi.?

    Apabila kita sudah be-NIAT benar namun belum melaksanakannya itupun sudah selamat. Apakah kaum isteri juga akan tetap menolak ditendang suami ke Jannah?

    Sedangkan adanya aturan tenggang waktu menggauli istri kedua setelah akad nikah itu adalah untuk menetralkan emosi birahi dan suami pun tidak mudah Zuhud men-set fikiran dan hati menjadi penjantan. Sekuat-kuatnya hasrat tidak mampu menanggalkan rasa bersalah kepada istri kesatu dan ini perlu dorongan keikhlasan isteri kesatu untuk melepas suaminya melayani istri keduanya. Disinilah berTAUHID berperan. Makanya tidak heran kalau Jannah adalah jaminan hadiahNYA!

    Bicara adil, tentu lagi-lagi tidak perlu ditantang kemampuan suami untuk adil.

    Adil Hanya bisa tercipta bila ada keTAUHIDan agar masing-masing ringan bekerjasama menciptakan rasa adil dalam hidup ber-poligami. Apabila Rasa adil masih dituntut, maka kaum isteri masih ingin pula menjadi Tuhan selain AllohSWT.

    Poligami adalah resep mujarab keTAWWADHUan yg juga menyelamatkan pasutri dari dosa besar yaitu Syirik!
    Sulitlah ikhlas tanpa berTAUHID dan susahlah sabar tanpa ILMU TAUHID.!

    Dalam poligami tidak ada sebutan istri tua dan muda, tidak ada pula sebutan istri kesatu, kedua dstnya. Tujuannya agar para isteri egaliter. Saling menghargai dan menghormati. Tidak angkuh sebagai yg kesatu dan tidak minder menjadi yg kesekian. Kalo angka menyertai, hanyalah sekedar urutan jadwal nikahnya saja bukan menunjukkan kualitas keimanan atau sempurna Tauhid.
    Tidak ada yg perlu disombongkan karena, tanpa izin dan pencarian yg ikhlas maka tidak ada yg kedua dan yg kesatu harus tawwadhu karena tidak akan mendapat tiket jannah tanpa ada yg kedua demikian selanjutnya sikap yg kedua terhadap yg ketiga.

    Persoalan Poligami adalah tolok ukur keTAUHIDan! Dan selama masih ada yg menolak poligami tentu menolak AlQur’an! Maka tidak heran negara kian parah,musibah dimana-mana,hutang makin bertumpuk dll, itu karena negara lebih memakmurkan maksiat dan zina daripada menerima poligami sebagai solusi! Salam

  9. oktavia
    8th May 2010 pada waktu 00:14

    pologami itu indah jika kedua pihak memahami tujuannya. Klau tidak maka hilanglah keindahannya, dan yang datang petaka..

  10. Hasan Ar-Rosyid
    5th May 2010 pada waktu 02:05

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. numpang komen ya ukhti.
    Disini ana hanya memberikan pandangan. setiap bulan seorang istri pasti mendapatkan tamu bulanan yang jelas tidak dapat sang suami menunaikan hajatnya. kemudian tugas dan tanggung jawab sang istri juga sangat banyak diantaranya mendidik anak, pekerjaan rumah yang menumpuk dan gak ada habisnya, bayangkan jika sudah seharian full bekerja kemudian malam ketika sang suami meminta haknya dengan lemah lembut ia berkata, “wahai suamiku, aku lelah neh, lain hari aja yach”. dengan kecewa suami tidur dengan perasaan gak menentu karna kasihan juga melihatnya. nah esoknya pekerjaan rumah makin bertambah, pembantu gak ada, dan imbasnya stamina istri ngedrop, ujung-ujungnya sang suami merana lagi. apalagi suami kerjanya tiap hari kadang siang kadang malam, trus diluar godaan semakin gencar, pulang kerumah istri sudah kelelahan.
    pandangan ana poligami memang gak semestinya ditentang, kalau gak mampu ya jangan menghina yang mampu, jika tak ingin ya gak perlu usik yang ingin. yang jelas poligami bukanlah suatu kewajiban, dianjurkan aja gak kok. tapi jika mampu silahkan. banyak manfaat dibanding mudhorotnya, Allah Taala tahu yang terbaik buat kita. banyak perkara yang tidak kita ketahui manfaatnya ternyata bagi Allah Taala terbaik lho. cobalah mencintai Allah Taala diatas segalanya. jika ada pertanyaan “hei, kamu kok dukung menyakiti hati wanita ?” ini pertanyaan orang2 yang tidak mengerti aja. jelaskan sakit hati, tetapi itulah kelebihan wanita yang rela dimadu, balasannya syurga. hem pasti mau kan masuk surga. ana juga belum mampu poligami, jika mampu pun ana masih mikir-mikir, karna istri ana adlah wanita terbaik saat ini dan Alhamdulillah mampu menjalankan smua tugas dan tanggung jawabnya sebagai istri dan Ibu dari buah hati kami. pernah Ia bertanya apa ana akan poligami, jawaban simpel ana lontarkan “sayangku, jika nanti suatu saat engkau sudah tidak mampu memikul tugas dan tanggung jawabmu sebagai pendampingku, maka itulah saat aku akan poligami dengan syarat engkaulah yang harus mencarikan pasangan untukku. saat ini engkaulah yang terbaik, jangan masukkan kedalam pikiranku baik sikap, pelayanan, ucapan yang membuatku terpaksa menduakannmu. semoga kita bisa memahami Firman Allah Taala yang agung ini. Amin

  11. ummul Husain
    1st May 2010 pada waktu 09:51

    setahu saya pribadi tidak ada dalil yang tegas yang mengatakan wanita yang dipoligami akan mendapatkan mendapat “payung emas” dan akan terbuka 7 pintu sorga terbuka untuk si isteri membuat pilihan untuk dimasuknya kelak di akhirat.. namun hanya terdapat dalil umum yang mengatakan bahwa wanita akan masuk syurga darimana saja pintu yang disuka salah satunya menjadi istri yang sholihah(yaitu taat dan berbakti kepada suaminya). Wallohu ‘alam

  12. MOHD JOHARI ABDULLAH
    1st May 2010 pada waktu 06:51

    Saya sangat tertarik dengan isu-isu yang diutarakan dalam ruangan ini. Untuk makluman ustaz, saya dan isteri adalah mualaf (saudara baru). Persoalannya bahawa terdapat segelintir masyarakat yang kami dengar memperkatakan bahawa, seorang isteri yang sanggup menerima poligami dengan ikhlas hati, akan mendapat “payung emas” dan akan terbuka 7 pintu sorga terbuka untuk si isteri membuat pilihan untuk dimasuknya kelak di akhirat (Wallahualam Wissawab). Pohon pertolongan daripada ustaz perjelas akan maksud sebenar “payung emas” jika ada dan di manakah kenyataan ayat tersebut ditemui. Ini kerana jika ianya ada kesahihanya, isteri saya lebih rela mendapat anugerah yang dimaksudkan daripad ALLAH SWT melalui proses tersebut untuknya berbanding harta keduniaan yang lebih cendrung membawa kesan kemurkaan Allah SWT dan hanya sementara. Wassalam!

  13. titik
    11th April 2010 pada waktu 22:17

    poligami…jujur aku tidak mau dipoligami tapi aku juga tidak lantas membenci orang yang berpoligami..hidup adalah pilihan jadi kita punya hak sendiri2 untuk menentukan jalan mana yang kita ambil..

  14. Ukh Zah
    17th March 2010 pada waktu 21:54

    Assalamu’alaykum… an ijin co-pas ya.. syukron

  15. solehah
    11th February 2010 pada waktu 23:29

    Benar, jika tidak mau berpoligami bukan serta merta menolak wahyu Allah. Karena sifatnya bukan paksaan.

    Banyak juga wanita yang punya nafsu berlebih, bahkan mereka belum pernah puas oleh suami mereka. Jika waktu suami terbagi kepada wanita lain, ditakutkan dia menyalurkan hasratnya dengan cara yang tidak halal. Tetapi ada juga yang memilih poligami sebagai jalan keluarnya, agar si istri bisa fokus untuk ibadah.

    Poligami yang ideal haruslah lebih banyak manfaat daripada mudharat. Diharapkan praktek poligami tidak merusak tatanan rumah tangga yang sudah ada. Kedua belah pihak baik istri dan anak-anak sudah siap mental. Sehingga, tidak terdengar lagi berita buruk akibat poligami.

  16. wieti muktiningsih
    11th February 2010 pada waktu 05:17

    BISMILLAH
    ASSALAMUALAYKUM
    afwan ukhti mau tanya..
    bagaimana kedudukan hadits ini menurut ukhti .ini saya dapat dari status seorang teman di facebook;

    Berkenaan dengan lafazh “sayyidinaa” dalam sholawat, maka dalil larangannya adalah :
    ‘Abdullah bin asy-Syikhkhir rodhiallaahu ‘anhu berkata, “Ketika aku pergi bersama delegasi bani ‘Amir untuk menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam , kami berkata kepada beliau, “Engkau adalah sayyid (penghulu) kami! (sayyidinaa-pen)” Spontan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
    “Sayyid (penghulu) kita adalah Allah Tabaaraka wa ta ‘aala!”
    Lalu kami berkata, “Dan engkau adalah orang yang paling utama dan paling agung kebaikannya.” Serta merta beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
    “Katakanlah sesuai dengan apa yang biasa (wajar) kalian katakan, atau seperti sebagian ucapan kalian dan janganlah sampai kalian terseret oleh syaitan.” [HR. Abu Dawud (no 4806), Ahmad (IV/24, 25), al-Bukhari dalam al-A dabul Mufrad . Dishahihkan oleh para ulama (ahli hadits).” (Fat-hul Baari V/179)].

    TERIMAKASIH UNTUK PENJELASANNYA. JAZAKILLAHU KHAIRAN.

  17. Yuni
    31st January 2010 pada waktu 19:54

    Assalamu’alaikum Ummu Ziyad Siska, terima kasih atas tanggapannya. Kenapa ya orang bisa mempunyai stigma yang buruk pada pelaku poligami? Padahal hal itu adalah sunnah Rosul. Bagaimana cara menjelaskan bahwa poligami bukan stigma yang buruk dan mengajak mereka melihat poligami dari kacamata syariah dan bisa menerimanya dengan hati lapang?

  18. www.muslimah.or.id
    26th January 2010 pada waktu 20:28

    Wa’alaikumussalam warahmatullah…
    Begitulah saudariku…permasalahan poligami ini memang masih sangat sulit dipahami dan sulit dijalankan bahkan bagi wanita yang telah memiliki ilmu agama Islam yang cukup.
    Kesulitan itu menjadi berlipat-lipat ketika pihak-pihak di sekeliling pun menganggap hal ini sebagai suatu yg hina dan sebagainya. Ketika ada wanita yang siap menjadi istri kedua dan istri pertama meridhoi, bahkan bukan berarti keluarga sang pria juga menyukai hal tersebut. Dan hal-hal semacamnya yang memang membuat stigma bahwa poligami adalah hal yang sangat buruk untuk berbagai pihak.

    Padahal tidaklah Allah mensyariatkan sesuatu kecuali ada kebaikan yg sangat banyak di dalamnya. Dan poligami ini sendiri memiliki tuntutan dan persyaratan yang memang tidak bisa dipenuhi oleh setiap pria. Sayangnya banyak orang yang belum bisa memahami ini dengan kacamata syari dan hati lapang.

    Semoga Allah memudahkan urusan mba Yuni ya.

    - Ummu Ziyad Siska -

  19. Yuni
    26th January 2010 pada waktu 18:40

    Bismillahirrohmanirrohim
    Assalamu’alaikum,
    Saya seorang janda cerai mati dengan beberapa anak. Beberapa waktu lalu saya berta’aruf dengan seorang laki-laki. Beberapa waktu kemudian saya tahu dia masih mempunyai seorang istri dan beberapa orang anak. Awal dia mengemukakan niat berpoligami saya sempat terkejut (meski saya sudah bisa meraba arahnya akan ke sana), karena saya tidak mau menyakiti hati seorang wanita. Saya tidak pernah menyangka akan berhadapan dengan masalah ini. Sedikit demi sedikit dia mengemukakan pandangannya tentang poligami, saya juga sedikit demi sedikit mempelajari dan membuka pandangan tentang poligami yang selama ini merupakan hal baru bagi saya. Akhirnya saya bisa menerima syariat poligami tersebut dan berusaha mengenal terlebih dulu istri pertamanya, karena bagaimanapun saya tidak ingin menyakiti hati wanita lain. Tetapi tidak demikian halnya dengan keluarga saya, mereka bersikeras hubungan saya dengan ikhwan tersebut harus diakhiri, karena dianggap tidak punya harga diri, membuat malu nama keluarga, tidak silsilah keluarga yang melakukannya, dan merendahkan keluarga. Saya berusaha memberikan pengertian kepada keluarga saya bahwa ini bukan perbuatan yang hina dan menjatuhkan martabat keluarga. Bagi saya ini bagian dari takdir dan ketentuan Allah untuk saya yang harus saya terima, dan saya ikhlas menjalaninya. Bagi keluarga saya hal itu tidaklah cukup, mereka tetap bersikukuh hubungan saya harus diakhiri, dan jika saya bersikukuh meneruskan hubungan, mereka lebih baik memutus silaturahmi dengan saya dan keluarga baru saya. Saya sedih sekali, kenapa niat yang mulia untuk melaksanakan ibadah dengan menegakkan ½ diennya, tidak mendapat dukungan keluarga, hanya karena saya bersedia menjadi istri kedua, yang dianggap merebut suami orang dan berbahagia diatas penderitaan orang lain (istri pertama dan keluarga). Akhirnya dengan berbagai pertimbangan, kami (saya dan ikhwan) untuk sementara waktu tidak menindaklanjuti hubungan ini, sampai Allah berkehendak lain. Karena kehendak Allah adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

  20. didi
    5th January 2010 pada waktu 10:34

    @Farlan :
    Yg dimaksud sunnah adalah 24 jam kehidupan Rasulullah SAW, jd ada sunnah yg hukumnya fardlu, sunah, mubah. Kewajiban kita taat aturan, karena aturan dibuat oleh yg menciptakan kita, bukan aturan yg menyesuaikan mau kita. Ada masalah kembali ke Al-Quran dan As-Sunnah, atau tanya ulama yg paham dan amal agama. Orang tdk bisa dipaksa atau dilarang poligami, kebutuhan tiap orang beda. Karena beratnya dimadu, maka bagi istri yg sabar/ikhlas disediakan pahala yg besar (jannah) apa itu belum cukup? Siapa yg menolak 1 ayat/aturan dari Al-Quran sama dengan menolak Islam keseluruhan. Itulah aqidah ahli sunnah wal jamaah. Dan siapa saja yg mengolok-olok agama Allah SWT cepat2 taubat, jangan terlambat.

Halaman Komentar: [3] 2 1 » Show All

Berikan komentar

donasi muslimah
Toko Muslim Islam Download Your Ads Radio Muslim UmmiUmmi.com Donasi Buletin KonsultasiSyariah Yufid.com

Arsip

Buletin Tauhid

Design by cizkah powered by Wordpress